ZONA KOTAMOBAGU – Guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Pemkot Kotamobagu bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), menyiapkan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
Penerapan pembayaran pajak melalui aplikasi QRIS, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkot Kotamobagu dengan BNI dalam rangka pengembangan ekosistem Smart City.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan lewat aplikasi ini, khusus para pelaku usaha atau masyarakat yang ingin membayar pajak diberikan kemudahan.
“Jadi, dengan aplikasi QRIS ini, setelah proses penetapan pajak di BPKD, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode QRIS. Untuk barcode-nya saat ini berada di kantor BPKD,” ungkap Sugiarto.
Selain kemudahan melakukan pembayaran, Sugiarto menyebut jika penerapan pembayaran lewat QRIS ini akan lebih membudayakan pembayaran non tunai atau cashless.
“Dengan pembayaran lewat aplikasi QRIS, maka sudah tidak lagi menggunakan uang secara fisik. Semua berjalan secara digital, dan setoran pembayaran pajak sudah langsung ke rekening Pemda,” tambah Sugiarto.
Diketahui, aplikasi QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. (*/guf)