Pemdes Moyag Lakukan Konsultasi Terkait Kelembagaan Desa dan Desa Adat di Dinas PMD Sulut

209

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, melakukan kunjungan kerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat, Jumat (14/4/2023).

Diketahui kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 2 terkait tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi kedudukan fungsi LKD dan LAD berlaku sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, sebagai pendayagunaan proses pembagunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa.


“Konsultasi dan koordinasi ini untuk memperkuat pemerintahan desa, agar dapat berjalan lebih baik dan maju di masa yang akan datang,” kata Kepala Desa Moyag, Irwan Pontoh.

Lanjut Irwan mengatakan, manfaat lainnya untuk memberikan kepastian hukum pemerintah desa bagi Lembaga kemasyarakan desa.

“Kemudian terkait sasaran pelaksanaan teknis penyusunan peraturan desa tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan peraturan desa tentang Lembaga adat desa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, LAD adalah sebagai upaya meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Lembaga Kemasyarakatan (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (Advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here