Kapolres Kotamobagu dan Forkopimda Musnahkan Babuk Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

135

ZONA HUKUM – Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK bersama Forkopimda Kota Kotamobagu dan sejumlah Stakeholders yang hadir melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) minuman keras (Miras) dan knalpot racing/brong hasil operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) serta penindakan pelanggaran lalu lintas, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Kotamobagu, Senin (17/04/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan knalpot racing/brong ini dilaksanakan di lapangan Aruman Kelurahan Motoboi Kecil.

Kepala Kepolisian Resort Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal dan knalpot racing/brong yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Operasi Pekat dan penindakan lewat KRYD yang kami lakukan telah menghasilkan banyak barang bukti yang berhasil disita, dan hari ini kita musnahkan bersama Forkopimda” ujar AKBP Dasveri Abdi.

Dalam acara pemusnahan tersebut, terlihat puluhan botol Miras berbagai merek dan kemasan serta ribuan knalpot racing/brong yang telah berhasil disita dalam operasi Pekat dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam lobang yang telah disediakan.

Diharapkan dengan adanya penindakan hingga kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan knalpot racing/brong ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here