Temuan 77 Jerigen Asam Nitrat di Bolmong, Tim Gabungan Telusuri Dugaan Limbah B3

56
Temuan 77 Jerigen Asam Nitrat di Bolmong, Tim Gabungan Telusuri Dugaan Limbah B3
Temuan 77 Jerigen Asam Nitrat di Bolmong, Tim Gabungan Telusuri Dugaan Limbah B3

Bolmong, ZONABMR.COM – Kecurigaan warga Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang akhirnya terjawab.

Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perdagangan turun langsung ke lokasi pada Minggu 27 April 2025 untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diketahui digunakan oleh UD Cahaya Purnama untuk mengumpulkan dan menimbun berbagai jenis sampah, termasuk limbah spesifik.

Lebih lanjut, ditemukan sekitar 77 jerigen berisi Asam Nitrat (HNO₃), yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sumber tidak spesifik.

“Kami juga mengamankan beberapa jenis limbah B3 lainnya yang kini dalam proses penyelidikan,” ujar Aldy.

Dari aspek kesehatan masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, menyampaikan bahwa timnya telah mengambil sampel air dari radius 50 meter di sekitar pemukiman warga, serta air limbah dari dalam area usaha.

Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan dampak lingkungannya. Selain itu, rencana skrining kesehatan bagi warga sekitar juga sedang disusun.

Langkah tegas juga datang dari Dinas Perdagangan Bolmong. Instansi ini akan memanggil pemilik UD Cahaya Purnama untuk mengklarifikasi klasifikasi usaha mereka sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Meski demikian, sanggahan datang dari pihak UD Cahaya Purnama.

Menurut Efendy, salah satu pekerja di lokasi, sisa-sisa bahan yang ditemukan di belakang gudang merupakan limbah dari aktivitas pembakaran tembaga yang telah lama dihentikan.

Efendy juga menegaskan bahwa tidak ada penampungan sianida di lokasi tersebut.

Sementara, aparat kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, Senin 28 April 2025 menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari instansi teknis sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami tetap memantau situasi dan akan bertindak setelah hasil resmi diterima,” jelas Agus.

Pasca pemeriksaan, gudang tersebut tampak tidak beroperasi dan situasi di sekitarnya terpantau lengang.

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menghindari potensi dampak lingkungan dan kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here