Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Daerah, 3 Pelaku Ditangkap

22
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Daerah, 3 Pelaku Ditangkap
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Daerah, 3 Pelaku Ditangkap (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum.

Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil lintas kabupaten/kota yang melibatkan tiga orang terduga pelaku dengan modus penggunaan identitas palsu.

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa, 16 September 2025.

Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat di wilayah Manado dan Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan setelah disewa.

Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Trk, MH melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku utama di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu, 13 September 2025.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan pelaku utama IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, yaitu menyewa mobil dari perusahaan rental menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik kendaraan.

Mobil hasil sewaan tersebut kemudian digadaikan di wilayah Kotamobagu menggunakan KTP palsu yang disesuaikan dengan nama pada STNK kendaraan, seolah-olah mobil itu milik pribadi pelaku.

Sementara itu, dua pelaku lain memiliki peran berbeda. LL alias Lai, warga Kelurahan Pobundayan, bertindak sebagai perantara yang menunjukkan tempat gadai, sedangkan MB alias Maula, warga Kelurahan Sinindian, berperan sebagai pembuat KTP palsu.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 6 unit kendaraan hasil kejahatan, di antaranya Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Innova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush. Selain itu, turut disita 5 lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu yang digunakan dalam aksi penggelapan tersebut.

“Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan. Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami imbau segera melapor ke Polres Kotamobagu agar dapat kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres Irwanto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan lintas daerah, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa kendaraan dan memastikan keabsahan identitas penyewa sebelum menyerahkan mobil kepada pihak lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here