
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Sejumlah pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan retribusi tahun 2024. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai prosedur dan masuk ke kas negara atau kas daerah, tergantung mekanisme penagihannya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, mengatakan dari 19 pengguna ruko yang tercatat menunggak, sebagian telah melakukan pembayaran.
“Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk kas daerah, sementara yang dieksekusi melalui pengadilan dan Kejaksaan masuk ke kas negara. Untuk tunggakan 2024, tidak ada lagi kebijakan mencicil,” tegas Bambang, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, dari total 60 ruko yang ada, fokus penagihan diarahkan pada tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan oleh Satpol PP.
“Hingga saat ini, dua pengguna ruko yang telah diputus pengadilan membayar lunas melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lain masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, bagi pengguna ruko yang tidak mengindahkan kewajiban pembayaran, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan ruko.
“Semua pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat. Jika tidak membayar, sanksi tegas akan diterapkan,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga dan mengamankan pendapatan daerah.



