Ketua PC NU Nasrun Koto Sampaikan Enam Tuntutan Soal Pemberhentian Imam Masjid di RDP DPRD Kotamobagu

135
Ketua PC NU Nasrun Koto Sampaikan Enam Tuntutan Soal Pemberhentian Imam Masjid di RDP DPRD Kotamobagu
Ketua PC NU Nasrun Koto Sampaikan Enam Tuntutan Soal Pemberhentian Imam Masjid di RDP DPRD Kotamobagu (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kotamobagu, Nasrun Koto, menyampaikan enam poin tuntutan terkait pemberhentian tiga imam masjid secara sepihak oleh Pemerintah Kelurahan Mogolaing dan Genggulang.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotamobagu, Senin, 27 Oktober 2025, di kantor legislatif, Kelurahan Kotobangon.

Dalam penyampaiannya, Nasrun menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bisa mengganggu tatanan keagamaan di masyarakat.

Adapun enam poin tuntutan yang disampaikan Ketua PC NU Kotamobagu yakni:

1. Menolak pemberhentian tiga imam masjid secara sepihak oleh pemerintah kelurahan karena tidak sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

2. Mengembalikan jabatan ketiga imam tersebut, sebab jabatan imam merupakan bentuk pengabdian, bukan sekadar posisi administratif.

3. Kemenag dan pemerintah wajib mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II-802 Tahun 2014 kepada seluruh imam pegawai syar’i dan masyarakat agar regulasi tersebut dipahami dan diterapkan dengan benar.

Menempatkan kedudukan ulama dan umara sejajar di setiap tingkatan, agar para imam tidak merasa takut terhadap umara dan pelaksanaan regulasi benar-benar dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Melakukan pembaruan keimaman di Masjid Agung Baitul Makmur, agar sesuai dengan ketentuan dalam Kepdirjen Nomor DJ.II-802 Tahun 2014.

Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri alasan mengapa regulasi tersebut belum pernah disosialisasikan atau diberlakukan sejak ditetapkan pada tahun 2014.

Nasrun menegaskan, langkah-langkah tersebut penting dilakukan agar hubungan antara ulama dan pemerintah tetap harmonis, serta tata kelola masjid di Kotamobagu dapat berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.

“Tujuan kami jelas, agar pengelolaan masjid di Kotamobagu berjalan sesuai regulasi dan menjaga keharmonisan antara ulama dan pemerintah,” ujar Nasrun.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta yang memimpin langsung jalannya RDP, ikut menyoroti langkah pemerintah di dua kelurahan tersebut yang dinilai terlalu tergesa mengganti imam masjid.

“Harusnya ada tahapan yang jelas. Kalau imam masjid melakukan pelanggaran, cukup berikan SP1 dulu. Kalau masih diulangi, lanjut SP2, lalu SP3 kalau tetap mengulang kesalahan.

“Setelah itu baru dilakukan musyawarah yang menghadirkan jamaah, LPM, perwakilan Kemenag, tokoh masyarakat, dan pemerintah kelurahan. Di situ dibahas bersama apakah imam tersebut masih layak dipertahankan atau diganti,” ujar Agus.

Politisi Partai Hanura ini juga berharap, ke depan kejadian serupa tidak lagi terjadi di Kotamobagu.

“Semua kebijakan harus ditempuh dengan cara yang bijak dan mengedepankan musyawarah, apalagi menyangkut rumah ibadah,” tandasnya.

Agus juga menyebut, ketiga lurah yang telah melakukan pemberhentian imam dan pegawai syar’i secara sepihak tanpa melalui tahapan musyawarah, diminta segera mengembalikan jabatan yang bersangkutan.

“Pengangkatan imam di setiap masjid harus dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah bersama masyarakat,” tambahnya.

Berikut keputusan terkait surat keputusan (SK) yang dinyatakan dicabut dan dibatalkan oleh Komisi III:

1. SK Kelurahan Genggulang Nomor 15.a/SK/X/2025, perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Imam atas nama Toni Jibu, dinyatakan dicabut dan dibatalkan.

2. SK Kelurahan Mogolaing Nomor 100/MOG/275/X/2025, perihal Pemberhentian Imam atas nama Naser Mokodompit, dinyatakan dicabut dan dibatalkan.

Keputusan tersebut juga telah disepakati dan ditandatangani langsung oleh kedua lurah yang bersangkutan, yakni Lurah Genggulang dan Lurah Mogolaing, sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti hasil RDP Komisi III DPRD Kotamobagu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here