Satpol PP Kotamobagu Naikkan Dugaan Pelanggaran di Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

61
Kotamobagu Bersiap Meriahkan HUT RI ke-80, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Sahaya Mokoginta (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran di tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan dengan temuan saat operasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin kuat.

Adapun enam pemilik tempat usaha yang kini resmi masuk dalam proses penyidikan, yakni:

U.Y.N – Café Blacklist

S.W.D – Café Agnes

M.K – Café M’Classic

A.M – Kios Angie

D.P – Warung Jihan

A.F.W – Kios Sking

Penyidik Satpol PP memastikan bahwa proses hukum akan segera berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara nanti, penyidik akan memfokuskan pemeriksaan pada dugaan bahwa sejumlah pemilik usaha membuka kafe dan warung yang menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi, serta melayani pengunjung di bawah umur. Kedua hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Kotamobagu.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas dan profesional sesuai hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here