
Kotamobagu, ZONABMR.COM—Dugaan penipuan dalam transaksi minyak nilam kembali mencuat dan menghebohkan warga Kotamobagu.
Seorang warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan berinisial M, resmi melaporkan kasus minyak nilam oplosan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/696/XII/2025/SULUT/RES-KTG, pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
M melaporkan seorang berinisal RP (22) sebagai pihak yang diduga kuat melakukan penipuan dalam transaksi jual beli minyak nilam pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam laporannya, M mengaku membeli minyak nilam lebih dari 11 kilogram dengan total pembayaran Rp7.007.500 dari RP.
Masalah bermula saat M mencampur minyak nilam yang baru dibeli minyak nilam di rumahnya seberat 7,9 kilogram, untuk kemudian dibawa ke sebuah gudang di Kelurahan Sinindian.
Setibanya di lokasi, minyak tersebut langsung diambil oleh seorang pegawai gudang, yang kemudian mencampurkannya dengan minyak milik M sebelumnya dengan total berat mencapai sekitar 193 kilogram.
Beberapa jam kemudian, pihak gudang memberi kabar mengejutkan pada M, bahwa campuran minyak nilam itu dinyatakan terkontaminasi alkohol dan tidak lagi murni.
Akibat proses pencampuran itu, total minyak sekira 215 kilogram disebut tidak murni lagi, dengan estimasi kerugian mencapai Rp149.500.000.
“Saya sangat dirugikan. Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas M saat ditemui ZONABMR.COM.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadyana, saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, laporan telah diterima pada hari ini,” ujar AKP Dwiadyana.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan warga berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi pihak yang dirugikan.





