DPRD Bolmong Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Sangadi Otam

184
DPRD Bolmong Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Sangadi Otam
DPRD Bolmong Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Sangadi Otam (Foto: ZB)

Bolmong, ZONABMR.COM – Polemik kepemimpinan di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sangadi (Kepala Desa) Otam usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pemerintah daerah, Senin, 2 Maret 2026, di Gedung DPRD Bolmong, Lolak.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Dokumen DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2026 tentang aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang Kepala Desa Otam.

RDP turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, di antaranya Asisten I Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, Camat Passi Barat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat Desa Otam.

Dalam forum tersebut, DPRD menerima penjelasan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa Otam saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan telah memasuki tahapan penyelidikan.

Surat rekomendasi DPRD Bolmong

Berdasarkan perkembangan itu, DPRD Bolaang Mongondow meminta Bupati Bolaang Mongondow mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Sangadi Otam hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan tuntutan masyarakat yang terus bergulir dalam beberapa bulan terakhir.

Rekomendasi DPRD tersebut secara resmi ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Tony Tumbelaka, dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sangadi Serahkan Keputusan kepada Pemkab Bolmong

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sangadi Otam, Idrus Mokodompit, menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jabatannya kepada pihak Inspektorat.

“Saya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Dalam RDP tadi saya tidak lagi banyak melakukan pembelaan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jabatan saya kepada Inspektorat. Apa pun hasil pemeriksaan di lapangan atas tuduhan yang disampaikan, saya siap mengikuti keputusan yang diambil,” ujar Idrus Mokodompit.

Pernyataan tersebut sekaligus menandai sikap kooperatif pihak pemerintah desa di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap kepemimpinan di Desa Otam.

Masyarakat Desak Sangadi Mundur

Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Otam, Eki Adampe, secara tegas meminta Sangadi Otam untuk mengundurkan diri dari jabatan demi meredam konflik sosial yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Sangadi Otam untuk secara legowo mengundurkan diri dari jabatan, karena dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi terdapat persoalan keterlibatan sebagai penyedia barang dalam pengelolaan dana TJSL PLN serta pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak sesuai mekanisme,” tegas Eki Adampe.

Perbedaan sikap antara tuntutan masyarakat dan proses administratif pemerintah tersebut menjadikan persoalan Desa Otam tidak lagi sekadar isu internal desa, melainkan telah berkembang menjadi perhatian politik daerah.

Laporan dan Aksi Warga Jadi Pelengkap

Aduan masyarakat Desa Otam terkait dugaan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 serta dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN sebelumnya telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow.

Desakan evaluasi kepemimpinan juga sempat disuarakan Organisasi Gama Adat Desa Otam pada 6 Februari 2025 serta melalui aksi demonstrasi masyarakat pada 23 Juli 2025.

DPRD menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian sementara yang dikeluarkan merupakan hasil pembahasan resmi melalui mekanisme RDP dan didasarkan pada perkembangan proses pemeriksaan oleh lembaga pengawas pemerintah.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Bolaang Mongondow sebagai pejabat yang memiliki kewenangan administratif untuk menentukan status jabatan Sangadi Otam sambil menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here