ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara menghadiri Sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan yang dibuka langusng Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr. Ronald Lumbuun, (21/2/2023).
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan Sosialisasi tersebut menjadi sangat penting mengingat layanan diseminasi layanan kewarganegaraan merupakan proses penyebaran informasi kepada masyarakat umum mengenai apa itu kewarganegaraan dan bagaimana tata cara dalam permohonan kewarganegaraan sesuai dengan prosedur perundang – undangan yang berlaku.
“Sosialisasi ini diharapkan juga akan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, ditengah – tengah era demokrasi pada saat sekarang ini, karena selain diharuskan peraturan perundang – undangan permohonan kewarganegaraan juga karena dikehendaki yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak, demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan serius, agar apa yang disampaikan, dapat dimengerti dan dipahami.
“Mengingat pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini, maka saya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, sehingga apa yang nantinya disampaikan oleh Narasumber akan dapat dimengerti serta dipahami seluruh peserta sosialisasi,” imbau Wali Kota.
Kegiatan Sosialiasi yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix MA’I, S.H M.H, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, S.E, M.M, para pejabat dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, para pimpinan OPD, serta Camat dan Sangadi / Lurah se – Kota Kotamobagu. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, membuka kegiatan Rapat Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Senin (21/2/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, dalam sambutannya mengatakan bahwa, kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi dapat
berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui investasi asing.
Dijelaskannya, peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia terutama dimasa pasca pandemi ini merupakan akar dari segala upaya demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian daerah. Belum lagi keuntungan lain yang didapat dari kunjungan wisatawan asing yang
datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah. Namun ibarat koin yang mempunyai dua sisi, kunjungan orang asing di satu sisi bisa berdampak negatif bagi suatu daerah karena tidak sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan sehingga melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran administratif.
“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya
mempengaruhi perekonomian daerah.
Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi. Kebijakan Keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian.
“Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ini, merupakan sebuah kegiatan yang penting dan strategis, dalam rangka koordinasi antar instansi terkait, khususnya untuk menyamakan persepsi, terkait dengan pengawasan orang asing, sesuai bidang tugas masing – masing,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga berharap dengan dilaksanakannya Rapat tersebut, juga akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kota Kotamobagu.
Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix, MA’I, S.H. M.H, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, S.E, M.M, para pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu berhasil meraih Akreditasi Paripurna dalam penilaian yang dilakukan oleh Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Menurut Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Wahdania Mantang, M.Kes, tujuan akreditasi untuk melihat sejauh mana kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi dan regulasi yang ditetapkan. Intinya sebagai tools atau alat untuk meningkatkan pelayanan.
“Untuk RSUD Kotamobagu sendiri, dari 16 Kelompok Kerja (Pokja) akreditasi, dengan tiap Pokja harus menyajikan dokumen antara 10 sampai 15 Bab dan hampir 1000 elemen penilaian, hasil penilaian oleh tim surveyor untuk setiap Pokja dalam dokumen nilainya berada di atas 90, bahkan sebagian besar Pokja mendapatkan nilai 100, sehingga memperoleh akreditasi paripurna,” ujar Wahdania.
Ia mengungkapkan, hasil akreditasi paripurna ini berkat komitmen seluruh civitas RSUD Kotamobagu. Mulai dari membentuk tim akreditasi dan menunjuk asesor internal untuk bidang manajemen, bidang medis dan bidang keperawatan.
“Asesor internal ini membuat penilaian dan evaluasi, juga monitoring secara berkala. Dengan adanya monitoring evaluasi oleh asesor internal maka semua dokumen serta kebutuhan lain untuk telusur lapangan saat survei sudah siap dan lengkap,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan diraihnya predikat paripurna dalam akreditasi ini, RSUD Kotamobagu berkomitmen untuk semakin meningkatkan pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat.
“Harapan kami sesuai visi RSUD yaitu Menjadi Rumah Saki Rujukan Regional se-Bolaang Mongondow Raya dan sekitarnya bisa terwujud dengan memberikan pelayanan berkualitas dan profesional,” tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Umum Fernando M. Mongkau, S.Kep.Ns.M.Kes, menambahkan untuk meningkatkan mutu layanan RSUD Kotamobagu, ke depan akan diupayakan untuk terus menambah fasilitas agar lebih lengkap dengan penambahan pembangunan gedung baru juga sarana prasarana, penyediaan sumber daya manusia berkualitas dan layanan spesifik yang lebih lengkap dan terjangkau, sehingga RSUD Kotamobagu dapa menjadi rumah sakit kebanggaan masyarakat Bolmong Raya, khususnya Kota Kotamobagu.
Selain itu menurut Fernando, dengan akreditasi paripurna ini, pelayanan di RSUD Kotamobagu akan mengalami peningkatan mutu yang mengutamakan keselamatan pasien dan berbasis resiko. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu meraih Akreditasi Paripurna dengan predikat Bintang 5 oleh Lembaga Independen Penyelenggara Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Republik Indonesia, Senin (20/2/2023).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Eksekutif KARS Indonesia, DR dr Sutoto MKes, kepada Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr Sitti N. Korompot, SpOG-K, di Kantor KARS Jakarta.
Dirut RSIA Kasih Fatimah, dr Sitti N. Korompot, SpOG-K, mengatakan bahwa RSIA Kasih Fatimah lulus dengan penilaian akreditasi dengan Predikat Paripurna atau Bintang 5.
“Alhamdulillah RSIA Kasih Fatimah mendapat nilai paripurna dari KARS, setelah menyelesaikan beberapa rangkaian survei akreditasi. Jadi akreditasi ini bukan hanya tentang sertifikat, namun sudah menjadi komitmen rumah sakit untuk memberikan layanan yang bermutu dan terbaik,” kata dr Sitti N. Korompot.
Dirinya berharap, akreditasi paripurna ini menjadi penyemangat untuk tetap mempertahankan pelayanan yang berbasis keselamatan pasien dan pekerja, bermutu dan humanis.
Ia juga mengungkapkan, bahwa keberhasilan meraih akreditasi Paripurna ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pengelola RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
“Syukur moanto (Terima kasih) untuk usaha dan kerja keras yang sudah dilakukan, sehingga kita dapat mencapai akreditasi Paripurna untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak Kasih Fatimah,” ucapnya.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat akreditasi, Ketua Yayasan Kasih Fatimah Sitti Masita Korompot SH, MH, KTU Sitti Astini Korompot SPd, MPd, Dewan Pengawas RSIAKF dr Iswanto Korompot, SpPK dan Kepala Bidang Keperawatan Ns Pebry Rizkiany Nur, SKep.
Untuk diketahui, RSIA Kasih Fatimah telah melaksanakan Survei Akreditasi Rumah Sakit oleh KARS selama tiga hari, dari 28-30 November 2022. Berdasarkan regulasi, rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan. (*/guf)
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi memberikan himbauan kepada masyarakat di Desa Otam.
ZONA HUKUM – Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK melaksanakan kegiatan Jumaat Mopota’aw atau Jumat Curhat di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (17/2/2023).
Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Passi Iptu Khalim, Kasat Binmas Iptu Tommy Lalamentik serta Kasat Tahti Iptu Haris Madopi. Turut hadir Kepala Desa Otam Ir. Idrus Mokodompit, perangkat Desa, tokoh adat, Linmas, tokoh pemuda dan masyarakat serta perwakilan masyarakat Desa Otam.
Masyarakat yang hadir menyampaikan beberapa keluhan seputar Kamtibmas antara lain masalah minuman keras (Miras), kenakalan remaja, Knalpot Bising hingga isu penculikan anak.
Adapun keluhan masyarakat tentang Knalpot Bising, dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu sudah melakukan berbagai himbauan, penindakan, penyitaan dan telah menyurat kepada penjual knalpot Racing/Bising bahwa knalpot yang harus dijual harus knalpot standar.
Terkait Isu penculikan anak, dalam kesempatan tersebut, diakui Kapolres isu tersebut memang saat ini santer beredar informasi di Media Sosial dan viral di mana-mana, namun Kapolres menghimbau tak perlu cemas berlebihan, dipastikan tidak terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu bahkan dalam 5 tahun terakhir.
Adapun di wilayah hukum Polres Kotamobagu yakni kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia, dan pelaku kekerasan terhadap anak maupun perempuan tersebut adalah orang terdekat, yakni keluarga maupun tetangga.
“Kepada anak-anak, kita pahamkan mereka agar jangan terbujuk rayu dengan orang tak dikenal, mereka harus berani menyampaikan apa yang terhadap anak-anak kita termasuk para remaja, tumbuhkan komunikasi yang baik antara anak dengan orang tua,” terang Kapolres memberi solusi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Semua masukkan dari masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu dan jajarannya yakni Polsek Passi, dan masyarakat Desa Otam sangat mengapresiasi kegiatan Jumaat Mopotaaw atau Jumat Curhat ini.
Kegiatan jumat curhat adalah merupakan program dari Kepolisian untuk membangun sinergitas antara Polri dan masyarakat serta wujud dari Polres Kotamobagu semangat melayani, bertindak untuk melindungi. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, mengecam keras peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan JT alias Jem (42) terhadap MP (5), warga Desa Inuai Kecamatan Passi Barat – Bolmong, serta berharap agar pelaku dapat di hukum seberat – beratnya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota usai melihat langsung wajah tersangka pelaku pembunuhan anak dibawah umur tersebut. Jumat (17/2).
“Saya sangat sedih dan prihatin atas kejadian ini, dan mengecam keras tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak dibawah umur, dan sangat berharap agar pelaku dapat dihukum dengan seberat – beratnya,” ujar Wali Kota.
Wali Kota Kotamobagu yang turut didampingi sejumlah organisasi perempuan di Kota Kotamobagu, di antaranya BKMT, KIAD, TP PKK, juga menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak.
“Dengan kejadian pembunuhan ini, saya menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak,” ujar Wali Kota Kotamobagu. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI), memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah bertempat di Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu, Jumat (17/2/2023) malam.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, mengatakan, bahwa melalui momentum Isra’ Mi’raj ini kita semua dapat memaknai untuk menuju ke pribadi yang lebih baik.
“Tentu tadi hikmah yang kita dapatkan dari peringatan Isra’ Mi’raj ini, insha Allah mendorong kita semua memaknai ini untuk menuju ke pribadi yang lebih baik dari hari ini, sehingga ke ridhoan Allah SWT bisa di dapat oleh pribadi-pribadi maupun seluruh masyarakat di Kotamobagu ini, semoga kita semua diridhoi Allah SWT,” ucap Tatong Bara.
Lanjut Tatong mengatakan, selain menuju ke pribadi yang lebih baik, kita juga harus memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
“Mari kita senantiasa membangun tali silaturahmi untuk menebar kebaikan dan memperbaiki diri kita terutama pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, lewat momentum Isra’ Mi’raj 1444 Hijriyah, apa yang menjadi tugas kita yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat agar dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, penuh keikhlasan dan kejujuran hati.
“Insha Allah kita semua menjemput ridho-Nya, dan Isra’ Mi’raj ini merupakan peristiwa yang sangat monumental yang harus kita maknai dalam kehidupan kita,” pungkasnya.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Topan Angker S.Sos, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu, para camat serta lurah dan sangadi se Kotamobagu. (Advertorial)
ZONA KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H, memimpin pelaksanaan apel Korpri, di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bertempat di Halaman Kantor Wali Kota, Jumat (17/2/2023).
Membacakan sambutan Walikota Ir. Tatong Bara pada apel Korpri, Sofyan mengingatkan kepada seluruh anggota korpri dilingkungan pemerintah kota kotamobagu mengenai Core Values atau nilai-nilai dasar ASN berakhlak dan employer branding ASN “Bangga melayani Bangsa”.
“Ini merupakan upaya penguatan budaya kerja sebagai transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara menuju pemerintahan berkelas dunia,” Kata Sofyan
Sofyan menjelaskan Employer Branding ASN adalah bangga melayani bangsa. Core Values ASN Berakhlak sebagaimana dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif”.
Sofyan juga menghimbau beberapa hal kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk dijadikan sebagai pedoman.
“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk semakin meningkatkan disiplin, bertanggung jawab dalam mempergunakan kewenangannya, dan yang tidak kalah pentingnya adalah terus meningkatkan kolaborasi antar lintas organisasi perangkat daerah, terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat”.
Sofyan berharap pelaksanaan Apel Korpri pagi hari ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk terus memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan daerah.
Apel Korpri dilingkungan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu dihadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Kepala Bagian dan ASN dilingkungan Sekretariat Daerah dan OPD di sekitar Sekretariat Daerah. (*/guf)
Masyarakat Desa Moyongkota menyampaikan keluhan Kamtibmas kepada Polsek Modayag.
ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan, menyambangi warga di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, dalam rangka silaturahmi dalam program Jumat Curhat Polri, Jumat (17/2/2023).
Dalam giat Jumat Curhat ini, Kapolsek Modayag mendengarkan berbagai keluhan dan masukan masyarakat terkait situasi Kamtibmas.
Adapun aspirasi, saran, pendapat dan masukan yang disampaikan oleh Dewi Sartika Tokolang ,selaku Kepala Dusun II desa Moyongkota, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang telah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta permasalahan yang ada di masyarakat.
Dirinya meminta tanggapan kepada pihak Polsek terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perangkat desa khususnya Kepala Dusun soal adanya warga yang sering melakukan karaoke (bernyanyi menggunakan sound system) hingga larut malam yang sudah mengganggu tetangga sekitar, namun ketika ditegur tidak menerima.
Menjawab keluhan ini, Kapolsek menyampaikan bahwa terkait dengan adanya warga yang ketika ditegur oleh perangkat desa namun tidak menerima, sebaiknya perangkat desa ketika menerima pengaduan dari warga terkait gangguan keamanan maupun hal-hal yang meresahkan warga, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian secara bersama sama mendatangi untuk memberikan himbauan maupun teguran kepada yang bersangkutan.
“Diharapkan kepada perangkat desa, dalam setiap bertindak terhadap oknum atau kelompok yang membuat keresahan di tengah masyarakat agar jangan bertindak sendiri, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Kapolsek melalui call center yang telah diberikan,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak kepada warga agar dapat menghargai hak tetangga atau masyarakat lain sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berdampak pada kerukunan bermasyarakat.
Selanjutnya, Kadir Mamonto, selaku tokoh adat, meminta saran dan tanggapan terkait permasalahan yang timbul di tengah masyarakat yang bersifat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang ujung – ujungnya saling lapor ke Polsek tanpa melalui pemerintah desa setempat, dan langkah apa yang seharusnya dilakukan pemerintah desa.
Menanggapi hal ini, Kapolsek menyampaikan bahwa permasalahan atau kejadian ditengah masyarakat yang berujung ke Polsek. Pihak penyidik Polsek Modayag akan menerima semua laporan atau aduan dari masyarakat dan kemudian akan melakukan langkah-langkah Kepolisian sesuai SOP yang berlaku.
“Namun kemudian apabila permasalahan atau kejadian tersebut di klasifikasi bersifat Tipiring, maka permasalahan atau kasus tersebut akan kami kembalikan ke Pemerintah desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan 3 pilar yaitu Sangadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, bahwa setiap permasalahan atau kejadian ditengah masyarakat pada intinya pemerintah desa juga mempunyai peran penting untuk melakukan langkah-langkah perdamaian secara kekeluargaan.
“Selama kasusnya tidak diklasifikasikan tindak pidana berat dan pihak Polsek juga dalam setiap penangan kasus tidak semua dilimpahkan ke Kejaksaan namun dapat diselesaikan selama antara korban dan pelaku sudah ada pertemuan damai di pemerintah desa,” terangnya.
Terkait pertanyaan dari Hanga Hako, yang mempertanyakan jangka waktu ijin keramaian pesta yang diberikan pihak Polsek, karena terdapat di beberapa pesta hajatan nikah melakukan acara dengan memutar musik disko.
Menurut Kapolsek, jangka waktu ijin keramaian pesta pernikahan yang dilakukan pada siang hari, pihak Polsek memberikan waktu mulai dari pukul 08.00 wita sampai 17.00 wita.
Pada setiap ijin keramaian yang dikeluarkan Polsek Modayag telah dibuat surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hal hal yang harus di taati oleh pemohon atau penanggung jawab, yaitu berupa tidak mengkonsumsi miras, tidak melakukan disko dan mentaati ketentuan batas waktu yang diberikan serta beberapa ketentuan lainnya yang ditandatangani oleh pemohon mengetahui Sangadi.
Lanjut Kapolsek, bahwa dalam setiap hajatan masyarakat, pihak Polsek tetap akan mengeluarkan ijin selama tidak bertentangan dengan aturan serta sudah di rekomendasi pemerintah desa dan persyaratannya dianggap lengkap.
“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengijinkan acara disko atau lainnya yang diluar batas waktu, sehingga apabila ada pemohon yang salah memanfaatkan surat ijin maka pemerintah desa silahkan hubungi Bhabinkamtibmas untuk dihentikan,” tegasnya.
Keluhan terakhir yang disampaikan masyarakat soal penggunaan knalpot brong atau racing yang sering mengganggu kenyamanan warga ketika ibadah maupun istirahat.
Dijelaskan Kapolsek, terkait penggunaan knalpot brong atau racing, pihak Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat, dan razia knalpot akan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag terlebih saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan operasi Keselamatan Samrat 2023 yang salah satu sasarannya penggunaan knalpot brong.
Untuk itu, Kapolsek mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar dapat mendukung pihak Polsek Modayag dalam setiap operasi Kepolisian.
“Kami meminta kepada perangkat desa untuk men-datakan warganya yang menggunakan knalpot brong dan di serahkan kepada Bhabinkamtibmas sehingga nantinya di datangi untuk dihimbau,” pungkas Kapolsek Modayag. (guf)
Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan, menyerap aspirasi warga di Desa Moyongkota.
ZONA BOLTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menggalakkan program Jumat Curhat di wilayah hukumnya.
Jumat Curhat kali ini, Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan beserta jajaran menyambangi warga masyarakat di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, bertempat di halaman rumah keluarga Malik R. Mamonto, Jumat (17/2/2023).
Pada kesempatannya, Kapolsek Modayag menyampaikan terima kasih kepada pemilik rumah dan pemerintah desa yang sudah memfasilitasi kegiatan dengan menyiapkan tempat serta masyarakat yang hadir untuk mengikuti giat Moyodungku Takin Polisi (Bertemu dengan Polisi) yang dirangkaikan dengan Jumat Curhat.
“Adapun maksud dan tujuan dilakukannya program Jumat Curhat ini yaitu bermaksud bersilahturahmi dengan masyarakat sekaligus menyerap, mendengarkan langsung aspirasi, kritikan, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta permasalahan yang terjadi yang dialami warga masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan kinerja dan program kerja Polres Boltim dan Polsek Modayag serta trend tindak pidana yang saat ini terjadi di wilayah hukum Polsek Modayag.
Usai mendengar serta menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Moyongkota, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas.
Kapolsek juga memberikan informasi terkait penerimaan anggota Polri dan pelaksanaan Binbel yang di buka oleh Polres Boltim.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyikapi setiap isu yang berkembang melalui medsos,” harap Kapolsek.
Sementara itu, Penjabat Sangadi Moyongkota, Kaharudin Mamonto, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang sudah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk bersilahturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat.
“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami sangat mengapresiasi kepada Polres Boltim dan Polsek Modayag terkait dengan pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang menjadi salah satu harapan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan setiap permasalahan yang dialami di tengah masyarakat dan mendapat langsung tanggapan atau jawaban dari pihak Polsek,” ujarnya.
Mamonto juga berharap agar kegiatan tersebut tetap dilakukan sehingga masyarakat dapat lebih dekat dengan personil Polri yang bertugas di Polsek Modayag.
Turut hadir dalam kegiatan, Kasium Aipda Arafat Mamonto, Kanit Provos Aiptu Junaidi Mamonto, Kapospol Modayag Barat Aiptu Tarpin, Kanit Intelkam AIPDA Saiful Abubakar, Kanit Reskrim Christian Melale, Bhabinkamtibmas Modayag Barat, Penjabat Sangadi Moyongkota dan perangkat desa serta BPD, tokoh agama, tokoh adat dan warga masyarakat. (guf)