Beranda blog Halaman 101

Kapolsek Modayag Dengar dan Jawab Keluhan Warga Desa Moyongkota

Masyarakat Desa Moyongkota menyampaikan keluhan Kamtibmas kepada Polsek Modayag.

ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan, menyambangi warga di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, dalam rangka silaturahmi dalam program Jumat Curhat Polri, Jumat (17/2/2023).

Dalam giat Jumat Curhat ini, Kapolsek Modayag mendengarkan berbagai keluhan dan masukan masyarakat terkait situasi Kamtibmas.

Adapun aspirasi, saran, pendapat dan masukan yang disampaikan oleh Dewi Sartika Tokolang ,selaku Kepala Dusun II desa Moyongkota, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang telah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta permasalahan yang ada di masyarakat.

Dirinya meminta tanggapan kepada pihak Polsek terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perangkat desa khususnya Kepala Dusun soal adanya warga yang sering melakukan karaoke (bernyanyi menggunakan sound system) hingga larut malam yang sudah mengganggu tetangga sekitar, namun ketika ditegur tidak menerima.

Menjawab keluhan ini, Kapolsek menyampaikan bahwa terkait dengan adanya warga yang ketika ditegur oleh perangkat desa namun tidak menerima, sebaiknya perangkat desa ketika menerima pengaduan dari warga terkait gangguan keamanan maupun hal-hal yang meresahkan warga, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian secara bersama sama mendatangi untuk memberikan himbauan maupun teguran kepada yang bersangkutan.

“Diharapkan kepada perangkat desa, dalam setiap bertindak terhadap oknum atau kelompok yang membuat keresahan di tengah masyarakat agar jangan bertindak sendiri, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Kapolsek melalui call center yang telah diberikan,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga mengajak kepada warga agar dapat menghargai hak tetangga atau masyarakat lain sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berdampak pada kerukunan bermasyarakat.

Selanjutnya, Kadir Mamonto, selaku tokoh adat, meminta saran dan tanggapan terkait permasalahan yang timbul di tengah masyarakat yang bersifat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang ujung – ujungnya saling lapor ke Polsek tanpa melalui pemerintah desa setempat, dan langkah apa yang seharusnya dilakukan pemerintah desa.

Menanggapi hal ini, Kapolsek menyampaikan bahwa permasalahan atau kejadian ditengah masyarakat yang berujung ke Polsek. Pihak penyidik Polsek Modayag akan menerima semua laporan atau aduan dari masyarakat dan kemudian akan melakukan langkah-langkah Kepolisian sesuai SOP yang berlaku.

“Namun kemudian apabila permasalahan atau kejadian tersebut di klasifikasi bersifat Tipiring, maka permasalahan atau kasus tersebut akan kami kembalikan ke Pemerintah desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan 3 pilar yaitu Sangadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, bahwa setiap permasalahan atau kejadian ditengah masyarakat pada intinya pemerintah desa juga mempunyai peran penting untuk melakukan langkah-langkah perdamaian secara kekeluargaan.

“Selama kasusnya tidak diklasifikasikan tindak pidana berat dan pihak Polsek juga dalam setiap penangan kasus tidak semua dilimpahkan ke Kejaksaan namun dapat diselesaikan selama antara korban dan pelaku sudah ada pertemuan damai di pemerintah desa,” terangnya.

Terkait pertanyaan dari Hanga Hako, yang mempertanyakan jangka waktu ijin keramaian pesta yang diberikan pihak Polsek, karena terdapat di beberapa pesta hajatan nikah melakukan acara dengan memutar musik disko.

Menurut Kapolsek, jangka waktu ijin keramaian pesta pernikahan yang dilakukan pada siang hari, pihak Polsek memberikan waktu mulai dari pukul 08.00 wita sampai 17.00 wita.

Pada setiap ijin keramaian yang dikeluarkan Polsek Modayag telah dibuat surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hal hal yang harus di taati oleh pemohon atau penanggung jawab, yaitu berupa tidak mengkonsumsi miras, tidak melakukan disko dan mentaati ketentuan batas waktu yang diberikan serta beberapa ketentuan lainnya yang ditandatangani oleh pemohon mengetahui Sangadi.

Lanjut Kapolsek, bahwa dalam setiap hajatan masyarakat, pihak Polsek tetap akan mengeluarkan ijin selama tidak bertentangan dengan aturan serta sudah di rekomendasi pemerintah desa dan persyaratannya dianggap lengkap.

“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengijinkan acara disko atau lainnya yang diluar batas waktu, sehingga apabila ada pemohon yang salah memanfaatkan surat ijin maka pemerintah desa silahkan hubungi Bhabinkamtibmas untuk dihentikan,” tegasnya.

Keluhan terakhir yang disampaikan masyarakat soal penggunaan knalpot brong atau racing yang sering mengganggu kenyamanan warga ketika ibadah maupun istirahat.

Dijelaskan Kapolsek, terkait penggunaan knalpot brong atau racing, pihak Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat, dan razia knalpot akan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag terlebih saat ini  pihak Kepolisian sedang melakukan operasi Keselamatan Samrat 2023 yang salah satu sasarannya penggunaan knalpot brong.

Untuk itu, Kapolsek mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar dapat mendukung pihak Polsek Modayag dalam setiap operasi Kepolisian.

“Kami meminta kepada perangkat desa untuk men-datakan warganya yang menggunakan knalpot brong dan di serahkan kepada Bhabinkamtibmas sehingga nantinya di datangi untuk dihimbau,” pungkas Kapolsek Modayag. (guf)

Galakkan Program Jumat Curhat, Kapolsek Modayag Serap Aspirasi Warga di Desa Moyongkota

Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan, menyerap aspirasi warga di Desa Moyongkota.

ZONA BOLTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menggalakkan program Jumat Curhat di wilayah hukumnya.

Jumat Curhat kali ini, Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan beserta jajaran menyambangi warga masyarakat di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, bertempat di halaman rumah keluarga Malik R. Mamonto, Jumat (17/2/2023).

Pada kesempatannya, Kapolsek Modayag menyampaikan terima kasih kepada pemilik rumah dan pemerintah desa yang sudah memfasilitasi kegiatan dengan menyiapkan tempat serta masyarakat yang hadir untuk mengikuti giat Moyodungku Takin Polisi (Bertemu dengan Polisi) yang dirangkaikan dengan Jumat Curhat.

“Adapun maksud dan tujuan dilakukannya program Jumat Curhat ini yaitu bermaksud  bersilahturahmi dengan masyarakat sekaligus menyerap, mendengarkan langsung aspirasi, kritikan, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat  terkait pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta permasalahan yang terjadi yang dialami warga masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menyampaikan kinerja dan program kerja Polres Boltim dan Polsek Modayag serta trend tindak pidana yang saat ini terjadi di wilayah hukum Polsek Modayag.

Usai mendengar serta menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Moyongkota, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas.

Kapolsek juga memberikan informasi terkait penerimaan anggota Polri dan pelaksanaan Binbel yang di buka oleh Polres Boltim.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyikapi setiap isu yang berkembang melalui medsos,” harap Kapolsek.

Sementara itu, Penjabat Sangadi Moyongkota, Kaharudin Mamonto, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang sudah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk bersilahturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami sangat mengapresiasi kepada Polres Boltim dan Polsek Modayag terkait dengan pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang menjadi salah satu harapan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan setiap permasalahan yang dialami di tengah masyarakat dan mendapat langsung tanggapan atau jawaban dari pihak Polsek,” ujarnya.

Mamonto juga berharap agar kegiatan tersebut tetap dilakukan sehingga masyarakat dapat lebih dekat dengan personil Polri yang bertugas di Polsek Modayag.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasium Aipda Arafat Mamonto, Kanit Provos Aiptu Junaidi Mamonto, Kapospol Modayag Barat Aiptu Tarpin, Kanit Intelkam AIPDA Saiful Abubakar, Kanit Reskrim Christian Melale, Bhabinkamtibmas Modayag Barat, Penjabat Sangadi Moyongkota dan perangkat desa serta BPD, tokoh agama, tokoh adat dan warga masyarakat. (guf)

BP2MI Sulut Gelar Rakor Bersama Camat se-Bolmong Bahas Pelindungan PMI

ZONA BMR – BP2MI Sulawesi Utara mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh camat se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam rangka membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (16/3/2023).

Hendra Makalalag selaku kepala BP2MI Sulawesi Utara menyampaikan bahwa pihaknya mengundang para perwakilan daerah Bolaang Mongondow untuk membicarakan penempatan pekerja migran Indonesia khususnya perihal pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran asal Bolaang Mongondow.

“Hari ini saya sengaja mengundang seluruh camat di kabupaten Bolaang Mongondow untuk membahas mengenai pelatihan dan pendidikan bagi CPMI asal Bolaang Mongondow sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pasal 41. Di mana pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi CPMI sangat krusial dalam penempatan CPMI ke negara penempatan.

“Tahun ini BP2MI memiliki target untuk meningkatkan penempatan di sektor formal. Artinya penempatan pada pengguna berbadan hukum yang cenderung minim resiko. Nah, setiap negara penempatan yang membuka lowongan pekerjaan, mempunyai kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap CPMI baik itu bahasa maupun skill,” kata Hendra.

“Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan kerja bagi CPMI membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kan kasihan anak-anak muda kita yang ingin kerja ke luar negeri tapi skill-nya tidak ada, padahal semangat kerjanya tinggi. Untuk itulah BP2MI Sulut mencoba memfasilitasi gap ini dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU nomor 18 Tahun 2017 khususnya pasal 41,”jelas Hendra.

Seluruh camat menyambut baik rapat koordinasi ini dan berkomitmen untuk mendukung BP2MI dalam hal pengimplementasian UU Nomor 18 Tahun 2017. Serta berjanji untuk membicarakan hal ini dengan seluruh kepala desa di daerah pimpinan mereka serta mensosialisasikannya dalam setiap kesempatan. (guf)

Polres Kotamobagu Ungkap Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku Pembunuhan di Inuai

ZONA HUKUM – JT alias Jem (42), warga Desa Inuai, Kabupaten Bolmong, terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, menjelaskan, bahwa kasus tindak pidana ini sesuai laporan polisi (LP) nomor LP/B/56/11/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT per tanggal 15 Februari 2023 dengan pelapor MP alias Miran (39) warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Bolmong, yang merupakan ayah korban MD.

“Pelaku merupakan JT alias Jem warga Desa Inuai. Waktu kejadian Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dengan TKP di rumah pelaku,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres menyampaikan, sebelum kejadian nahas itu, korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang ada di bagian belakang rumahnya. Namun sekitar beberapa menit kemudian korban belum juga kembali ke rumah, sehingga ayah korban menyusul dan mencari anaknya hingga ke warung tersebut.

Sampai di warung, ayah korban tidak menemukan anaknya, ia pun berusaha melakukan pencarian ke rumah-rumah warga namun tidak juga berhasil ditemukan. Akhirnya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa dan aparat Kepolisian.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita, sampai hari Senin 13 Februari 2023 pukul 02.00 Wita, Pemerintah Desa Inuai, personel Polsek Passi dan masyarakat melakukan pencarian bersama terhadap korban hingga ke rumah-rumah warga.

“Pada saat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah warga tepatnya di rumah Pelaku JT, ditemukan pembungkus makanan atau snack yang sebelumnya dibeli oleh korban, sehingga sekitar pukul 03.30 Wita, Kapolsek Passi melaporkan penemuan tersebut ke piket Reskrim,” terang Kapolres.

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo.

Sehingga tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim melakukan pengejaran terhadap JT di wilayah Gorontalo. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Jajaran Polda Gorontalo, Polda Sulteng dan mengirimkan data dan Foto pelaku JT serta memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Resmob Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga menginformasikan ke Polsek Dondo, Polres Toli-Toli, terkait keberadaan pelaku JT.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ada seseorang diduga pelaku pembunuhan yang viral di media sosial Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di wilayah hukum Polsek Dondo, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Kemudian, Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut, dan benar ada orang terduga pembunuhan yang wajahnya sesuai dengan ciri-ciri pelaku bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud,” urai Kapolres.

Atas informasi warga tersebut, pada saat itu juga pihak Polsek Dondo melakukan penangkapan terhadap pelaku JT dan langsung membawa pelaku ke Polres Toli-Toli. Tim Resmob Polres Kotamobagu yang sedang berada di Kota Gorontalo langsung menjemput pelaku ke Toli-Toli.

“Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” terang Kapolres.

“Adapun motif pelaku membunuh korban, karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya sehingga pelaku terganggu dengan situasi tersebut,” sambung Kapolres.

PENEMUAN JASAD KORBAN

Pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita, Polres Kotamobagu menerima informasi masyarakat bahwa di perkebunan Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, ditemukan jasad yang masyarakat tersebut tidak bisa pastikan apakah tubuh manusia atau bukan.

Sehingga, dengan informasi tersebut tim Resmob yang melaksanakan standby di sekitaran Desa Ponompiaan segera ke lokasi untuk mengecek kebenaran info tersebut. Kemudian Kasat Reskrim beserta Unit Inafis juga segera ke lokasi perkebunan dan memastikan jasad tersebut adalah tubuh manusia.

Kemudian tim melaksanakan olah TKP dan membawa tubuh korban sementara ke RSUD Kotamobagu di Kelurahan Pobundayan untuk kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

Selain pelaku Satreskrim juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha X-ride berwarna hitam orange, sprei dan bantal yang terdapat bercak darah.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (guf)

Pemkot Kotamobagu Gelar Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Rakor yang digelar di Aula Kantor Bappelitbangda ini, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Sofyan Mokoginta, dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para lurah dan sangadi.

Sekda mengatakan rakor tersebut merupakan tindak lanjut rapat yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Ada data kemiskinan yang harus kita verifikasi kembali, untuk menentukan sasaran miskin ekstrim, jadi rapat kedua ini untuk menentukan nama-nama yang masuk pada kategori miskin ekstrim. Nah, untuk menentukan data tersebut sangadi maupun lurah mempresentasikan lengkap dengan foto dan berita acara,” kata Sekda.

Lanjutnya, jika data ini sudah lengkap selanjutnya Pemkot akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti data yang sudah ada ini akan dilaporkan ke kemendagri untuk dilakukan penyesuaian data,” ungkapnya.

Menurut Sofyan bahwa dari data ini bisa dilihat potret kemiskinan ekstrem yang ada di Kotamobagu.

“Dari data ini kita bisa melihat ini potret kemiskinan ekstrem, sehingga ada hadir beberapa OPD, dan menentukan langkah apa yang akan kita ambil melalui program kegiatan dan diharapkan itu tepat sasaran,” jelasnya

Sofyan juga berharap agar melalui penetapan sasaran yang tepat maka pemkot dapat nol-kan miskin ekstrim di Kotamobagu.

“Tentu dengan melalui penetapan sasaran yang tepat maka akan ada intervensi program kegiatan yang tepat sasaran diharapkan dia tepat sasaran maka miskin ekstrim ini bisa di nol kan,” harapnya.

Kepala Bappelitbangda, Adnan Masinae menambahkan, bahwa rakor ini merupakan amanah wali kota untuk segera menuntaskan miskin ekstrem sesuai dengan instruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang rencana penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Sangadi dan lurah memang betul-betul melihat miskin ekstrim ini. Jangan bermain-main karena ada ikatan emosional dan lain sebagainya kemudian dimasukkan dalam kriteria padahal tidak masuk sama sekali dalam kriteria, begitu juga sebaliknya justru yang masuk kriteria tidak dimasukan dalam data,” tandasnya. (*/guf)

Bupati Sachrul Mamonto Dianugerahi Gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

ZONA BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, dianugerahi gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari Keraton Surakarta Hadiningrat.

Gelar itu diserahkan Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan Pakoe Buewono XIII di Keraton, Rabu (15/2/2023).

Gelar tersebut diberikan kepada Bupati Boltim bersama sejumlah pejabat dan tokoh di Indonesia sebagai pemimpin yang selalu berkarya untuk kemajuan dan kemakmuran dan rakyatnya, serta menjadi pemimpin yang selalu menjaga keberagaman, adat dan budaya.‬

Penganugerahan dilaksanakan dengan sebuah prosesi Kekeratonan Surakarta yang sangat sakral. Penerima gelar memakai busana beskap lengkap bak seorang pangeran.

Bupati Sam Sachrul Mamonto datang ke Keraton Hadiningrat didampingi istrinya yang juga Ketua TP-PKK Boltim Seska Ervina Budiman, dan putranya merupakan Ketua KNPI Boltim Moh Izra Haliantara Mamonto.

Gelar adat yang diterima Bupati Sam Sachrul Mamonto itu menjadi kebanggaan tersendiri baginya serta semua masyarakat Bolaang Mongondow Timur, sebab ada kriteria yang ditentukan pihak keraton dan mereka yang diberi gelar adat sudah menjadi kerabat dekat keraton hadiningrat.

“Gelar ini saya persembahkan untuk semua masyarakat khususnya suku Jawa yang ada di Boltim,” ujarnya. (*/guf)

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna PAW Anggota Yang Telah Meninggal Dunia

ZONA KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu menggelar sidang paripurna penyampaian pemberhentian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD yang telah tutup usia.

Adapun anggota DPRD tersebut yakni, Almarhum Drs Sukardi Sugeha, dari Partai Demokrat yang telah meninggal dunia pada 22 September 2022 lalu.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag (Mekal), didampingi Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan, di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (14/2/2023).

Meiddy Makalalag dalam sambutannya, menyampaikan bahwa almarhum adalah sosok sahabat dan juga orang tua yang sangat baik. Olehnya dalam sidang itu DPRD Kotamobagu memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa almarhum selama menjabat anggota DPRD.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada beliau,” ucap Meiddy.

Meiddy pun mengajak semua anggota rapat untuk mengirimkan doa kepada almarhum memohon kepada tuhan Allah SWT bisa mengampuni salah dan dosa almarhum serta menerima semua amal baiknya semasa hidup.

“Insya allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, Aamiin,” pinta Meiddy. (Advertorial)

Warga Korban Kebakaran di Purworejo Tengah Terima Bantuan dari Pemkab Boltim

Kepala Dinsos Boltim, Imran Golonda menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Purworejo Tengah.

ZONA BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Sosial (Dinsos), memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Purworejo Tengah, Kecamatan Modayag, Senin (13/2/2023).

Kepala Dinsos Boltim, Imran Golonda mengatakan, bantuan tersebut terdiri dari makanan dan perlengkapan tidur.

“Selain kebutuhan dasar juga diberikan bantuan peralatan untuk memasak,” katanya.

Imran pun berharap bantuan tersebut dapat mengurangi beban korban yang mengalami musibah kebakaran.

“Melalui bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terkena musibah kebakaran, terutama di Desa Purworejo Tengah. Mari kita doakan agar saudara-saudara kita yang mendapat musibah, diberikan kesehatan jasmani maupun rohani,” ujarnya.

Turut mendampingi Kepala Dinsos dalam pemberian bantuan tersebut, Camat Modayag, Asral Mamonto dan Sangadi Purworejo Tengah, Suarlan Tukiran. (*/guf)

Akhir Februari, BKPP Gelar Latsar CPNS Kotamobagu Formasi 2021

Sarida Mokoginta.

ZONA KOTAMOBAGU – Akhir Februari tahun 2023 ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu akan menggelar Latihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2021.

Demikian dikatakan Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, Latsar akan diikuti sebanyak 299 CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

“Direncanakan Latsar akan diselenggarakan akhir Bulan Februari tahun ini,” ujar Sarida.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan Latsar.

Meski demikian, ia pun belum memastikan tanggal pelaksanaan, karena masih menunggu jadwal dari BKPSDM Sulawesi Utara.

“Intinya kami siap untuk pelaksanaan latsar tahun ini. Untuk itu diimbau kepada peserta agar segera mempersiapkan diri baik administrasi maupun mental, serta tetap jaga kesehatan agar nantinya dapat mengikuti latsar dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (*/guf)

Kapolsek Modayag Hadiri Peringatan Peristiwa Merah Putih dan Hari Pemuda KGPM 2023

ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan, menghadiri kegiatan peringatan Peristiwa Merah Putih dan Hari Pemuda KGPM Tahun 2023, yang dilaksanakan di Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag Barat, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan rundown acara, kegiatan diawali dengan Congregational Roads (Jalan Berjamaah), dimana kendaraan yang digunakan rombongan berjalan beriringan dari wilayah Manado menuju ke Desa Bangunan Wuwuk dengan mengikuti Jalur wilayah Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kemudian bertolak ke wilayah Kecamatan Mooat dan langsung menuju ke lokasi kegiatan di Desa Bangunan Wuwuk.

Setibanya di lokasi, rombongan kemudian dijemput oleh Panitia yang turut disaksikan oleh Kapolsek Modayag dengan memberikan bendera merah putih serta panji-panji KGPM. Selain itu penjemputan juga dilakukan secara adat istiadat daerah Bolaang Mongondow.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan ucapan selamat datang oleh Ketua Komisi Pemuda Wilayah KGPM, Devita Pandey, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Kerohanian yang telah disusun oleh panitia pelaksana.

“Kegiatan berjalan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif,” ujar Kapolsek Modayag.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Boltim, Wali Kota Kotamobagu, Sekda Boltim, Camat Modayag Barat, Danramil Modayag serta Kepala Desa se-Bangunan Wuwuk. (guf)