Beranda blog Halaman 110

Jumat Curhat, Kapolsek Serap dan Jawab Keluhan Serta Masukan Masyarakat Modayag Barat

Suasana program Jumat Curhat Polsek Modayag yang digelar di Kantor Kecamatan Modayag Barat.

ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan SE beserta jajaran, kembali menggelar program Jumat Curhat yang dikemas dalam bahasa daerah Moyodungku Takin Polisi (Bertemu dengan Polisi), di wilayah Kecamatan Modayag Barat, Jumat (13/1/2023).

Kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Kantor Kecamatan Modayag Barat itu, turut dihadiri Camat Modayag Barat Sarpia Mamonto, para Sangadi (Kepala Desa), BPD, tokoh masyarakat serta tokoh agama. Adapun jajaran Polsek yang turut hadir dalam giat yakni, Kasium Aipda Arafat Mamonto, Kanit Reskrim Aipda Christian Melale, Kanit Intelkam Aipda Saiful Abubakar serta Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Modayag Barat.

Dalam giat ini, Kapolsek Modayag menyampaikan terima kasih kepada Camat Modayag Barat dan pemerintah desa yang hadir mengikuti rangkaian kegiatan program Jumat Curhat Polri.

Kapolsek mengatakan, maksud dan tujuan dilakukannya program Jumat Curhat yaitu sebagai ajang silahturahmi personil Polri sekaligus menyerap serta mendengarkan langsung aspirasi, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat di tiap-tiap desa.

Selanjutnya, meminta kepada para sangadi dan masyarakat yang hadir agar menyampaikan semua aspirasi maupun permasalahan yang terdapat di lingkungan masyarakat atau dapat memberikan saran pendapat terkait kinerja pelayanan Polsek Modayag.

Adapun aspirasi, saran serta pendapat dan masukan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat salah satunya penyelesaian Kasus KDRT atau kasus Tipiring yang sudah dilaporkan ke Polsek Modayag, apakah bisa diselesaikan secara musyawarah di desa. Dan apakah sudah selesai di desa, laporannya bisa ditarik dan proses hukumnya bisa di hentikan?

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolsek menjelaskan bahwa permasalahan kasus KDRT merupakan salah satu kasus delik aduan yang bisa di tarik laporannya atau bisa di selesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa.

“Terkait kasus yang di kategorikan Tipiring, pihak Polsek tetap menerima aduan-aduan yang masuk, akan tetapi pihak polsek tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui Bhabinkamtibmas untuk dilakukan langkah musyawarah di tingkat pemerintah desa,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pemerintah desa disilahkan melakukan langkah musyawarah apabila ada permasalahan di desanya yang bersifat Tipiring dan atau permasalahan yang dampaknya kurang terhadap situasi kamtibmas dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Dalam penanganan perkara kasus tindak pidana, pihak Kepolisian tetap mengedepankan prinsip penegakan Restoratif Justice. Setiap penanganan perkara pidana, pihak Kepolisian khususnya Polsek Modayag tetap memperhatikan masukan saran dan pendapat dari pemerintah desa dan apabila setiap perkara pidana yang sudah diselesaikan di desa, agar ditembuskan ke pihak Polsek agar penyidik bisa menghentikan proses penyidikan dengan melampirkan dokumen kesepakatan bersama yang diselesaikan pemerintah desa,” ujarnya.

Sementara Penjabat Sangadi Moyongkota, Kaharuddin Mamonto, menyampaikan masukan agar Kapolsek dan PJU Polsek dapat mempublikasikan nomor kontak person sehingga setiap kejadian dapat sesegera mungkin dihubungi.

Selain itu, dirinya juga berharap kepada pihak Polsek untuk meningkatkan giat patroli terutama pada jam-jam rawan terkhusus di perbatasan desa dan jalan lingkar yang dijadikan titik kumpul. Terkait Surat Ijin Keramaian Pesta, yang disalah diartikan oleh masyarakat hingga dilakukan pemutaran musik Disko pada acara muda-mudi.

Menanggapi hal ini, pihak polsek Modayag sudah membuat baliho di beberapa titik yang mencantumkan kontak person Kapolsek dan PJU Polsek Modayag. Selanjutnya, Kapolsek dan PJU langsung memberikan nomor hand phone kepada peserta yang hadir dan akan membuat baliho tambahan yang mencantumkan kontak person Kapolsek dan PJU yang nantinya akan di pasang di tiap-tiap desa.

“Terkait giat patroli, Polsek Modayag setiap malam melakukan giat KRYD dan patroli rutin dan akan menjadwalkan kembali giat patroli khususnya malam hari di titik lokasi yang telah diinfokan. Untuk surat ijin keramaian yang bersifat pesta hajatan masyarakat, pihak Polsek melalui unit Intelkam akan menerbitkan ijin selama memenuhi persyaratan dan sudah mendapat rekomendasi dari Sangadi dan Camat. Dan waktu yang diberikan untuk hajatan siang hari hanya sampai batas waktu pukul 17.00 Wita,” tegas Kapolsek.

Sementara untuk hajatan yang dilaksanakan pada malam hari sebelum diterbitkan ijin, unit Intelkam akan melakukan analisa dan gambaran di lapangan sebelum ijin diterbitkan.

“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian Disko pada acara muda-mudi, sehingga apabila itu terjadi maka pemerintah desa silahkan hentikan atau melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek.

Polsek Modayag juga menjamin keamanan diri bagi setiap perangkat desa atau masyarakat yang melaporkan giat perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.

“Setiap giat dalam bentuk apapun yang dilaporkan ke Polsek Modayag, identitasnya tidak akan dipublikasikan. Kami berharap agar masyarakat atau perangkat desa untuk melaporkan setiap permasalahan yang ada di desa,” imbaunya.

Terkait keluhan pada penggunaan knalpot racing, pihak Polsek Modayag sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, namun ada baiknya pemerintah desa dapat mendatakan masyarakat yang menggunakan knalpot racing dan di masukan ke Bhabinkamtibmas sehingga nanti di datangi untuk di himbau agar tidak menggunakannya. (guf)

Jumat Curhat, Polres Boltim Dengar dan Jawab Keluhan Masyarakat Kotabunan Selatan

Suasana program Jumat Curhat Polres Boltim di aula Kantor Desa Kotabunan Selatan.

ZONA BOLTIM – Guna menciptakan gagasan cemerlang untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tetap aman dan kondusif, Polres Boltim terus menggiatkan Program Jumat Curhat.

Kali ini, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Surya Negara SIK, yang diwakili Pejabat Utama (PJU) Polres diantaranya, Kabag Logistik AKP Berty Titawael, Kasat Reskrim AKP Yus Tompoh, Kasat Samapta AKP Sujianto, Kapolsek Kotabunan AKP Gani Tololiu, melaksanakan program Jumat Curhat di Desa Kotabunan Selatan, bertempat di balai desa setempat, Jumat (13/1/2023).

Dalam giat tersebut, pihak Polres mendengarkan serta menyerap berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat terkait situasi dan kondisi Kamtibmas yang terjadi di Desa Kotabunan Selatan.

Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan antara lain, penggunaan Knalpot Bising, adanya hewan ternak sapi yang sering masuk dikebun orang lain, anak-anak muda yang sering mengkonsumsi miras di malam hari.

“Semua keluhan masyarakat telah dijawab dan diberikan jalan keluar oleh PJU Polres Boltim. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa serta masyarakat yang siap mendukung pelaksanaan tugas Polres Boltim,” ujar Kabag Logistik AKP Berty Titawael.

Diketahui, program Jumat Curhat Polres Boltim sudah berjalan kurun waktu satu bulan. Setiap Jumat, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek turun langsung mendatangi masyarakat. (guf)

Pilsang Serentak di Boltim Bakal Tertunda, Ini Alasannya

Hendra Tangel.

ZONA BOLTIM – Gelaran Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 64 desa se-kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sedianya akan dilaksanakan Tahun 2023 ini, bakal tertunda. Hal ini ini disebabkan kondisi keuangan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel SH, menjelaskan, meski tahapan Pilsang sudah direncanakan awal tahun 2023, namun pelaksanaannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Tahapan pilsang tetap jalan. Namun kepastian pelaksanaan pemilihan apakah dilaksanakan tahun ini, tentunya kita tinggal menunggu kesiapan anggaran,” jelas Hendra.

Ia mengungkapkan, besar kemungkinan Pilsang serentak di Boltim berpotensi ditunda hingga tahun 2025, jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.

“Alasannya karena pemerintah pusat hingga daerah saat ini masih memfokuskan anggaran untuk penanganan ancaman krisis global. Jadi untuk kepastian Pilsang tergantung kondisi anggaran,” bebernya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka juga menyebutkan, bahwa regulasi tentang pengelolaan keuangan sewaktu-waktu bisa terjadi perubahan.

“Hal ini dikarenakan keadaan ekonomi nasional tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga kondisi tersebut dapat berimbas pada pergeseran anggaran di daerah,” jelasnya. (*/guf)

Terkait Pemagaran Pasar Serasi, PTUN Manado Tolak Gugatan Dolfie Paat Cs

PTUN Manado.

ZONA MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Dolfie Paat Cs, terkait pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Adapun hasil keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.

“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian bunyi keputusan PTUN Manado.

Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.

“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, Kamis (12/1/2023).

Seperti diketahui, kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan Pemkot Kotamobagu, guna merelokasi pedagang diokask pasar yang lebih representatif yakni, Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. (guf)

Kotamobagu Masuk Kategori Kota Hasil Pengukuran Tertinggi IPKD se-Sulut

Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.

ZONA KOTAMOBAGU – Dibawah kepemimpinan Wali Kota Ir. Tatong Bara, Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks pengukuran tertinggi penetapan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan indeks total 71,8958 nilai B.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah (IPKD) Kabupaten Kota Se-Sulawesi Utara.

Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Masinae, S.Sos, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun. Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” ucap Adnan.

Dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.

“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi. Yang terdiri atas, (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” kata Adnan. (*/guf)

Bupati Sachrul Teken NPHD dan Serahterimakan Kendis ke Pemdes

Bupati Sam Sachrul Mamonto menandatangani NPHD penyerahan kendaraan dinas ke pemerintah desa.

ZONA BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Serah Terima Kendaraan Dinas (Kendis) , bertempat di Aula Lantai III, Kantor Bupati, Selasa (10/1/2023).

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan tujuan dilaksanakannya penandatanganan NPHD dan penyerahan Kendaraan Dinas kepada Pemerintah Desa.

“Tentu ada maksud dan tujuan Pemerintah Daerah menandatangani NPHD bersama dengan kepala – kepala desa dan penyerahan Kendaraan Dinas yang sudah diserahkan sejak Tahun 2011, tapi masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah,” kata Bupati Sachrul.

Lanjut bupati mengatakan, secara administrasi aset-aset ini masih melekat dan menjadi tanggung jawab Pemda Boltim.

“Dan hari ini kita sudah menandatangani bersama NPHD, itu berarti sudah seratus persen diberikan kepada desa, dikelola oleh desa. Selanjutnya tugas bapak ibu untuk merawat dan memanfaatkannya,” ujarnya.

Bupati pun mengimbau kepada para Sangadi agar segera menginventarisasi aset-aset yang dihibahkan oleh Pemda.

“Setelah dilimpahkan, segera di catat untuk menjadi aset dan inventaris di desa masing –masing,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka, para Asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendra Tangel, para Camat serta seluruh Kepala Desa se- Boltim. (Advertorial)

Taman Kota Kembali Ditata, Rafiqah: Akan Diberlakukan Piket Malam

Taman Kota saat dilakukan pembersihan dan penataan.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pembersihan serta penataan kembali Taman Kota, Selasa (10/1/2023)

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Siti Rafiqah Bora SE, mengatakan bahwa pembersihan dan penataan kembali Taman Kota dilakukan agar taman semakin indah, semakin bersih dan bisa difungsikan sesuai peruntukkannya.

“Setelah dilakukan pembersihan dan penataan, untuk mengantisipasi serta menghindari agar tidak ada lagi yang melakukan hal-hal negatif di area taman ini, maka akan diberlakukan piket malam oleh Linmas Kelurahan Kotamobagu bersama SatPol PP, bahkan dari Polres juga siap mengambil bagian untuk melakukan piket,” kata Rafiqah.

Dirinya juga berharap agar Taman Kota ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Kotamobagu sebagaimana peruntukkannya.

“Jadikan taman ini sebagai tempat untuk rekreasi, tempat berolahraga, tempat santai bersama keluarga atau bisa juga dijadikan sebagai pojok literasi karena tempatnya yang nyaman untuk membaca dan hal-hal positif lainnya. Taman Kota juga adalah landmark sebuah kota, kita punya tanggung jawab bersama untuk menjaga keberadaan taman ini,” pungkasnya. (*/guf)

Wali Kota Kotamobagu Terima LHP dari BPK RI

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kinerja atas penyediaan akses air minum serta sanitasi layak dan aman dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.

Adapun LHP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Arief Fadillah kepada Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Herdy Korompot SE, Senin 9 Januari 2023.

Pada kesempatan ini, Tatong didaulat mewakili para pimpinan daerah yang hadir untuk menyampaikan sambutan pada acara tersebut.

“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat berterima kasih atas setiap rekomendasi yang diberikan BPK RI perwakilan Sulawesi Utara, dan ini tentunya merupakan masukan yang sangat penting untuk pengembangan dan kemajuan daerah,” ujar Tatong.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Kotamobagu akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

“Pemerintah Kota Kotamobagu akan langsung menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri sejumlah Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota, serta Inspektur Daerah se Sulawesi Utara. (Advertorial)

Terima LHP Audit Kinerja, Wali Kota Tatong Bara Wakili 5 Pimda Beri Sambutan di Kantor BPK

Wali Kota Tatong Bara saat memberikan sambutan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Audit Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Senin (9/1/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu didaulat memberikan sambutan untuk mewakili para Pimpinan Daerah (Pimda) yang hadir di kantor BPK RI Perwakilan Sulut.

LHP yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Arief Fadillah, S.E., M.M, CSFA kepada Wali Kota yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot tersebut, merupakan LHP Audit Kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman.

“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat berterima kasih atas setiap rekomendasi yang diberikan BPK RI perwakilan Sulawesi Utara, dan ini tentunya merupakan masukan yang sangat penting, untuk pengembangan dan kemajuan Daerah,” ujarnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK – RI Perwakilan Sulawesi Utara.

“Pemerintah Kota Kotamobagu akan langsung menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara,” ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor BPK – RI Perwakilan Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri sejumlah Pimpinan Daerah, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota, serta Inspektur Daerah. (*/guf)

Ungkap Modus Pencurian Mesin Traktor, Kapolres Kotamobagu: Pelaku Manfaatkan Gelaran Piala Dunia

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian mesin traktor.

ZONA HUKUM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, berhasil melakukan pengungkapan serta menangkap 7 pelaku kasus pencurian mesin traktor.

Pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku, disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, pada press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu, Jumat (6/1/2023).

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi yang di terima pihak SPKT Polres Kotamobagu, tentang pencurian mesin traktor masing-masing di wilayah Poyowa Besar I, Kobo Besar, Tanoyan Utara dan Bungko.

Adapun inisial ke tujuh pelaku yang diamankan yakni, RP alias Rhi (31) residivis pencurian, SM alias Cip (25), SU alias Adi (26), AM alias Nandito (25), YM alias Yan (24), DAM alias Diky (35) dan MK alias Ako (27) yang merupakan residivis Curanmor.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya; mesin traktor Yanmar TKP Desa Poyowa Besar, mesin traktor Yanmar TKP Desa Kobo Besar, mesin traktor Kubota TKP Desa Kobo Besar, mesin traktor Yanmar TKP Desa Tanoyan Utara, mesin traktor Kubota TKP Desa Bungko, dua unit mesin traktor Yanmar TKP Desa Biniha (Bolsel), dan mesin traktor Yanmar TKP Desa Ikhwan (Bolsel).

Berdasarkan kronologis penangkapan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Ahmad Waafi, berhasil mengungkap pelaku pencurian mesin traktor di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dari pengungkapan kasus tersebut, awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua. Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku RP alias Rio, dirinya mengaku telah melakukan pencurian mesin traktor dengan beberapa pelaku lainnya.

“Dari hasil pengembangan pada tanggal 31 Desember 2022, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni, SU dan SM beserta satu unit mesin traktor dengan TKP Desa Poyowa Besar,” kata Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan terhadap tiga pelaku tersebut, Satreskrim mengamankan kembali tiga unit mesin traktor masing-masing di wilayah Bolsel dua unit dan 1 unit di wilayah Bolmong.

“Setelah dikonfirmasi, bahwa benar terdapat laporan masyarakat terkait kehilangan mesin traktor. Sehingga ketiga barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada Satreskrim masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2023, kembali dilakukan pengembangan kepada para pelaku. Dari pengembangan tersebut, Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan satu pelaku yakni AM alias Andi serta dua unit mesin traktor yang telah dijual di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.

“Kemudian pada tanggal 4 dan 5 Januari 2023, kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni YM, DAM dan Ako,” sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat masyarakat sedang menonton pertandingan Piala Dunia.

“Jadi para pelaku ini memanfaatkan situasi pada ivent pagelaran piala dunia, yang saat itu masyarakat sedang sibuk menonton piala dunia. Kemudian traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah-sawah dan tidak ada yang berjaga, sehingga mereka memanfaatkan situasi dan dengan leluasa melakukan pencurian mesin-mesin trakor ini,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, dalam melakukan aksi pencurian, pelaku membentuk tim dengan membagi tugas diantaranya, ada bagian pengintai, bagian mempreteli mesin, dan ada juga bagian yang melakukan penjualan.

“Jadi mereka melakukan aksi ini secara tim. Rata-rata pelaku sudah dewasa, yang paling muda 24 tahun dan paling tua umurnya 35 tahun,” jelasnya.

“Para pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, kemudian subsider pasal 362 KUH Pidana juncto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (guf)