Beranda blog Halaman 142

Bupati Boltim Keluarkan Instruksi Penggunaan Pakaian Dinas ASN dan PPPK

ZONA BOLTIM– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan edaran terkait penggunaan pakaian dinas bagi ASN, PPPK serta THL di lingkungannya.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Boltim Nomor :10/BMT/149/IX/2022 tentang pakaian dinas ASN dan PPPK Pemkab Boltim, tertanggal 19 September 2022.

Adapun instruksi yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto tersebut, merupakan tindaklanjut instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020, tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim. (*/guf)

Rekrutmen PPPK, Tenaga Nakes dan Guru Prioritas

Rezha Mamonto.

ZONA BOLTIM – Tahun ini pemerintah kembali menggelar rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun alokasi yang dibuka total sebanyak 1.086.128 formasi jabatan. Dimana, dari jumlah tersebut sebagian besar untuk perekrutan PPPK, yakni sebesar 1.035.810 formasi.

Terkait rekrutmen PPPK ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengusulkan sebanyak 709 formasi.

Menurut Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto, jumlah formasi yang diusulkan tersebut lebih difokuskan untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan guru disusul tenaga teknis.

“Untuk nakes sebanyak 356, guru 287 dan sisanya tenaga teknis sebanyak 66 formasi jabatan,” ungkap Rezha kepada wartawan liputanbmr.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19 September 2022.

Lanjut Rezha, jumlah formasi PPPK yang diusulkan pihaknya tersebut, sudah melalui pemetaan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

“Normalnya untuk Pemda Boltim butuh 3 ribu lebih ASN. Untuk kebutuhan PPPK jika dikurangi jumlah ASN sekarang ini, maka butuh 7 ratus lebih,” ujarnya.

Ditambahkannya juga, untuk rekrutmen PPPK nanti harus sesuai persyaratan formasi jabatan yang dituju.

“Contohnya untuk formasi jabatan guru kompetensinya juga harus guru serta terdaftar dapodik dan untuk hal ini diprioritaskan bagi tenaga honorer memenuhi syarat yang saat ini tengah didata,” pungkasnya. (*/guf)

Pemkot Kotamobagu Tertibkan Angkutan AKDP di Terminal Serasi

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai melakukan penertiban angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih beroperasi di Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, untuk dipindahkan ke Terminal Bonawang Mongkonai, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya Pemkot melalui instansi terkait, sudah mensosialisasikan kepada sopir dan pemilik kendaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk segera memindahkan operasional kendaraan dari Terminal Serasi ke Terminal Bonawang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sitti Rafiqah Bora SE, yang memimpin langsung penertiban mengatakan pemindahan ini sesuai ketentuan Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta arahan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara.

“Hari ini Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu Bersama TNI Polri serta Organda melaksanakan penertiban untuk memindahkan operasional kendaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ada di Terminal Serasi tipe C ke Terminal Bonawang tipe B yang berada di Kelurahan Mongkonai. Arahan dari Dinas Perhubungan Sulut bahwa Terminal Bonawang sudah siap ditempati. Kita step by step, penertiban itu tidak serta merta cuma satu hari, kita berkerjasama dengan tim gabungan sehingga sudah mulai hari ini untuk penertiban, besok dan seterusnya kegiatan berlangsung terus,” kata Rafiqah.

Ia juga menghimbau kepada sopir angkutan untuk segera menempati Terminal Bonawang yang memang sudah siap untuk menampung angkutan AKDP yang ada. Terminal Serasi adalah terminal tipe C yang bukan diperuntukkan bagi AKDP, tapi untuk angkutan penumpang dalam kota.

“Tidak perlu berlama-lama di sini karena memang sudah harus pindah. Pemerintah tidak ada niat untuk memberatkan atau menzolimi supir-supir angkutan AKDP yang ada. Untuk membantu masyarakat yang akan ke Terminal Bonawang, saat ini Pemkot menyiapkan beberapa bus secara gratis untuk mengangkut penumpang ke Terminal Bonawang,” pungkasnya. (*/guf)

Bupati Bersama DPRD Boltim Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2022

ZONA BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto, menghadiri rapat paripurna DPRD Bolaang Mongondow Timur, bertempat di ruang sidang gedung DPRD setempat, Jumat 16 September 2022.

Adapun agenda rapat yakni penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)- Perubahan tahun 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Fuad Landjar didampingi Wakil DPRD Medi Lensun dan Muhammad Jabir.

Dalam sambutannya Sachrul menyampaikan, penyusunan perubahan KUA serta PPAS merupakan tindak lanjut dari perubahan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 dan didasari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan pada tahun ini, diperhadapkan dengan kondisi pemulihan ekonomi sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 yang kini telah mendekati edemi serta inflansi yang mungkin terjadi akibat kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu lanjutnya, diperlukan upaya – upaya penanganan cepat dan tepat. Dimana pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

“Sebagai tindaklanjut, maka pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi, sehingga bisa meringankan beban masyarakat,” kata Sachrul.

Dia pun berharap, dalam penyusunan Perubahan APBD, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, agar nantinya setiap tahap penyusunan dapat berjalan dengan baik,” tutup Sachrul.

Akhir paripurna Bupati bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2022.

Turut hadir dalam rapat paripurna, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Sangadi se-Kabupaten Boltim. (Advertorial)

Hari ini Batas Waktu Pemasukan Dokumen Pendataan Tenaga non ASN

Rezha Mamonto.

ZONA BOLTIM – Pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN mulai November tahun 2022.

Hal ini langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN, di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.

Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri, saat ini juga dalam tahap pendataan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, saat dihubungi awak media liputanbmr.com, Jumat 16 September 2022.

“Iya sesuai tahapannya hari ini batas pemasukan dokumen pendataan tenaga non ASN ke BKPSDM oleh masing-masing SKPD, untuk selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi BKN,” ujarnya.

Rezha sendiri belum bisa menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga non ASN yang saat ini berada di lingkup Pemkab Boltim.

“Belum bisa dipastikan karena masih ada beberapa SKPD yang belum memasukkan dokumen,” bebernya.

Sementara itu, dilansir dari website bkn.go.id, adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua, pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Disebutkan juga, untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Diantaranya, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Untuk diketahui, pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN. (*/guf)

Wawali Nayodo Terima Kunjungan Dosen Universitas Nasional Singapura

ZONA KOTAMOBAGU – Bertempat di rumah dinasnya, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menerima kunjungan dosen Universitas Nasional Singapura, Profesor Douglas Anton Kammen, PhD, Jumat 16 September 2022.

Menurut Nayodo, kunjungan silaturahmi Dosen Universitas Nasional Singapura itu, selain menambah khasanah pengetahuan juga memberikan motivasi dalam hal pembangunan.

“Mewakili pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu saya berterima kasih atas kunjungan Profesor Douglas, salah satu dosen di Universitas Nasional Singapura,” ucap Nayodo sembari berharap silaturahmi tersebut akan tetap berlanjut ke depan nanti.

Douglas Anton Kammen sendiri merupakan seorang ilmuwan politik sekaligus penulis buku yang berkewarganegaraan Amerika.

Beberapa karya tulisnya antara lain, buku yang berjudul Three Centuries of Conflict in East Timor (Konflik Tiga Abad di Timor Timur), A Tour Of Duty dan Cina Timor.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Diantaranya tentang sumber daya alam, demokrasi, budaya, adat dan sejarah.

Diskusi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta dan salah satu pegiat sejarah Bolaang Mongondow, Sumitro Tegela.

Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan memberikan ole-oleh Kopi Arabika dan Robusta Khas Kotamobagu. (*/guf)

Bupati Sachrul Hadiri Tabligh Akbar BKMT se-BMR dan Boltim Berdzikir

ZONA BOLTIM – Kegiatan Tabligh Akbar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se – Bolaang Mongondow Raya serta Boltim Berdzikir, berlangsung khidmat.

Pantauan media, ribuan jamaah se Bolmong Raya tumpah ruah memadati Lapangan Gogaluman Tutuyan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, Kamis 15 September 2022.

Tabligh Akbar turut dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto didampingi Ketua TP PKK Boltim Seska Ervina Budiman.

Tampak juga, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, unsur Forkopimda, DPRD, Pimpinan OPD dan para Camat se Kabupaten Boltim.

Adapun agenda tahunan ini mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Mari Kita Tingkatkan Silaturahmi dalam Mewujudkan Generasi yang Berakhlak Mulia,”. (Advertorial)

Bupati Boltim Hadiri Tabligh Akbar BKMT se-BMR

ZONA BOLTIM – Kegiatan Tabligh Akbar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se – Bolaang Mongondow Raya serta Boltim Berdzikir, berlangsung khidmat.

Pantauan media, ribuan jamaah se Bolmong Raya tumpah ruah memadati Lapangan Gogaluman Tutuyan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, Kamis 15 September 2022.

Tabligh Akbar turut dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto didampingi Ketua TP PKK Boltim Seska Ervina Budiman.

Tampak juga, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, unsur Forkopimda, DPRD, Pimpinan OPD dan para Camat se Kabupaten Boltim.

Adapun agenda tahunan ini mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Mari Kita Tingkatkan Silaturahmi dalam Mewujudkan Generasi yang Berakhlak Mulia”. (*/guf)

Kepala Dinas PMD Minta Aparat Desa Bersikap Netral di Pilsang

Nasli Paputungan.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pemilihan Sangadi (Kepala desa,red) di Kota Kotamobagu telah bergulir sejak awal Agustus 2022.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasly Paputungan, meminta seluruh pihak untuk turut mensukseskan agenda tersebut.

Terlebih kepada para aparat desa, Nasly pun mewanti-wanti agar bersikap netral dalam suksesi Pilsang.

“Tidak dibenarkan mendukung salah satu calon. Sebab jelas dalam Perwako, aparat desa harus bersikap netral,” tegasnya.

Lanjut Nasly, ada sanksi tegas dari Pemkot, jika kemudian kedapatan ada aparat desa yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilsang nanti.

“Sanksinya tegas hingga bisa diberhentikan, sesuai aturan dalam Perwako,” tegasnya.

Di sisi lain, Nasly pun mengimbau kepada seluruh calon Sangadi yang saat ini sedang berkompetisi, agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di desanya masing-masing.

“Jika melakukan kampanye, jangan menyinggung atau menjatuhkan calon lain. Lakukanlah dengan semestinya. Sebab, biasanya pertikaian itu datangnya dari calon yang saling ejek, olehnya harus dihindari agar Pilsang ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/guf)

Sering Macet, DPRD Kotamobagu Minta Pemilik Toko TITA Pindahkan Lapak di Area Parkir

ZONA POLITIK – Respon keluhan masyarakat, unsur pimpinan serta sejumlah anggota DPRD Kotamobagu turun langsung ke lapangan guna meninjau aktivitas ruas jalan depan Toko TITA yang kerap menimbulkan kemacetan.

Giat tersebut dilaksanakan para legislator usai menggelar agenda hearing dengan owner Toko TITA, Titi Jonathan Gumulili, Selasa (13/9/2022).

Adapun peninjauan tersebut, dipimpin Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan bersama Herdi Korompot beserta sejumlah anggota yang terdiri dari Royke Kasenda, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.

Tiba di lokasi, para wakil rakyat ini langsung memantau aktivitas di ruas jalan depan Toko TITA hingga tempat parkirannya.

Dalam peninjauan ini, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdi Korompot meminta kepada pihak manajemen Toko TITA agar dapat memindahkan sejumlah lapak yang ada di area parkir Toko Tita.

Lanjut Herdi, tidak seharusnya lapak jualan didirikan di area parkir yang diperuntukkan bagi kendaraan pengunjung Toko TITA, ditambah lagi lapak-lapak ini juga berdiri di dekat bahu jalan.

Selain itu, Politisi Golkar ini juga meminta agar lahan parkir tidak digunakan untuk menjadi tempat menumpuk kardus dan galon.

”Lapak-lapak dan tumpukan galon serta kardus ini harus segera di pindahkan. Sebab, tidak ada lagi tempat parkir untuk kendaraan, makanya masyarakat yang hendak berbelanja terpaksa parkir di badan jalan, dan hal tersebut menimbulkan kemacetan. Jika tidak, pihak DPRD Kotamobagu akan merekomendasikan kepada pihak instansi terkait untuk meninjau kembali perizinan Toko Tita,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Syarif Mokodongan juga menyoroti tidak adanya resapan air di bahu jalan dan sejumlah pohon di kompleks toko Tita.

Pasalnya, resapan air semuanya telah dicor dengan beton dan Paving Blok, sehingga ketika musim penghujan air tidak lagi meresap hingga menyebabkan genangan air didepan Toko Tita, selain itu beberapa pohon yang ditanam oleh Pemkot Kotamobagu telah mati akibat tidak adanya lagi resapan air.

”Setelah melihat kondisi kompleks Toko Tita, kami dari Fraksi partai Nasdem akan memberikan rekomendasi tersendiri terkait perizinan Toko Tita,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kotamobagu ini.

Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili selaku owner Toko TITA, menyampaikan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan DPRD Kotamobagu dalam peninjauan ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf jika ada yang keliru, dan kami akan segera memperbaikinya,” ujarnya. (*/guf)