Beranda blog Halaman 143

Kepala Dinas PMD Minta Aparat Desa Bersikap Netral di Pilsang

Nasli Paputungan.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pemilihan Sangadi (Kepala desa,red) di Kota Kotamobagu telah bergulir sejak awal Agustus 2022.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasly Paputungan, meminta seluruh pihak untuk turut mensukseskan agenda tersebut.

Terlebih kepada para aparat desa, Nasly pun mewanti-wanti agar bersikap netral dalam suksesi Pilsang.

“Tidak dibenarkan mendukung salah satu calon. Sebab jelas dalam Perwako, aparat desa harus bersikap netral,” tegasnya.

Lanjut Nasly, ada sanksi tegas dari Pemkot, jika kemudian kedapatan ada aparat desa yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilsang nanti.

“Sanksinya tegas hingga bisa diberhentikan, sesuai aturan dalam Perwako,” tegasnya.

Di sisi lain, Nasly pun mengimbau kepada seluruh calon Sangadi yang saat ini sedang berkompetisi, agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di desanya masing-masing.

“Jika melakukan kampanye, jangan menyinggung atau menjatuhkan calon lain. Lakukanlah dengan semestinya. Sebab, biasanya pertikaian itu datangnya dari calon yang saling ejek, olehnya harus dihindari agar Pilsang ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/guf)

Sering Macet, DPRD Kotamobagu Minta Pemilik Toko TITA Pindahkan Lapak di Area Parkir

ZONA POLITIK – Respon keluhan masyarakat, unsur pimpinan serta sejumlah anggota DPRD Kotamobagu turun langsung ke lapangan guna meninjau aktivitas ruas jalan depan Toko TITA yang kerap menimbulkan kemacetan.

Giat tersebut dilaksanakan para legislator usai menggelar agenda hearing dengan owner Toko TITA, Titi Jonathan Gumulili, Selasa (13/9/2022).

Adapun peninjauan tersebut, dipimpin Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan bersama Herdi Korompot beserta sejumlah anggota yang terdiri dari Royke Kasenda, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.

Tiba di lokasi, para wakil rakyat ini langsung memantau aktivitas di ruas jalan depan Toko TITA hingga tempat parkirannya.

Dalam peninjauan ini, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdi Korompot meminta kepada pihak manajemen Toko TITA agar dapat memindahkan sejumlah lapak yang ada di area parkir Toko Tita.

Lanjut Herdi, tidak seharusnya lapak jualan didirikan di area parkir yang diperuntukkan bagi kendaraan pengunjung Toko TITA, ditambah lagi lapak-lapak ini juga berdiri di dekat bahu jalan.

Selain itu, Politisi Golkar ini juga meminta agar lahan parkir tidak digunakan untuk menjadi tempat menumpuk kardus dan galon.

”Lapak-lapak dan tumpukan galon serta kardus ini harus segera di pindahkan. Sebab, tidak ada lagi tempat parkir untuk kendaraan, makanya masyarakat yang hendak berbelanja terpaksa parkir di badan jalan, dan hal tersebut menimbulkan kemacetan. Jika tidak, pihak DPRD Kotamobagu akan merekomendasikan kepada pihak instansi terkait untuk meninjau kembali perizinan Toko Tita,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Syarif Mokodongan juga menyoroti tidak adanya resapan air di bahu jalan dan sejumlah pohon di kompleks toko Tita.

Pasalnya, resapan air semuanya telah dicor dengan beton dan Paving Blok, sehingga ketika musim penghujan air tidak lagi meresap hingga menyebabkan genangan air didepan Toko Tita, selain itu beberapa pohon yang ditanam oleh Pemkot Kotamobagu telah mati akibat tidak adanya lagi resapan air.

”Setelah melihat kondisi kompleks Toko Tita, kami dari Fraksi partai Nasdem akan memberikan rekomendasi tersendiri terkait perizinan Toko Tita,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kotamobagu ini.

Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili selaku owner Toko TITA, menyampaikan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan DPRD Kotamobagu dalam peninjauan ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf jika ada yang keliru, dan kami akan segera memperbaikinya,” ujarnya. (*/guf)

Pelebaran Jalan di Boltim Mulai Action Tahun Depan

ZONA BOLTIM – Jika tidak ada aral melintang, proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bakal segera terealisasi.

Hal ini sebagaimana dikatakan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, saat bersua dengan sejumlah awak media, belum lama ini.

“Untuk rencana pelebaran jalan sudah kita usulkan lewat APBN. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai dibangun, karena memang sudah disetujui,” ujar Sachrul.

Meski demikian lanjutnya, untuk tahap awal ini, pelebaran baru dilaksanakan di ruas jalan Modayag terlebih dahulu, dan itu pun bukan jalur dua, karena konsepnya pembangunan jalan menuju standar nasional dengan ukuran keseluruhan 11 meter.

“Sekarang ruas jalan Modayag lebarnya hanya 4 meter. Nah ketika dibangun jalan menuju standar nasional lebar badan jalan menjadi 7 meter, ditambah bahu jalan kiri dan kanan jalan lebarnya 2 meter, sehingga total keseluruhan menjadi 11 meter. itu namanya pelebaran jalan menuju standar namun bukan dua jalur,” terangnya.

“Dan terkait rencana itu sudah disepakati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulut dan sudah dibawah ke pemerintah pusat,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, pada Mei 2022 Bupati Sam Sachrul Mamonto, melakukan kunjungan kerja ke BPJN Sulut, guna mematangkan rencana pelebaran jalan di Kabupaten Boltim.

Alhasil pada bulan berikutnya, lobi bupati tersebut ditindaklanjuti BPJN dengan turun langsung melakukan pengukuran untuk pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 10 Kilo Meter yang melintas dari Moyongkota hingga depan RSD Pratama Boltim di Desa Sumberejo. (*/guf)

Dinsos Salurkan BLT BBM di Kecamatan Mooat dan Tutuyan

ZONA BOLTIM – Penyaluran program bantalan sosial dari Kemensos RI, dalam bentuk BLT BBM dan Sembako di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih terus bergulir.

Terjadwal, Rabu 14 September hari ini, Dinsos bersama Kantor Pos serta pendamping sosial menyalurkan BLT BBM dan Sembako di dua kecamatan sekaligus.

“Untuk hari ini kita salurkan kepada sebanyak 399 KPM di desa yang tersebar di Kecamatan Tutuyan dan Mooat,” sebut Kepala Dinsos Boltim, Imran Golonda.

Menurut Imran, daftar KPM yang menerima bantuan tersebut diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga penetapan penerima pun merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

“Sebagai perpanjangan tangan Kemensos di daerah, kami hanya sebatas monitoring, karena untuk penyalurannya saja dilakukan oleh pihak Kantor Pos,” ungkapnya.

Imran pun menambahkan, dalam penyaluran ini, setiap KPM menerima uang sejumlah Rp500 ribu rupiah.

“BLT BBM untuk bulan September dan Oktober setiap KPM akan mendapat 300 ribu rupiah sedangkan sembako 200 ribu rupiah untuk bulan September. Jadi total yang akan di terima setiap KPM total 500 ribu rupiah,” katanya.

“Saya berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk keperluan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” sambungnya lagi. (*/guf)

DPRD Kotamobagu Gelar RDP dengan Owner Toko Tita

ZONA POLITIK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dengan pihak CV Tita, memunculkan sejumlah pertanyaan dari Anggota Dewan yang hadir pada saat itu, Selasa (13/9/2022).

Pasalnya, sejumlah keluhan masyarakat masuk ke DPRD Kotamobagu soal CV. Tita yang diduga sudah menyalahi aturan baik itu masalah lalulintas, tempat parkir, penggunaan badan jalan, gaji yang tidak sesuai UMP dan jam operasional Cafe D’Love yang masih milik CV. Tita.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.

“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.

Informasi yang masuk dari masyarakat ke DPRD Kotamobagu pembangunan yang dilakukan oleh CV. Tita melalui ownernya terindikasi sudah terjadi pelanggaran atas hak orang lain.

“Median jalan Jl Sutoyo (depan Toko Tita) sudah dicor sampai di garis putih jalan hot mix. Seperti laporan yang masuk ke kami, bahwa di sana sudah pernah ada terjadi kecelakaan karena posisi jalannya agak naik [menanjak], yang seharusnya itu jalannya agak turun dan di situ ada garis putih, kemudian ada beberapa meter lagi adalah rumija ruas milik jalan yang terinformasi bahwa sudah tertutup dengan cor-coran,” katanya.

Mokodongan juga menyoalkan jam operasional Cafe D’Love yang merupakan anak usaha dari CV. Tita. Terinformasi di atas jam normal, dan itu termasuk keluhan yang masuk juga kepada DPRD Kotamobagu. Mereka juga akan berdiskusi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha itu.

“Apakah kemudian izin ini ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa,” ucapnya.

DPRD juga membahas tentang analisis dampak lingkungan lalulintas (Andalalin) yang sudah dimiliki CV. Tita, namun kajiannya yang belum diketahui oleh dewan. Masalahnya, jalan depan Toko Tita selalu terjadi kemacetan, keruetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Menjadi hal yang penting bagi kita bersama untuk dibahas di tempat ini. Namun yang harus saya bawahi, bahwa pelaksanaan RDP pada hari ini kita mencari solusi yang terbaik,” harapnya.

Ko’ Titi yang merupakan Owner CV. Tita menjelaskan dalam RDP, bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.

“Dan mengenai keluhan ada segelintir beberapa oranglah yang ada sedikit terjadi resiko kecelakaan mungkin 100 dibanding 2 dari pengguna jalan. Kalau hanya sedikit dari kenaikan dari cor untuk menutupi atau mengunci paving, itu caranya memang seperti itu. Jika melihat dari resiko sedang jalan lurus, aspal, rata bisa terjadi kematian terhadap kecelakaan,” tuturnya.

Owner CV. Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi. Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput, bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.

“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ungkapnya.

Terkait perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp. 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp.30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutupnya.

Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. (Advertorial)

Pemkot Alokasikan 2 Persen Belanja Wajib Perlindungan Sosial

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Pengalokasian anggaran tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia melalui Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, yang berlangsung secara hybrid di Istana Negara baru-baru ini.

Hal tersebut turut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.

“Senin kemarin kami telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk dialokasikan dalam penanganan dampak inflasi pasca penyesuaian harga BBM. Besarannya 2 persen dari total dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada posisi penganggaran triwulan keempat tahun ini. Alokasi anggarannya untuk belanja wajib perlindungan sosial,” urainya.

Sofyan menyebutkan, belanja wajib perlindungan sosial tersebut sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.

“Bantuan sosialnya berupa sandang, bantuan beras, bantuan benih dan pupuk untuk mendukung gerakan menanam cepat panen, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan benih ikan, bantuan peralatan usaha, subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya berupa pasar murah,” ujarnya.

“Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah,” sambungnya lagi. (*/guf)

Ketua TP-PKK Boltim Optimis 5 Kategori Raih Nilai Terbaik Lomba Tingkat Provinsi

ZONA BOLTIM – Ketua TP-PKK Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ny. Seska Ervina Budiman, S.Sos, menyambut kunjungan Tim Penilai lomba Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Aula Desa Liberia Timur, Selasa (13/9).

Sebelum ke Desa Liberia Timur, Seska terlebih dahulu menyambut Tim Penilai Lomba Provinsi Sulut di Desa Kotabunan Selatan dengan kategori lomba Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digitalisasi (PAAREDI), Desa Bulawan Dua dengan lomba Penanganan Stunting dan Pola Hidup Bersih Sehat, Desa Bukaka dengan lomba Aku Hatinya PKK dan Pemanfaatan Pekarangan dan Desa Bangunan Wuwuk dengan lomba Tata Kelola Administrasi PKK.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Seska berharap, pengelolaan kopi Boltim (Modayag) dapat menjadi yang terbaik dalam lomba UP2K.

“Semoga salah satu lomba UP2K yakni pengelolaan kopi Boltim dapat menjadi yang terbaik salam kategori ini. Karena sebagai komoditi unggulan yang bisa menjadi usaha peningkatan pendapatan keluarga, dimulai dari penanaman tanaman baru, panen, pengolahan biji sampai dengan pengemasan untuk dipasarkan sebagai produk Boltim. Kopi ini juga menjadi icon kebanggaan Boltim,” katanya.

Ny. Seska pun berharap selain menjadi yang terbaik di lomba UP2K, TP-PKK Boltim dapat juga meraih yang terbaik dalam Empat kategori lomba yang dinilai oleh Tim Penilai lomba.

“Mudah-mudahan kelima kategori yang dilombakan akan menjadi yang terbaik,” harapnya. (*/guf)

Dishub Provinsi Dukung Penuh Pemindahan AKDP ke Terminal Bonawang

Izak Rey.

ZONA KOTAMOBAGU – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan, yang meminta pengemudi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu untuk masuk dan menempati Terminal Bonawang Mongkonai, mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Izak R. P. Rey, SE., M.Si., melalui Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ, Yerianto Mesdila menyatakan dukungannya atas kebijakan Pemkot Kotamobagu ini.

“Kami sangat mendukung langkah Pemkot Kotamobagu untuk memindahkan angkutan AKDP ke Terminal Bonawang. Ini langkah yang sangat bagus, dan kami siap mendukung kebijakan tersebut,” ucap Yeri.

Dikatakannya, Terminal Bonawang memang kondisinya seperti saat ini, namun pihak Dishub Provinsi Sulut akan terus melakukan pembenahan agar terminal ini selalu siap ditempati.

“Kami akan terus membenahi kondisi terminal ini, dan saat ini Terminal Bonawang siap menerima dan menampung semua trayek AKDP yang ada di Kotamobagu. 8 trayek AKDP yang ada saat ini, bisa melakukan kegiatan operasionalnya di Terminal Bonawang,” lanjut Yeri.

Terkait keluhan dari para pengemudi AKDP yang mengatakan bahwa izin operasional trayek yang mereka miliki adalah di Terminal Serasi, menurut Yeri izin trayeknya perlu dicek lagi.

“Kalau khusus AKDP, kewenangan izin trayeknya ada di Dishub Provinsi. Memang disadari saat rapat beberapa waktu lalu di Kotamobagu, ada yang menyampaikan ini, makanya kami meminta izin trayeknya untuk dilihat lagi apakah tertulis Kotamobagu atau Terminal Serasi. Jika seandainya ada izin trayek yang menyebutkan Terminal Serasi, maka akan kami perbaharui lagi izin trayeknya karena kewenangan mengeluarkan izin trayek ada di Dishub Provinsi,” ucapnya.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Dinas Perhubungan kembali menyampaikan himbauan kepada pada pengemudi dan pemilik angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk masuk dan melakukan kegiatan di Terminal Bonawang yang merupakan terminal tipe B.

“Kami mohon kiranya kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk masuk ke dalam Terminal Bonawang. Kalau kita melakukan kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal, apalagi selama ini dilakukan di depan paris superstore, itu merupakan kesalahan, kalau masih melakukan kegiatan yang keliru pasti akan ditindak oleh petugas yang ada,” kata Yeri.

Para pengemudi angkutan AKDP, menurut Yeri, juga adalah mitra pemerintah yang membantu kegiatan penyediaan angkutan transportasi bagi masyarakat.

“Kami mohon mari kita sama-sama melakukan sesuatu sesuai ketentuan yang berlaku. Mari kita sama-sama patuhi aturan yang ada agar Kotamobagu menjadi lebih tertata dengan baik lagi, mari kita dukung segala upaya yang dilakukan untuk memperbaiki angkutan transportasi ini menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. (*/guf)

Kendaraan Penumpang Umum AKDP Wajib Masuk Terminal Bonawang

Usmar Mamonto.

ZONA KOTAMOBAGU — Seluruh kendaraan penumpang umum, khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota kotamobagu, wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal Bonawang Kelurahan Mongkonai, sebagaimana yang menjadi fungsi dari terminal tipe B.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Drs, Usmar Mamonto, hal tersebut sebagaimana yang menjadi ketentuan Pasal 24 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

“Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, khususnya pada pasal 24 ayat (4) bahwa terminal penumpang tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan Terminal Bonawang adalah terminal tipe B,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh kendaraan penumpang AKDP untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal tipe B Bonawang.

“Tidak dibenarkan bagi kendaraan penumpang AKDP untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal Bonawang, semua aktivitas kendaraan penumpang umum AKDP harus dilakukan di area terminal, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, fungsi terminal itu adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan,” ujarnya.

Untuk itu Usmar kembali meminta pemilik dan pengemudi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera masuk dan menempati Terminal Bonawang Mongkonai.

“Manfaatkanlah Terminal Bonawang yang memang diperuntukkan bagi Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Terminal Serasi jelas adalah terminal tipe C yang diperuntukkan bagi angkutan dalam kota. Kami mohon kerjasamanya,” ucap Usmar. (*/guf)

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Alokasikan 2% Belanja Wajib Perlindungan Sosial

ZONA KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti hasil arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, yang dilaksanakan secara hybrid di Istana Negara, Senin (12/9/2022), Pemerintah Kota Kotamobagu bergerak cepat dengan langsung mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“Iya, Senin kemarin Pemerintah Kota Kotamobagu telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum pada posisi triwulan IV. Ini juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022,” ucap Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Selasa (13/9/2022).

Sebagai satu-satunya kepala daerah perempuan yang diundang hadir langsung di Istana Negara, Wali Kota mengatakan usai menyampaikan arahan, Presiden Joko Widodo langsung berdiskusi dengan para Kepala Daerah yang hadir di Istana.

“Presiden Joko Widodo setelah memberi arahan, beliau berbicara langsung dengan kami 18 kepala daerah yang hadir di Istana, yang terdiri dari 6 Gubernur, 6 Bupati dan 6 Walikota. Kotamobagu sendiri terundang karena inflasi kita rendah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” ucap Wali Kota.

Selain daerah yang inflasinya rendah, lanjut Wali Kota, daerah yang inflasinya tinggi kepala daerahnya juga diundang hadir langsung di Istana Negara untuk berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo.

“Presiden berdiskusi terkait bagaimana penanganan inflasi yang rendah dan apa yang mengakibatkan inflasi tinggi. Presiden juga meminta daerah yang inflasinya tinggi agar segera memetakan penyebabnya dan melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, apalagi terjadi penyesuaian harga BBM,” ujar Wali Kota.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., menjelaskan Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.

“Senin kemarin kami telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk dialokasikan dalam penanganan dampak inflasi pasca penyesuaian harga BBM. Besarannya 2 persen dari total dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada posisi penganggaran triwulan keempat tahun ini. Alokasi anggarannya untuk belanja wajib perlindungan sosial,” ucap Sofyan.

Belanja wajib perlindungan sosial ini, lanjut Sofyan sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.

“Kami mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk digunakan dalam pemberian bantuan sosial berupa bantuan sandang, bantuan beras, bantuan benih dan pupuk untuk mendukung gerakan menanam cepat panen, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan benih ikan, bantuan peralatan usaha, subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya berupa pasar murah. Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah,” ujarnya. (*/guf)