Beranda blog Halaman 145

Bupati Bersama DPRD Boltim Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2022

ZONA BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto, menghadiri rapat paripurna DPRD Bolaang Mongondow Timur, bertempat di ruang sidang gedung DPRD setempat, Jumat 16 September 2022.

Adapun agenda rapat yakni penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)- Perubahan tahun 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Fuad Landjar didampingi Wakil DPRD Medi Lensun dan Muhammad Jabir.

Dalam sambutannya Sachrul menyampaikan, penyusunan perubahan KUA serta PPAS merupakan tindak lanjut dari perubahan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 dan didasari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan pada tahun ini, diperhadapkan dengan kondisi pemulihan ekonomi sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 yang kini telah mendekati edemi serta inflansi yang mungkin terjadi akibat kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu lanjutnya, diperlukan upaya – upaya penanganan cepat dan tepat. Dimana pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

“Sebagai tindaklanjut, maka pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi, sehingga bisa meringankan beban masyarakat,” kata Sachrul.

Dia pun berharap, dalam penyusunan Perubahan APBD, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, agar nantinya setiap tahap penyusunan dapat berjalan dengan baik,” tutup Sachrul.

Akhir paripurna Bupati bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2022.

Turut hadir dalam rapat paripurna, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Sangadi se-Kabupaten Boltim. (Advertorial)

Hari ini Batas Waktu Pemasukan Dokumen Pendataan Tenaga non ASN

Rezha Mamonto.

ZONA BOLTIM – Pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN mulai November tahun 2022.

Hal ini langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN, di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.

Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri, saat ini juga dalam tahap pendataan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, saat dihubungi awak media liputanbmr.com, Jumat 16 September 2022.

“Iya sesuai tahapannya hari ini batas pemasukan dokumen pendataan tenaga non ASN ke BKPSDM oleh masing-masing SKPD, untuk selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi BKN,” ujarnya.

Rezha sendiri belum bisa menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga non ASN yang saat ini berada di lingkup Pemkab Boltim.

“Belum bisa dipastikan karena masih ada beberapa SKPD yang belum memasukkan dokumen,” bebernya.

Sementara itu, dilansir dari website bkn.go.id, adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua, pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Disebutkan juga, untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Diantaranya, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Untuk diketahui, pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN. (*/guf)

Wawali Nayodo Terima Kunjungan Dosen Universitas Nasional Singapura

ZONA KOTAMOBAGU – Bertempat di rumah dinasnya, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menerima kunjungan dosen Universitas Nasional Singapura, Profesor Douglas Anton Kammen, PhD, Jumat 16 September 2022.

Menurut Nayodo, kunjungan silaturahmi Dosen Universitas Nasional Singapura itu, selain menambah khasanah pengetahuan juga memberikan motivasi dalam hal pembangunan.

“Mewakili pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu saya berterima kasih atas kunjungan Profesor Douglas, salah satu dosen di Universitas Nasional Singapura,” ucap Nayodo sembari berharap silaturahmi tersebut akan tetap berlanjut ke depan nanti.

Douglas Anton Kammen sendiri merupakan seorang ilmuwan politik sekaligus penulis buku yang berkewarganegaraan Amerika.

Beberapa karya tulisnya antara lain, buku yang berjudul Three Centuries of Conflict in East Timor (Konflik Tiga Abad di Timor Timur), A Tour Of Duty dan Cina Timor.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Diantaranya tentang sumber daya alam, demokrasi, budaya, adat dan sejarah.

Diskusi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta dan salah satu pegiat sejarah Bolaang Mongondow, Sumitro Tegela.

Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan memberikan ole-oleh Kopi Arabika dan Robusta Khas Kotamobagu. (*/guf)

Bupati Sachrul Hadiri Tabligh Akbar BKMT se-BMR dan Boltim Berdzikir

ZONA BOLTIM – Kegiatan Tabligh Akbar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se – Bolaang Mongondow Raya serta Boltim Berdzikir, berlangsung khidmat.

Pantauan media, ribuan jamaah se Bolmong Raya tumpah ruah memadati Lapangan Gogaluman Tutuyan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, Kamis 15 September 2022.

Tabligh Akbar turut dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto didampingi Ketua TP PKK Boltim Seska Ervina Budiman.

Tampak juga, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, unsur Forkopimda, DPRD, Pimpinan OPD dan para Camat se Kabupaten Boltim.

Adapun agenda tahunan ini mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Mari Kita Tingkatkan Silaturahmi dalam Mewujudkan Generasi yang Berakhlak Mulia,”. (Advertorial)

Bupati Boltim Hadiri Tabligh Akbar BKMT se-BMR

ZONA BOLTIM – Kegiatan Tabligh Akbar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se – Bolaang Mongondow Raya serta Boltim Berdzikir, berlangsung khidmat.

Pantauan media, ribuan jamaah se Bolmong Raya tumpah ruah memadati Lapangan Gogaluman Tutuyan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, Kamis 15 September 2022.

Tabligh Akbar turut dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto didampingi Ketua TP PKK Boltim Seska Ervina Budiman.

Tampak juga, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, unsur Forkopimda, DPRD, Pimpinan OPD dan para Camat se Kabupaten Boltim.

Adapun agenda tahunan ini mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Mari Kita Tingkatkan Silaturahmi dalam Mewujudkan Generasi yang Berakhlak Mulia”. (*/guf)

Kepala Dinas PMD Minta Aparat Desa Bersikap Netral di Pilsang

Nasli Paputungan.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pemilihan Sangadi (Kepala desa,red) di Kota Kotamobagu telah bergulir sejak awal Agustus 2022.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasly Paputungan, meminta seluruh pihak untuk turut mensukseskan agenda tersebut.

Terlebih kepada para aparat desa, Nasly pun mewanti-wanti agar bersikap netral dalam suksesi Pilsang.

“Tidak dibenarkan mendukung salah satu calon. Sebab jelas dalam Perwako, aparat desa harus bersikap netral,” tegasnya.

Lanjut Nasly, ada sanksi tegas dari Pemkot, jika kemudian kedapatan ada aparat desa yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilsang nanti.

“Sanksinya tegas hingga bisa diberhentikan, sesuai aturan dalam Perwako,” tegasnya.

Di sisi lain, Nasly pun mengimbau kepada seluruh calon Sangadi yang saat ini sedang berkompetisi, agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di desanya masing-masing.

“Jika melakukan kampanye, jangan menyinggung atau menjatuhkan calon lain. Lakukanlah dengan semestinya. Sebab, biasanya pertikaian itu datangnya dari calon yang saling ejek, olehnya harus dihindari agar Pilsang ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/guf)

Sering Macet, DPRD Kotamobagu Minta Pemilik Toko TITA Pindahkan Lapak di Area Parkir

ZONA POLITIK – Respon keluhan masyarakat, unsur pimpinan serta sejumlah anggota DPRD Kotamobagu turun langsung ke lapangan guna meninjau aktivitas ruas jalan depan Toko TITA yang kerap menimbulkan kemacetan.

Giat tersebut dilaksanakan para legislator usai menggelar agenda hearing dengan owner Toko TITA, Titi Jonathan Gumulili, Selasa (13/9/2022).

Adapun peninjauan tersebut, dipimpin Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan bersama Herdi Korompot beserta sejumlah anggota yang terdiri dari Royke Kasenda, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.

Tiba di lokasi, para wakil rakyat ini langsung memantau aktivitas di ruas jalan depan Toko TITA hingga tempat parkirannya.

Dalam peninjauan ini, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdi Korompot meminta kepada pihak manajemen Toko TITA agar dapat memindahkan sejumlah lapak yang ada di area parkir Toko Tita.

Lanjut Herdi, tidak seharusnya lapak jualan didirikan di area parkir yang diperuntukkan bagi kendaraan pengunjung Toko TITA, ditambah lagi lapak-lapak ini juga berdiri di dekat bahu jalan.

Selain itu, Politisi Golkar ini juga meminta agar lahan parkir tidak digunakan untuk menjadi tempat menumpuk kardus dan galon.

”Lapak-lapak dan tumpukan galon serta kardus ini harus segera di pindahkan. Sebab, tidak ada lagi tempat parkir untuk kendaraan, makanya masyarakat yang hendak berbelanja terpaksa parkir di badan jalan, dan hal tersebut menimbulkan kemacetan. Jika tidak, pihak DPRD Kotamobagu akan merekomendasikan kepada pihak instansi terkait untuk meninjau kembali perizinan Toko Tita,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Syarif Mokodongan juga menyoroti tidak adanya resapan air di bahu jalan dan sejumlah pohon di kompleks toko Tita.

Pasalnya, resapan air semuanya telah dicor dengan beton dan Paving Blok, sehingga ketika musim penghujan air tidak lagi meresap hingga menyebabkan genangan air didepan Toko Tita, selain itu beberapa pohon yang ditanam oleh Pemkot Kotamobagu telah mati akibat tidak adanya lagi resapan air.

”Setelah melihat kondisi kompleks Toko Tita, kami dari Fraksi partai Nasdem akan memberikan rekomendasi tersendiri terkait perizinan Toko Tita,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kotamobagu ini.

Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili selaku owner Toko TITA, menyampaikan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan DPRD Kotamobagu dalam peninjauan ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf jika ada yang keliru, dan kami akan segera memperbaikinya,” ujarnya. (*/guf)

Pelebaran Jalan di Boltim Mulai Action Tahun Depan

ZONA BOLTIM – Jika tidak ada aral melintang, proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bakal segera terealisasi.

Hal ini sebagaimana dikatakan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, saat bersua dengan sejumlah awak media, belum lama ini.

“Untuk rencana pelebaran jalan sudah kita usulkan lewat APBN. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai dibangun, karena memang sudah disetujui,” ujar Sachrul.

Meski demikian lanjutnya, untuk tahap awal ini, pelebaran baru dilaksanakan di ruas jalan Modayag terlebih dahulu, dan itu pun bukan jalur dua, karena konsepnya pembangunan jalan menuju standar nasional dengan ukuran keseluruhan 11 meter.

“Sekarang ruas jalan Modayag lebarnya hanya 4 meter. Nah ketika dibangun jalan menuju standar nasional lebar badan jalan menjadi 7 meter, ditambah bahu jalan kiri dan kanan jalan lebarnya 2 meter, sehingga total keseluruhan menjadi 11 meter. itu namanya pelebaran jalan menuju standar namun bukan dua jalur,” terangnya.

“Dan terkait rencana itu sudah disepakati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulut dan sudah dibawah ke pemerintah pusat,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, pada Mei 2022 Bupati Sam Sachrul Mamonto, melakukan kunjungan kerja ke BPJN Sulut, guna mematangkan rencana pelebaran jalan di Kabupaten Boltim.

Alhasil pada bulan berikutnya, lobi bupati tersebut ditindaklanjuti BPJN dengan turun langsung melakukan pengukuran untuk pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 10 Kilo Meter yang melintas dari Moyongkota hingga depan RSD Pratama Boltim di Desa Sumberejo. (*/guf)

Dinsos Salurkan BLT BBM di Kecamatan Mooat dan Tutuyan

ZONA BOLTIM – Penyaluran program bantalan sosial dari Kemensos RI, dalam bentuk BLT BBM dan Sembako di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih terus bergulir.

Terjadwal, Rabu 14 September hari ini, Dinsos bersama Kantor Pos serta pendamping sosial menyalurkan BLT BBM dan Sembako di dua kecamatan sekaligus.

“Untuk hari ini kita salurkan kepada sebanyak 399 KPM di desa yang tersebar di Kecamatan Tutuyan dan Mooat,” sebut Kepala Dinsos Boltim, Imran Golonda.

Menurut Imran, daftar KPM yang menerima bantuan tersebut diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga penetapan penerima pun merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

“Sebagai perpanjangan tangan Kemensos di daerah, kami hanya sebatas monitoring, karena untuk penyalurannya saja dilakukan oleh pihak Kantor Pos,” ungkapnya.

Imran pun menambahkan, dalam penyaluran ini, setiap KPM menerima uang sejumlah Rp500 ribu rupiah.

“BLT BBM untuk bulan September dan Oktober setiap KPM akan mendapat 300 ribu rupiah sedangkan sembako 200 ribu rupiah untuk bulan September. Jadi total yang akan di terima setiap KPM total 500 ribu rupiah,” katanya.

“Saya berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk keperluan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” sambungnya lagi. (*/guf)

DPRD Kotamobagu Gelar RDP dengan Owner Toko Tita

ZONA POLITIK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dengan pihak CV Tita, memunculkan sejumlah pertanyaan dari Anggota Dewan yang hadir pada saat itu, Selasa (13/9/2022).

Pasalnya, sejumlah keluhan masyarakat masuk ke DPRD Kotamobagu soal CV. Tita yang diduga sudah menyalahi aturan baik itu masalah lalulintas, tempat parkir, penggunaan badan jalan, gaji yang tidak sesuai UMP dan jam operasional Cafe D’Love yang masih milik CV. Tita.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.

“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.

Informasi yang masuk dari masyarakat ke DPRD Kotamobagu pembangunan yang dilakukan oleh CV. Tita melalui ownernya terindikasi sudah terjadi pelanggaran atas hak orang lain.

“Median jalan Jl Sutoyo (depan Toko Tita) sudah dicor sampai di garis putih jalan hot mix. Seperti laporan yang masuk ke kami, bahwa di sana sudah pernah ada terjadi kecelakaan karena posisi jalannya agak naik [menanjak], yang seharusnya itu jalannya agak turun dan di situ ada garis putih, kemudian ada beberapa meter lagi adalah rumija ruas milik jalan yang terinformasi bahwa sudah tertutup dengan cor-coran,” katanya.

Mokodongan juga menyoalkan jam operasional Cafe D’Love yang merupakan anak usaha dari CV. Tita. Terinformasi di atas jam normal, dan itu termasuk keluhan yang masuk juga kepada DPRD Kotamobagu. Mereka juga akan berdiskusi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha itu.

“Apakah kemudian izin ini ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa,” ucapnya.

DPRD juga membahas tentang analisis dampak lingkungan lalulintas (Andalalin) yang sudah dimiliki CV. Tita, namun kajiannya yang belum diketahui oleh dewan. Masalahnya, jalan depan Toko Tita selalu terjadi kemacetan, keruetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Menjadi hal yang penting bagi kita bersama untuk dibahas di tempat ini. Namun yang harus saya bawahi, bahwa pelaksanaan RDP pada hari ini kita mencari solusi yang terbaik,” harapnya.

Ko’ Titi yang merupakan Owner CV. Tita menjelaskan dalam RDP, bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.

“Dan mengenai keluhan ada segelintir beberapa oranglah yang ada sedikit terjadi resiko kecelakaan mungkin 100 dibanding 2 dari pengguna jalan. Kalau hanya sedikit dari kenaikan dari cor untuk menutupi atau mengunci paving, itu caranya memang seperti itu. Jika melihat dari resiko sedang jalan lurus, aspal, rata bisa terjadi kematian terhadap kecelakaan,” tuturnya.

Owner CV. Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi. Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput, bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.

“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ungkapnya.

Terkait perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp. 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp.30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutupnya.

Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. (Advertorial)