
ZONA KOTAMOBAGU — Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas semester genap tahun ajaran 2021/2022, mulai dilakukan kembali sejak Selasa 4 Januari 2022, di seluruh Sekolah di Kota Kotamobagu. Namun, untuk saat ini PTM terbatas belum 100 persen diselenggarakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Kusnadi Pobela mengatakan, PTM terbatas ini sudah harus dilaksanakan pada tahun 2022.
“Disaat baru mau masuk sekolah, semua dinas maupun sekolah di undang untuk webinar persiapan pembelajaran tatap muka terbatas tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil webinar itu, semua sekolah sudah wajib melaksanakan PTM. Karena di tahun 2021 masih banyak sekolah yang belum melaksanakan PTM disebabkan adanya zona dan terkonfirmasi positif Covid-19. Nah, di tahun 2022 ini sudah wajib PTM,” kata Kusnadi, Kamis (6/1).
Untuk tindak lanjut webinar itu, kata Kusnadi, Disdik akan melakukan evaluasi kesiapan protokol kesehatan (Prokes). Apakah prokes yang disiapkan di sekolah itu sudah sesuai standar atau tidak sebagaimana syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Ini dilakukan agar supaya pembelajaran sudah bisa dilakukan 100 persen. Karena yang dilakukan sekarang ini baru 50 persen. Nah, kalau sudah sesuai dengan daftar periksa, maka sudah bisa diusulkan untuk melaksanakan PTM 100 persen” terang Kusnadi.
Ia menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni; tempat cuci tangan harus permanen, air mengalir, sabun cuci tangan harus tersedia, harus ada disinfektan, setiap anak sekolah pulang harus disemprot dengan disinfektan, dan penyedian alat periksa tubuh. Kemudian penerapan prokes secara ketat, mulai dari jumlah siswa hingga pengaturan tempat duduk, dan semua sekolah wajib memampang spanduk area wajib masker.
“Rencana peninjauan itu dilaksanakan minggu depan khusus di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” pungkasnya. (*/guf)
ZONA BOLTIM – Panitia Pelaksana (Pansel) seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menolak Dua sanggahan peserta CPNS yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) beberapa waktu lalu.

ZONA BOLTIM – Kasus pengrusakan terhadap bantuan perahu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kepada kelompok nelayan Sinar Timur Desa Paret Timur, terus menuai sorotan.



ZONA KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) kembali menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR) dalam penyelenggaraan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2022. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Ketua PN, Andri Sufari, S.H, M.Hum., dan Ketua Umum YLBH BMR, Eldy Satria Noerdin S.H., Senin (3/1), di Kantor PN Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Ketua PN Kotamobagu, Andri Sufari, S.H, M.Hum., mengatakan kegiatan pelayanan Posbakum di tahun 2022 harus lebih maksimal. “Ini sudah kali ketiga YLBH BMR ditunjuk sebagai lembaga pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Kotamobagu. Jadi sudah paham bagaimana pelaksanaannya, dan tertib laporannya,” katanya.
Di sisi lain, ia meyakini penyelenggaraan layanan hukum oleh YLBH BMR akan menjadikan Posbakum lebih baik lagi kedepan. “Diagendakan ruangan Posbakum nantinya akan dipindah dekat dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Intinya Pengadilan berharap YLBH BMR mampu bekerja dengan baik di Posbakum, agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan hukum yang prima.” tutupnya.