Beranda blog Halaman 285

18 Pasien Sembuh, Hari ini Boltim Belum Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19

ZONA BOLTIM – Angka kasus positif Covid-19 di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melandai. Belum ada penambaham kasus baru dengam jumlah yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Terkini, sesuai data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tidak ada penambahan kasus baru untuk Kabupaten Boltim pada Selasa (3/8). Kabar baiknya juga, ada 18 pasien sembuh dari Covid-19 pada hari ini.

Tidak adanya penambahan kasus baru serta terus bertambahnya pasien sembuh bukan berarti Boltim sudah aman dari Covid-19. Masyarakat jangan pernah abai dan tetap patuh pada Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). (*/guf)

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 16 Agustus

ZONA KOTAMOBAGU— Penerapan PPKM Level 3 di Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya. (*/guf)

Berikut surat edaran Wali Kota Kotamobagu:

Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Pilih Kasih Soal Penegakan PPKM

Alfian Hasan.

ZONA KOTAMOBAGU — Adanya aspirasi salah satu pemilik tempat usaha yang menyatakan Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu terkesan pilih kasih dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terlebih untuk jam operasional usaha, mendapat respon dari Satgas Covid 19 daerah setempat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu Alfian Hasan ST, mengatakan batasan waktu operasional tempat usaha sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021, yang didasarkan pada instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran walikota nomor 133 / W/KK/VII/2021, poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, yakni di kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelas Alfian.

Lebih lanjut dikatakan, pada surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021 tersebut, khususnya di poin d, juga diatur terkait dengan penutupan toko pada pukul 21.00 Wita.

“Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat. Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” tuturnya.

Alfian menegaskan kalau pihaknya tidak pernah pilih kasih dalam penegakan PPKM. “Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tandasnya. (*/guf)

Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Wajib Cetak Kartu Ujian

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur, Senin (2/8).

Ada 2.309 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 700 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan MS itu tinggal menunggu jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang TMS masih diberi kesempatan menyanggah hasil seleksi administrasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelamar yang MS, wajib mencetak kartu peserta ujian pada akun SSCASN masing-masing. Waktu pencetakan kartu peserta ujian akan diumumkan selanjutnya oleh panitia seleksi.

Untuk jadwal, syarat dan ketentuan lain pelaksanaan SKD akan diumumkan selanjutnya melalui portal sscasn.bkn.go.id, www.bkpsdm-boltim.info, dan fanpage BKPSDM Boltim. (*/guf)

700 Pelamar CPNS Boltim TMS

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam pengumuman nomor: 800/B.03/P-CPNSD/08/VIII/2021 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021, tertanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani Ketua Pansel CPNS Boltim, Sonny Warokka, terlampir nama pelamar CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang TMS tidak berhak mengikuti SKD. Untuk keterangan/alasan TMS, pelamar bisa melihatnya dengan melakukan login pada akun sscasn masing-masing. Pelamar yang TMS juga berhak mengajukan sanggahan paling lama tiga hasil sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi ini, sebanyak 2.309 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara sisanya 700 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berikut Pengumuman Pansel Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNSD:

Pengumuman: KLIK

Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi: KLIK

Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi: KLIK

27 Paskibraka Boltim Jalani Karantina, Bupati Harap Tetap Jaga Kesehatan

Bupati Sam Sachrul Mamonto memberikan arahan kepada 27 calon anggota Paskibraka Boltim tahun 2021.

ZONA BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2021, sekaligus memberikan penyamatan Kartu peserta kepada perwakilan Paskibraka, yang digelar di lapangan upacara, kantor Bupati, Senin (2/8).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Priyamos SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rahman Hulalata serta 27 Paskibraka Boltim.

Bupati mengatakan, para peserta paskibraka ini adalah putra putri terbaik Boltim yang terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kalian adalah putra putri terbaik yang terpilih, maka berikan yang terbaik agar dapat menjadi kebanggaan Keluarga, Sekolah dan kita semua,” ujar bupati.

Bupati berharap agar dalam masa karantina ini para peserta paskibraka dapat menjaga kesehatannya masing-masing. “Dimasa Karantina ini kalian harus selalu menjaga kesehatan, apalagi saat ini masi dalam masa pandemi Covid 19. Tetap patuhi protokol kesehatan,” imbau bupati.

Terinformasi, 27 Calon Anggota Paskibraka dikarantina selama 20 hari yang dipusatkan di Penginapan Safira, Desa Tombolikat, mulai Sabtu (31/8) hingga Rabu (18/8) mendatang.

Kepala Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kurniawan Mokodompit, mengatakan selama menjalani karantina semua Capas akan diberi pembekalan dan pendidikan mengenai pelaksanaan tugas pengibaran bendera merah putih pada upacara HUT RI. Kegiatan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita, kemudian pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. “Anggota Paskibraka Boltim ini adalah utusan dari 17 SMA dan SMK se-Boltim yang telah melalui proses seleksi,” katanya.

Sebelum menjalani masa karantina, setiap Capas divaksin terlebih dahulu kemudian di swab test. “Kita juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat selama masa karantina,” ujarnya.

Disisi lain, ia berharap semua Capas dapat menjaga fisik dan kesehatan agar bisa mengikuti semua rangkaian kegiatan pembekalan dan pendidikan selama masa karantina berlangsung. “Kesehatan semua peserta dipantau setiap hari. Mudah-mudahan semua dalam keadaan sehat sampai pelaksanaan tugas nanti,” harapnya. (*/guf)

Diikuti 6 Negara, 3 Atlit Kotamobagu Raih Medali Emas di Ajang Karate Internasional

Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi foto bersama dengan atlit peraih medali emas di ajang Karate Internasional.

ZONA KOTAMOBAGU – 3 atlit berprestasi asal Kota Kotamobagu sukses meraih medali emas dan piagam penghargaan pada ajang Open Karate Internasional, yang diikuti 6 negara dan digelar secara virtual pada Juli 2021 lalu.

Adapun ketiga atlit berprestasi tersebut, yakni; Zaskia Salurante (13 tahun) kategori perorangan, Moh Revanlee Makalalag (13 tahun) tingkat SMP Kelompok Umur (KU) 13-15 tahun dan Aziza Dzakiyah Laiya (7 tahun) kategori KU 7-12 tahun tingkat SD.

“Kegiatannya secara virtual yang dilaksanakan oleh panitia kejuaraan international, bertempat di perguruan tinggi di Jakarta. Alhamdulillah, ketiga atlit ini semuanya mendapat emas pada kategori Perorangan atas nama Zaskia dan Moh Revan makalalag di kategori tingkat SMP dan Aziza KU 7-12 tahun untuk tingkat SD,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Senin (2/8).

Lanjut Anas, ajang Karate Open International ini diikuti 6 negara antara lain, Indonesia, Filipina, India, Maroko, Uzbekistan dan Nepal.

Anas juga berharap, kepada atlit-atlit berbakat dan berprestasi di tingkat nasional dan internasional seperti ini bisa terus memberikan prestasi untuk nama daerah Kota Kotamobagu. “Dan tentunya kami Dispora akan sangat berharap ke depan atlit-atlit muda ini akan mendapat topangan dana khusus untuk pembinaan, khususnya karate dan beberapa cabor yang sudah beberapa kali merebut medali emas,” ujar Anas.

Ditambahkannya, untuk tahun depan Dispora akan mendorong cabang olahraga salah satunya Karate sebagai cabor binaan sesuai instruksi Gubernur Sulut, bahwa setiap kabupaten/kota wajib membina dua cabor unggulan. “Kami Dispora juga sngat berterima kasih kepada Ibu Wali Kota Tatong Bara, bapaj Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dan bapak Sekot selaku ketua Tim TAPD yang sngat peduli dengan cabor-cabor yang ada di Kotamobagu. Salah satunya adalah baru Kotamobagu daerah di BMR yang sudah memberikan insentif kepada para pelatih yang berlisensi kepelatihan. Insya allah rencana Pemkot akan berjalan lancar tentang Pembangunan sarana dan pra sarana olahraga yang ada di Gelora Ambang, karena saat ini DED-nya sudah sementara dibuat,” pungkas Anas.

Seperti diketahui, penyerahan medali emas serta penghargaan kepada 3 atlit Kotamobagu itu, dilakukan Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, bertempat di panggung utama Lapangan Boki Hotinimbang, Kotamobagu, Senin (2/8), dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Cpvid-19. (guf)

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kotamobagu; 3.670 MS, 357 TMS, ini Rinciannya

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui panitia seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftar CASN Kotamobagu tahun 2021.

Hal ini sebagaimana surat pengumuman dengan nomor: 13/813/PANSEL-CASN/VIII/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.

“Yang lolos atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 3.670 dan tidak memenuhi syarat (TMS) 357 pelamar,” ujar Kepala BKPP Kotamobagu Sarida Mokoginta, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian Alfi Syahrin Rustam.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menurunkan surat keputusan terkait penetapan kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, Nomor 746 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam keputusan MenPAN-RB tersebut, terlampir rincian penetapan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkot Kotamobagu sebanyak 330 dengan rinciannya 168 tenaga kesehatan dan 162 tenaga teknis. (guf)

Berikut nama peserta seleksi administrasi CASN Kotamobagu yang lulus seleksi administrasi: KLIK DI SINI

Tak Maksimal, Manajemen RSUD Kotamobagu Sanksi Tegas Sopir Ambulance

Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanan prima bagi masyarakatnya. Namun sayangnya, tujuan pemerintah tersebut masih banyak diabaikan oleh aparaturnya yang digaji oleh negara.

Seperti yang terjadi di RSUD Kotamobagu belum lama ini. Salah satu oknum sopir Ambulance selalu menolak saat diminta melakukan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Akibatnya, pihak manajemen RSUD Kotamobagu terpaksa memotong insentif oknum sopir Ambulance tersebut sebagai sanksi tegas.

Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Tofan Simbala, mengungkapkan, jika oknum sopir itu selama menangani pasien COVID-19 terkesan malas.

“Beliau bertugas sebagai sopir ambulance dengan tugas tambahan penanganan pasien covid 19. Jadi selama menangani pasien covid 19, banyak keluhan dari teman-teman sopir dan perawat di ruangan yang menangani pasien covid 19, saat dimnta tuk melakukan pemindahan pasien, merujuk, dan mengantar jenazah covid di luar dinas jaga, yang bersangkutan selalu menolak,” ungkap Tofan.

Padahal kata Tofan, untuk penanganan COVID-19 setiap perawat maupun petugas lainnya di RSUD Kotamobagu harus siap siaga. Hal itu menjadi dasar penerimaan insentif.

“Harus siap, sebab dasar penerimaan insentif berkaitan dengan kinerja. Kan tidak seimbang jika sopir lain kerja full kemudian insentif mereka harus disamakan dengan yang kerja setengah-setengah,” jelas Tofan.

Dirinya menambahkan, jika uang dari pemotongan instentif dikembalikan ke kas daerah. “Dan harus diketahui bahwa uang yang terpotong tidak mask ke manajemen, tapi di kembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (*/guf)

Tujuh Kecamatan di Boltim Masih Zona Orange

ZONA BOLTIM – Jumlah kasus aktif positif Covid-19 di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berjumlah 32. Hal ini sesuai data situasi dan kondisi Covid-19 yang di-update Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim Senin (2/8).

Dalam data itu, tertuang peta sebaran Covid-19 di tiap kecamatan yang semuanya zona orange atau resiko sedang. Kecamatan Modayag masih menjadi wilayah dengan jumlah pasien terkonfirmasi terbanyak, yakni 11 orang. Selanjutnya Kecamatan Modayag Barat 8 pasien, Kecamatan Nuangan dan Tutuyan masing-masing 5 pasien, Kecamatan Kotabunan 3 pasien serta Kecamatan Mooat dan Motongkad 0 pasien.

Secara keseluruhan, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Boltim hingga Senin (2/8) berjumlah 266 orang. Rinciannya; 224 sembuh, 32 kasus aktif dan 10 meninggal.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, masyarakat jangan abai dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (protokol kesehatan) dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). (*/guf)