ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Tatong Bara, Jumat (6/8), melakukan kunjungan ke RSUD Kota Kotamobagu untuk meninjau langsung progres pembangunan Gedung Isolasi yang saat ini tengah dikerjakan.
Kepala Bagian (Kabag) administrasi umum RSUD Kotamobagu, Tofan Simbala, mengatakan kedatangan Wali Kota tersebut guna melihat langsung progres pembangunan gedung isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.
“Iya, ibu wali kota tadi datang untuk meninjau langsung progres pembangunan gedung Isolasi di RSUD,” kata Tofan.
Dikatakannya, adapun anggaran pembangunan gedung dengan kapasitas tiga lantai ini mencapai Rp9,7 milyar yang bersumber dari dana bantuan BKK Provinsi Sulawesi Utara.
“Progresnya hingga saat ini sudah berada diangka 22 persen. Dikerjakan oleh PT Mirtada Sejahtera. Tahun ini pembangunannya baru pada tahap struktur sampai atap. Sementara untuk pekerjaan finishing arsitekturnya, akan dilanjutkan tahun depan,” pungkasnya. (guf)
ZONA BOLTIM – Kasus baru Covid-19 di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sempat melandai beberapa hari terakhir, kini kembali bertambah. Jumlahnya juga cukup signifikan. Berdasarkan siaran pers Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (5/8), ada 29 kasus baru di Kabupaten Boltim. Sementara untuk pasien sembuh 0.
Dengan ketambahan 29 kasus baru itu, maka total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Boltim menjadi 309. Rinciannya; 224 sembuh, 75 kasus aktif dan 10 meninggal.
Untuk peta sebarannya sesuai yang tertuang dalam info grafis situasi dan kondisi Covid-19 di Boltim yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, enam wilayah di Boltim yakni; Modayag, Modayag Barat, Mooat, Nuangan, Motongkad dan Tutuyan, semuanya zona orange atau resiko sedang. Sedangkan 1 kecamatan lainnya yakni; Kecamatan Kotabunan zona merah atau resiko tinggi.
Di wilayah Kecamatan Modayag saat ini masih ada 18 kasus aktif, Kecamatan Modayag Barat 9 kasus aktif, Kecamatan Mooat 1 kasus aktif, Kecamatan Nuangan 5 kasus aktif, Kecamatan Motongkad 7 kasus aktif, Kecamatan Tutuyan 12 kasus aktif, serta Kecamatan Kotabunan 23 kasus aktif. (*/guf)
ZONA EKONOMI – Di Kotamobagu terdapat salah satu produk kopi lokal yang diberi nama Kopi Organik Sinondag. Kopi ini juga tak kalah enaknya dengan olahan – olahan kopi di daerah lainnya. Mulai berproduksi tahun 2016, setahun kemudian pemesanan kopi ini mulai dikenal hingga ke luar daerah.
“Memasuki tahun 2017, kopi ini sudah banyak dikenal sehingga pemesanan hingga keluar daerah termasuk, Manado, Palu dan Makassar,” ungkap Hasri W Mokodongan, pemilik usaha kopi Sinondag, warga Desa Bilalang 1.
Menurutnya, untuk masalah tidak bisa diragukan lagi, karena hasil olahan kopi organik Sinondag ini dipanen dari hasil perkebunan kopi sendiri yang ada di Bilalang bersatu tepatnya berada di kebun kopi bobungayon. Dengan olahan biji kopi pilihan terbaik dengan kopi organik asli ini membuat cita rasa kopi Sinondag ini semakin nikmat.
Disebutkannya, Kopi organik Sinondag ini juga memiliki 2 varian rasa yakni rasa ORIGINAL dan Rasa JAHE, dan untuk harga kopi organik Sinondag juga tergantung ukuran dan beratnya, mulai dari berat 65gr , 100gr , 200gr , 500gr sampai 1kg.
“Alhamdulillah dalam sebulan bisa meraup omzet sampai 2 juta rupiah bahkan lebih,” sebutnya.
Untuk pemesanan bisa juga langsung datang ke alamat rumah Hasri yang bertempat di Bilalang dua, jalan A.P Mokoginta, depan Poskesdes Bilalang dua, Kecamatan Kotamobagu Utara, atau bisa juga menghubungi via WhatsApp di nomor 0857-5613-7150. (*/guf)
Kepala BKPSDM, Reza Mamonto menyerahkan proposal inovasi.
ZONA BOLTIM – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Lomba Boltim Innovative Government (BIG) Award Tahun 2021. Lomba tersebut diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemkab Boltim serta kelompok masyarakat.
Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Bappelitbangda, Darman Matara, mengatakan peserta yang mendaftar terdiri dari perangkat daerah, kelompok masyarakat maupun perorangan.
“Setelah tahapan pendaftaran ini dilanjutkan dengan presentasi oleh masing-masing peserta lomba. Pengumuman sekaligus penyerahan hadiah kepada pemenang lomba rencananya pada tanggal 17 Agustus,” kata Darman.
Ia menjelaskan, BIG Award 2021 dilaksanakan untuk mendapatkan pemahaman tentang ruang lingkup inovasi pemerintahan daerah dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kegiatan itu juga untuk mendorong perangkat daerah lebih mengedepankan aspek pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi (IPTEKIN), serta inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing. Pada konsep yang lebih luas, kelitbangan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap proses Inovasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau meningkatkan pengawasan dan peran serta masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan dan program yang diterapkan pemerintah daerah, sehingga dapat diterima (accepted) masyarakat, tepat (appropriated) dan berkelanjutan (sustainable).
“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mengukur tingkat inovasi daerah, memacu dan memotivasi perangkat daerah untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas sesuai dengan bentuk inovasi, mendorong arah penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan penerapan good governance,” jelasnya.
“Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap proses inovasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah, meningkatkan pengawasan dan peran serta masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan dan program yang diterapkan pemerintah daerah, memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan stakeholders pembangunan yang melakukan inovasi dan kreativitas dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah,” sambungnya. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” ujar Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hassan.
Penerapan protokol kesehatan pun kata Alfian wajib tetap dijalankan.
“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan selalu mengutamakan dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (guf)
ZONA BOLTIM — Pemerintah Desa (Pemdes) Molobog Timur, Kecamatan Motongkad, terus melakukan pengawasan terhadap warga luar daerah yang berkunjung di desa tersebut.
Pjs Sangadi Molobog Timur, Dolly Mokoagow, mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penularan wabah Covid-19.
“Kita terus memantau kedatangan warga dari luar daerah yang berkunjung di desa Molobog Timur. Kita periksa identitas warga tersebut, ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sesuai dengan instruksi pemerintah daerah,” ujar Dolly, Kamis (4/8).
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Molobog Timur, ia mengungkapkan pihanya terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada setiap kegiatan masyarat yang ada di desanya.
“Serta selalu memberikan edukasi kepada warga untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Kita juga memantau terus jika ada warga yang sakit dan terindikasi tertular Covid-19,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyuntikan vaksin di Desa Molobog Timur, juga terus dilakukan dan warga sangat antusias mengikuti program pemerintah tersebut. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), kembali membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran pada Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga 10 Agustus 2021.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM melalui Kepala Bidang Koperasi, Meiva Najoan, dibukanya kembali pendaftaran BPUM ini berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang diterima pihaknya terkait usulan penerima BPUM tahun 2021.
“Pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan. Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” kata Meiva.
Meiva menjelaskan, sejak dibuka pada bulan april lalu, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM, dari total 7.085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.
“Sesuai data ada 7.085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Dimana, sebelum dikirim ke pemerintah pusat masih terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” katanya.
Untuk itu ia mengimbau, bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan penerima BPUM agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta.
“Diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” pungkasnya.(*/guf)
Wawali Nayodo Koerniawan meletakan batu pertama pembangunan Masjid Az-Zikra Desa Poyowa Kecil.
ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota (Wawali) Nayodo Koerniawan, menghadiri sekaligus meletakan batu pertama pembangunan Masjid Az-Zikra, yang terletak di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (4/8).
Dalam kesempatan tersebut, Wawali mengatakan Masjid itu dibangun secara sukarela oleh masyarakat di desa tersebut.
“Alhamdulillah, pagi ini menghadiri undangan Panitia Peletakan Batu Pertama Masjid Az-Zikra Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Masjid ini dibangun secara sukarela dan gotong-royong oleh masyarakat Desa Poyowa Kecil,” kata Wawali.
Ia berharap, Masjid yang dibangun akan dapat digunakan dengan baik sebagai sarana penyebaran Syiar Agama Islam.
“Insha Allah, pembangunan masjid ini bisa berjalan dengan lancar, dan dapat digunakan untuk beribadah serta sebagai sarana penyebaran Syiar Islam,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Poyowa Kecil, aparat desa, tokoh masyarakat dan agama serta masyarakat setempat. (guf)
ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (2/8).
Ada 2.309 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta ada 700 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk pelamar yang TMS, diberi kesempatan menyanggah hasil seleksi administrasi yang diumumkan Pansel. Tahapannya mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pelamar yang MS, diwajibkan mencetak kartu peserta ujian pada akun SSCASN masing-masing. Pencetakan kartu ujian akan diumumkan selanjutnya oleh panitia seleksi.
“Selesai masa sanggah (tanggal 15 Agustus) pelamar sudah bisa mencetak kartu peserta ujian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto.
Untuk SKD, ia mengatakan masih menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita menyesuaikan dengan jadwal BKN,” ujarnya.
Disisi lain, ia mengimbau para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk lebih giat dan fokus belajar. “Persaingan antar formasi sangat ketat. Kuncinya hanya belajar agar hasil seleksi nanti bisa sesuai yang diharapkan,” imbaunya. (guf)
ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2020, Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan Ranperda tentang Lembaga Adat.
Rapat paripurna tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan dihadiri Wakil Ketua (via vidcon) dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir dalam paripurna ini, Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan (via virtual), Sekda Sande Dodo, para asisten serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kotamobagu yang turut mengikuti paripurna secara virtual, Selasa (3/7).
Meiddy saat membuka rapat paripurna menyampaikan, DPRD melaksanakan paripurna ini dengan berdasarkan daftar hadir anggota yang mengikuti paripurna berjumlah 19 orang anggota. “Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kotamobagu, tentang tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 rapat dinyatakan telah memenuhi korum,” ucap Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag.
Lanjut Mekal, pelaksanaan rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Tiga Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah dibahas melalui badan musyawarah DPRD Kota Kotamobagu. “Yakni Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta ranperda tentang lembaga adat,” ujar Mekal.
Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 3 Ranperda tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (*/guf)