Beranda blog Halaman 296

Prihatin Kondisi Asrama Mahasiswa di Gorontalo, Sachrul Mamonto Kirim Bantuan Perlengkapan

Mahasiswa asal Boltim di Gorontalo telah menerima bantuan perlengkapan asrama yang dikirimkan Bupati Sam Sachrul Mamonto.

ZONA BOLTIM – Setelah mengunjungi dan melihat langsung kondisi asrama mahasiswa asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Gorontalo beberapa waktu lalu, Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, langsung mengirimkan bantuan berupa perlengkapan asrama untuk mahasiswa.

Bantuan yang dikirimkan berupa 10 buah kasur, kompor dan tabung gas, magic com serta dispenser. Bantuan tersebut diberikan bupati usai meninjau kondisi asrama yang selama ini menjadi tempat tinggal mahasiswa asal Boltim di Gorontalo.

“Setelah melihat langsung kondisi kamar di asrama putra memang sangat memprihatinkan, dan saya langsung berinisiatif memberi bantuan perlengkapan tempat tinggal (menggunakan uang pribadi) untuk anak-anak kita di Gorontalo,” kata bupati.

Bupati berharap, bantuan yang diberikan bisa bermanfaat untuk para mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut. “Harapan saya juga, anak-anak kita yang kuliah di Gorontalo bisa fokus mengikuti semua aktivitas perkuliahan dengan baik,” harap bupati.

Seperti diketahui, Sabtu (12/6) pekan lalu, Bupati Sam Sachrul Mamonto menemui mahasiswa asal Boltim di Gorontalo. Dalam pertemuan itu, bupati berdiskusi banyak hal dengan para mahasiswa, mulai dari aktivitas perkuliahan, tempat tinggal dan sebagainya. Selain itu, bupati juga memberi dorongan dan motivasi kepada para mahasiswa untuk fokus kuliah agar bisa menyelesaikan perkuliahan tepat waktu. (*/guf)

Pemkot Ikuti VLH Evaluasi KLA 2021 Bersama Kementerian P3A RI

Wali Kota Tatong Bara mengikuti verifikasi lapangan hybrid evaluasi kota layak anak oleh tim penilai Pemerintah Pusat.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI, bertempat di rumah dinas wali kota, Rabu (16/6).

Kegiatan yang digelar secara virtual itu, dihadiri langsung Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.

Kota Layak Anak (KLA) adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Semua terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

“Untuk itu, kita bersama stakeholder yang ada membuat komitmen dalam pemenuhan hak anak di Kota Kotamobagu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, yang juga Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Kotamobagu.

Keberhasilan Program KLA di Kota Kotamobagu telah terbukti dengan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak kategori Pratama diterima pada tahun 2018 di Kota Surabaya dan 2019 di Kota Makassar. Dan saat ini Kota Kotamobagu sudah memiliki Pusat Informasi Layak Anak (PISA) dan mempunyai Ruang Bermain Ramah Anak.

Selain itu, kebijakan yang berpihak dan memperhatikan hak-hak anak, juga banyak dibuat, mulai dari Peraturan Walikota (Perwako) sampai kepada Perda, juga dengan penyertaan anggaran dalam APBD.

“Dengan demikian diharapkan, program KLA yang digagas oleh Kementerian PPPA RI, untuk Tahun 2021 ini, Kota Kotamobagu dapat meningkatkan kategorinya dari Pratama menjadi Madya,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Sekda Sande Dodo, Asisten II Sitti Rafiqah Bora, Asisten III Sofyan Mokoginta, Kadis P3A Virginia Olii, serta jajaran Pimpinan SKPD Pemkot Kotamobagu, Camat, Sangadi, Lurah, dan pihak terkait lainnya. Sedangkan pelaksanaan verifikasi lapangan dilakukan secara virtual oleh tim penilai Pemerintah Pusat. (*/guf)

Tatong Bara Lantik 125 Pejabat Struktural dan Fungsional, Ini Nama-namanya

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara melantik 125 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Kotamobagu, bertempat di aula rumah dinas wali kota, Rabu (16/6).

Dari 125 pejabat yang dilantik, 5 diantaranya pejabat hasil lelang jabatan yang digelar Pemkot Kotamobagu, yakni; Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Fenty Dilasanti Mifta, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nasli Paputungan, Kadis Ketahanan Pangan Piter Suli, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Anki Taurina Mokoginta, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ham Rumoroi.

Selain itu, jabatan Asisten Bidang Administrasi Umum yang sebelumnya dijabat Adnan Massinae, kini diduduki Sofyan Mokoginta yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Sementara Kepala Bappelitbangda, dipercayakan kepada Adnan Massinae. Wali Kota juga memberikan surat pelaksana tugas kepada Usmar Mamonto sebagai Plt Kadis Perhubungan dan Hendra Manoppo Plt Camat Kotamobagu Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah sesuai Surat Walikota Nomor 191 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Selamat kepada pejabat yang baru dilantik, selamat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” ucap Wali Kota Tatong Bara. (guf)

Berikut Nama-nama Pejabat yang Dilantik: Klik Disini

Pemkot Gelar Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian

ZONA KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) menggelar pendidikan dan pelatihan bagi Koperasi yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Kotamobau ini, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, dan akan berlangsung selama 3 hari. Mulai Selasa 15 Juni hingga Kamis 17 Juni 2021.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Meyva Najoan, kegiatan yang digelar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan sumber daya manusia (SDM) Koperasi, baik dari sisi pengelolaan maupun administrasi.

“Koperasi yang ada sekarang ini berjalan, tapi administrasi dan lain-lainnya masih ada yang kurang, sehingga butuh dibenahi,” kata Meyva.

Disisi lain lanjutnya, hingga saat ini hampir secara keseluruhan badan usaha Koperasi di Kota Kotamobagu belum mengantongi Nomor Induk Koperasi.

“Baru 1 Koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi dari 33 Koperasi yang ada saat ini, yakni CU Mototabian,” ungkapnya.

Adapun kegiatan ini diikuti puluhan Koperasi yang tersebar di Kotamobagu. “Peserta yang diundang sebanyak 40 orang. Meski demikian itu belum mewakili 33 Koperasi yang ada, karena ada sejumlah Koperasi pesertanya lebih dari 1 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua CU Mototabian Dony Saumana, selaku peserta kegiatan mengaku sangat terbantu dengan kegiatan pelatihan perkoperasian yang diselenggarakan Pemkot Kotamobagu melalui Disdagkop-UKM.

“Tentunya kami sangat bersyukur atas diselenggarakannya kegiatan ini. Banyak hal yang kami peroleh dari narasumber-narasumber yang dihadirkan, salah satunya perbankan yang memberikan materi tentang permodalan koperasi,” tandasnya. (*/guf)

Disdik Data Siswa SD-SMP Penerima Bantuan Anak Asuh

Rukmi Simbala

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu mulai melakukan pendataan Kepada penerima bantuan Beasiswa Anak Asuh yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala mengatakan, tahun ini Disdik hanya mengelola data siswa sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bertempat tinggal di kelurahan se-Kota Kotamobagu.

“Kita hanya memverifikasi data siswa yang sekolahnya ada di tingkat kelurahan saja, karena sekolah yang terletak di desa itu dikelolah oleh desa menggunakan dana desa,” ujarnya.

Lanjutnya, total dana bantuan anak asuh tahun ini berjumlah Rp3,5 Miliar. Dengan rincian penerima bantuan anak asuh SD sebesar Rp1.000.000 per siswa sedangkan untuk SMP sebesar Rp1.500.000 per siswa, dan target penerima sebanyak 1.958 orang untuk tingkat SD dan tingkat SMP sebanyak 1.028 orang.

“Itu kita kelola untuk verifikasi siswanya, nantinya kita lihat kalau siswanya masih aktif atau tidak, atau mungkin ada siswa yang pindah sekolah, sudah tamat SD dan ke SMP, dan apalagi yang sudah tamat SMP, itu sudah bukan tanggung jawab kita lagi ,” pungkasnya. (guf)

Antisipasi Penularan Covid-19, Polsek Modayag Gelar Operasi Yustisi di Lokasi Tambang

ZONA HUKUM – Guna mengantisipasi serta memutus rantai penularan Covid-19 dikalangan pekerja tambang, Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag menggelar Operasi Yustisi di lokasi pertambangan rakyat, Senin (14/6) kemarin.

Operasi Yustisi itu digelar di dua lokasi tambang yakni, Tobongon dan Modayag. Kapolsek Modayag, Iptu Amri Momijo memimpin langsung operasi tersebut.

Dalam operasi itu, para pekerja maupun pemilik tambang diarahkan petugas kepolisian menuju puskesmas untuk melakukan vaksinasi.

“Mereka kami arahkan menuju puskesmas terdekat untuk melakukan vaksinasi, baik penambang maupun pemilik tromol. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona bagi para pekerja tambang,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau kepada para pekerja tambang agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 selama melakukan aktifitas pekerjaan. “Ini juga sudah sering kami imbau kepada masyarakat umum, baik para pekerja tambang, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas,” ucapnya.

Selain Operasi Yustisi, Polsek Modayag juga melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan. “Selain itu kami juga mengecek pekerjaan tambang, bahan apa yang mereka gunakan serta dokumen izin penambangan,” tandasnya. (guf)

Bupati Boltim Lantik Ramadan Mamange sebagai Penjabat Sangadi Buyat II

Bupati Sam Sachrul Mamonto memasang pangkat kepada penjabat Sangadi Buyat II, Ramadan Mamange.

ZONA BOLTIM – Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, melantik Ramadan Mamange sebagai Penjabat Sangadi Buyat II, Kecamatan Kotabunan, Senin (14/6).

Dilantiknya Ramadan Mamange sebagai Penjabat Sangadi Buyat II, untuk menggantikan pejabat sangadi sebelumnya, Gardianto Modeong, karena meninggal dunia.

Penunjukannya sebagai Penjabat Sangadi berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa; dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, bupati dapat menunjuk Penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati Sachrul menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya penjabat Sangadi Buyat II sebelumnya, almarhum Gardianto Modeong. “Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengucapkan terima kasih atas jasa almarhum yang telah menjalankan tugas dan berperan dalam pembangunan. Kita doakan semoga amal ibadah serta pengabdian almarhum diterima disisi Allah SWT,” ucap bupati.

Lanjut bupati, penunjukan Penjabat Sangadi Buyat II ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa tetap berjalan normal sampai ada pejabat sangadi definitif hasil pemilihan yang akan datang.

“Diharapkan kepada penjabat sangadi yang baru dilantik, agar harus mencontoh hal-hal baik dalam memimpin, sebab pemimpin adalah guru dan suri teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Setelah pelantikan tersebut, bupati berharap roda pemerintahan Desa Buyat II bisa kembali normal, sehingga bisa bersinergi dan sejalan dengan program pemerintahan, pembangunan dam kemasyarakatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim dalam upaya mewujudkan visi misi bupati dan wakil bupati.

“Sangadi harus berkoordinasi secara berjenjang dengan pemerintahan di atasnya. Ini penting, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik dan sesuai yang diharapkan,” ujar bupati.

Diakhir sambutannya, bupati memberi wejangan terkait pendidikan politik dan kepemimpinan. Menurut bupati, jabatan yang diberikan kepada tiap pemimpin adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, bupati meminta Penjabat Sangadi Buyat II yang baru dilantik bisa bersikap adil dan bijaksana kepada masyarakat yang dipimpinnya.

“Jabatan yang diemban adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan. Sehingga itu jadilah pemimpin yang amanah dan memberi teladan yang baik bagi rakyat yang dipimpin,” kata bupati. (*/guf)

Ditolak Berunding, Pekerja Anggota SPBMR PUK PT DLI Bakal Mogok Kerja

ZONA BOLMONG – Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya (SPBMR) khususnya Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Denka Lintas Indonesia (PT DLI) rencananya akan menggelar aksi mogok kerja selama 5 hari, dimulai Kamis, 17 Juni 2021 sampai Senin, 21 Juni 2021.

Aksi Mogok kerja oleh para pekerja perusahaan alih daya atau outsourcing yang berlokasi di Kelurahan Inobonto I,  Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong tersebut dilakukan menyusul ditolaknya  permintaan perundingan yang diajukan oleh pengurus SPBMR PUK PT DLI beberapa waktu lalu.

Ketua Umum SPBMR, M. Ali Sumaredi mengatakan, PT DLI banyak melakukan pelanggaran norma ketenakerjaan. Sejumlah pelanggaran tersebut antara lain, penerapan jam kerja 12 jam, upah di bawah UMP Provinsi Sulut, tidak membayar upah lembur, THR dibayar seadanya, PHK sepihak, dan penerapan sanksi denda tanpa dasar.

Terhadap pelanggaran tersebut lanjut Sumaredi, SPBMR melalui PUK PT DLI mengajukan permintaan perundingan untuk membahas dan menyelesaikannya secara musyawarah. Namun, hingga surat permintaan perundingan kedua diajukan, tidak ada tanggapan dari manajemen PT DLI. Dengan alasan penolakan perundingan itu, PUK PT DLI kemudian mengajukan Surat Pemberitahuan Mogok pada tanggal 7 Juni 2021.

“Manajemen PT Denka Lintas Indonesia terlalu arogan, mereka menganggap Serikat Pekerja sebagai musuh bukan mitra,” ujar Sumaredi.

Sumaredi juga menegaskan, mogok kerja yang akan digelar PUK PT DLI adalah mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai. Karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, siapapun  tidak dapat menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai.

Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 143 tidak main-main. Pada Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 143 dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Demikian juga dengan ketentuan Pasal 144 yang menegaskan bahwa terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanana dimaksud Pasal 140, Pengusaha dilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/ buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 144 disebutkan pada Pasal 187 UU No.13 tahun 2003 dan UU No.11 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp10.000.000  (sepuluh juta) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sementara, Ketua PUK SPBMR PT DLI, Moh Rafli Mokoagow, saat dihubungi Sabtu, 12 Juni 2021 mengatakan, mogok kerja dilaksanakan untuk menuntut dan memperjuangkan hak-hak pekerja khususnya anggota PUK PT DLI yang dilanggar perusahaan. Rafli menyebut, ada sebelas poin yang menjadi tuntutan pekerja.

“Selama perusahaan tidak memenuhi sebelas poin tuntutan kami, maka aksi mogok kerja akan kami laksanakan” tegas Rafli.

Dari informasi yang diperoleh, diiketahui, PT DLI merupakan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau perusahaan alih yang melaksanakan sebagian pekerjaan pada perusahaan pertambangan dan produksi semen  PT Conch North Sulawesi Cement di Kelurahan Inobonto I.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak PT Denka Lintas Indonesia melalui nomor 08190609xxxx belum ada respon. (red)

Berikut 11 Tuntutan Pekerja:

  1. Menuntut penghapusan sistem Pekerja Harian Lepas;
  2. Menuntut penerapan waktu kerja sebagaimana ketentuan Pasal 77 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  3. Menuntut penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
  4. Menuntut Pembayaran Upah Lembur, yakni upah atas kelebihan jam kerja dan kerja di hari libur Nasional;
  5. Menuntut adanya perubahan atas ketentuan dalam Perjanjian Kerja yang bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  6. Menolak penerapan sanksi denda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menolak PHK sepihak kepada pekerja anggota PUK SPBMR PT Denka Lintas Indonesia atas nama Ferdinan Fadli Tamara dan Taufik Tubagus
  8. Menuntut pembayaran atas kekurangan THR Idul Fitri tahun 2021;
  9. Menuntut adanya slip gaji di setiap pembayaran upah;
  10. Menolak tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun;
  11. Menolak campur tangan atau intervensi oknum anggota kepolisian dalam perekrutan tenaga kerja dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

DPRD Bolmong RDP dengan Dinas Pertanian dan Dinas Sosial

ZONA BOLMONG – DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terhadap dua Dinas, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD, Senin (14/6).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi III, Supandri Damogalad, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III Mas’ud Lauma serta beberapa anggota Komisi III.

Dalam RDP itu, Komisi III mempertanyakan bantuan bawang merah kepada kelompok tani oleh Dinas Pertanian Bolmong.

Supandri meminta penjelasan Kepala Dinas Pertanian tentang sumber dana pemberian bantuan bawang merah, mekanisme pengurusan kelompok penerima manfaat serta jumlah kelompok penerima bantuan.

Terkait hal ini, dijelaskan Kadis Pertanian Remon Ratu, bahwa sumber dana berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 2,6 miliar.

Sedangkan mekanisme pengurusan bantuan melalui proposal yang diajukan ke Dinas Pertanian, dan dilakukan verifikasi oleh petugas lapangan. Adapun penerima bantuan bawang merah sebanyak 9 kelompok.

Supandri dan beberapa anggota Komisi III juga merasa ada kekeliruan dalam penyaluran bantuan, dimana penerima manfaat ada yang bukan warga Bolmong, tapi memiliki lahan di wilayah Bolmong.

Menurut Komisi III, pemberian bantuan sebaiknya lebih diutamakan warga Bolmong sendiri. Sementara dari Dinas Pertanian hanya berpatokan bahwa bantuan diberikan berdasarkan lahan tanam ada di wilayah Bolmong.

Selain itu, hari ini juga dilakukan RDP dengan Dinas Sosial Bolmong terkait pelaksanaan program bantuan sembako/BPNT Kementerian Sosial. RDP ini menghadirkan Kadis Sosial, Koordinator Pendamping Program Sembako dan perwakilan kios penyalur. (Advertorial)

 

Silaturahmi Cup Moyag Bersatu Digulir, Dispora Imbau Pemain dan Penonton Patuhi Prokes

Kepala Bidang Olahraga Dispora Kotamobagu, Hendra Mokoagow melakukan penendangan bola pertama tanda digulirnya kegiatan silaturahmi cup antar dusun se Moyag Bersatu.

ZONA KOTAMOBAGU – Ajang sepak bola bertajuk Silaturahmi Cup antar dusun se-Moyag Bersatu resmi digulir, Senin (14/6) sore.

Kegiatan yang digagas pemuda se-Moyag Bersatu itu, secara resmi dibuka Kepala Bidang Keolahragaan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu, Hendra Mokoagow didampingi Kepala Bidang Kepemudaan, Haris Manoppo.

Hendra dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada panitia Silaturahmi Cup Moyag Bersatu yang secara swadaya menggelar turnamen sepak bola antar dusun.

“Dalam rangka peningkatan prestasi di bidang keolahragaan di Kota Kotamobagu, Dispora mengapresiasi kepada panitia yang telah berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan ini. Dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi satu kebangkitan olahraga sepak bola di Kotamobagu, khususnya di Desa Moyag bersatu,” kata Hendra.

Hendra juga mengimbau, kepada panitia pelaksana, pemain dan penonton untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama kegiatan berlangsung. “Diharapkan kepada panitia agar memperhatikan protokol kesehatan terutama bagi penonton dan pemain dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Kotamobagu. Jangan sampai kegiatan seperti ini menjadi penyebab adanya kluster baru,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyampaikan, pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan Desember 2021 mendatang di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Kotamobagu bakal menjadi tuan rumah bersama dalam ajang tahunan tersebut.

“Saat ini Bolaang Mongondow tinggal menunggu SK Gubernur untuk penunjukkan daerah penyelenggara, apakah nantinya Bolmong dan Kotamobagu yang akan menjadi tuan rumah bersama. Namun dalam proses perekrutan tim di cabang sepak bola dalam seleksi nanti, kami akan berkoordinasi dengan Askot Kotamobagu dan tim pelatih masih menunggu juknis apakah memainkan kelompok umur atau seperti apa mekanismenya nanti,” pungkasnya. (guf)