ZONA KOTAMOBAGU — Selain sukses memperjuangkan bantuan dana yang bersumber dari Bantuan Dana Investasi (BDI) sebesar Rp 3,1 Miliar dari pemerintah pusat, Wali Kota Tatong Bara, juga berhasil me-lobi tambahan anggaran untuk program ‘Bedah Rumah’ yang bersumber dari dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR dengan jumlah mencapai Rp3,4 Miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST., Rabu (10/2/2021), di kantor Dinas Perkim Jalan Arief Rahman Hakim, Kotamobagu.
“Alhamdulillah Tahun 2021 ini, Kota Kotamobagu juga mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 3,4 Miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian PUPR. Ini menambah total pagu anggaran kita yang sudah tertata sebelumnya dalam APBD 2021 untuk BSPS sebesar Rp 1,5 Miliar yang bersumber dari DAK. Jadi total anggaran untuk BSPS di Kotamobagu pada tahun 2021 ini mencapai Rp 4,9 Miliar,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan dana sebesar Rp 3,4 Miliar untuk program BSPS yang bersumber dari APBN ini, nantinya diperuntukkan untuk 170 unit rumah di wilayah Kota Kotamobagu.
“Bantuan dana 3,4 Miliar untuk program BSPS ini diperoleh berkat upaya Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, yang sangat intens memperjuangkan tambahan dana untuk pembangunan di Kota Kotamobagu, serta peran anggota Komisi V DPR RI Bapak Herson Mayulu, dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Kotamobagu,” terangnya. (guf)
ZONA POLITIK – Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh 9 Februari 2021, Meiddy Makalalag (Mekal), selaku Ketua DPRD Kota Kotamobagu, berharap insan pers sukses selalu dalam menjalankan tugas sebagai pilar ke empat demokrasi.
“Semoga pers selalu sukses, jaya, dan menjaga independensinya,” kata Mekal.
Mekal juga memberi apresiasi atas pengabdian para pewarta dalam memberikan informasi di tengah – tengah masyarakat.
“Saya atas nama pribadi, Ketua DPRD maupun Ketua DPC PDIP Kotamobagu, menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional, kepada seluruh insan pers di Indonesia dimanapun kalian berada, khususnya di Kota Kotamobagu,” tutur Mekal.
Menurutnya, pers merupakan mitra kerja DPRD dalam rangka memberikan informasi kepada publik terkait kinerja wakil rakyat.
“Kinerja DPRD Kotamobagu, tidak akan diketahui publik jika tidak ada peran pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang telah banyak memberikan kontribusi kepada daerah dan bangsa ini,” tuturnya.
Lanjutnya, dimasa pandemi Covid-19 ini, peran pers juga sangat dibutuhkan dalam upaya mensosialisasikan program pemerintah yang dibantu DPR dalam memerangi virus asal Kota Wuhan, China ini. “Meski pandemi Covid-19, rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi pandemi,” ucap Mekal.
Ia mengatakan, pers menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, harus selalu menjaga optimisme, serta menjaga harapan. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, merespon pengajuan proposal penanganan kawasan kumuh perkotaan yang diajukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu, tahun 2020 lalu.
“Proposal penanganan kawasan kumuh perkotaan yang kami ajukan pada 2020 lalu, sudah mendapat respon dari Kementerian PUPR RI. Alhamdulillah tahun 2021 ini Kotamobagu mendapat bantuan dana, kisarannya mencapai Rp. 3,1 Milyar. Tentu ini kabar yang melegakan sekaligus menggembirakan bagi Kota Kotamobagu, karena bisa mendapatkan tambahan dana untuk penanganan kawasan kumuh di daerah ini,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST., Rabu (10/2/2021) di ruang kerjanya.
Menurut Chelsia, dana sebesar Rp 3,1 Miliar ini diperuntukkan bagi 8 desa kelurahan di Kota kotamobagu. Alokasi anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan ini.
“Desa dan kelurahan tersebut antara lain Desa Pontodon Timur, Desa Kobo Besar, Kelurahan Tumubui, Desa Moyag Todulan, Kelurahan Matali, Kelurahan Motoboi Besar, Kelurahan Mongondow, serta Kelurahan Gogagoman. Dananya berasal dari Bantuan Dana Investasi (BDI),” ujarnya.
Kucuran tambahan anggaran dari pemerintah pusat ini menurut Chelsia, tak lepas dari peran Ibu Walikota yang intens berjuang untuk mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat, meski kita masih dalam situasi pandemi saat ini, termasuk peran Pak Herson Mayulu di Komisi V DPR RI dalam mengawal aspirasi masyarakat Kotamobagu.
“Ya, ini berkat kerja keras dan perjuangan Ibu Walikota Ir. Tatong Bara saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu, sehingga Kotamobagu bisa mendapat Bantuan Dana Investasi, termasuk juga perjuangan Pak Herson Mayulu di Komisi V DPR RI,” ucap Chelsia.
Terkait bantuan ini, Dinas Perkim Kotamobagu akan melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaannya sebentar.
“Kami terlebih dahulu akan mempersiapkan kelompok pelaksana di masing-masing desa kelurahan dan memfasilitasi penyusunan DED fisiknya,” ucapnya. (guf)
Hariyanto selaku Komisioner Bawaslu saat memberikan keterangan dalam sidang PHP Kada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (9/02). (Foto Humas/Teguh).
ZONA POLITIK – Orang yang punya hak pilih boleh menggunakan surat keterangan (suket) dan akan tercatat dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Di samping itu, yang bersangkutan dapat ke TPS di mana ia berdomisili dan melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WITA.
Demikian keterangan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hariyanto, dalam Sidang Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (9/2/2021).
Terhadap perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (Pemohon) ini, Hariyanto melanjutkan bahwa sehubungan dengan adanya laporan penyalahgunaan suket, pihaknya telah melakukan registrasi perkara dan mengundang para pihak, mulai dari Disdukcapil hingga KPU dan saksi pasangan calon.
“Hasil kajiannya adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Hariyanto dalam Sesi 3 dari Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang mencoblos dua kali, pihaknya membenarkan ada laporan dan temuan demikian. Atas hal ini, telah masuk pada ranah pelanggaran pidana. Sehingga di Sentra Gakkumdu, baik jaksa dan kepolisian menyatakan menghentikan perkara karena meski terbukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali, tetapi tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Kejaksaan berpendapat perkara ini belum memenuhi unsur pada pembahasan kedua dari pelanggaran pemilihan. Dan atas hal ini pulalah, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU pada Termohon karena tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilaporkan,” kata Hariyanto.
Pemilih Tambahan
Sementara itu, M. Fandrin Hadistianto selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim memberikan jawaban Termohon bahwa hal yang didalilkan mengenai pemilih yang menggunakan suket mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas. Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto, yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.
“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin.
Senada dengan keterangan Bawaslu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkodai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.
“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin.
Politik Uang
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021. Terhadap permohonan yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima ini,
Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto kembali memberikan keterangan.
Terkait dengan dalil politik uang, Bawaslu Boltim sudah menerima dan meregistrasi serta mengundang secara patut para pihak. Akan tetapi, hanya pelapor yang hadir, sedangkan terlapor serta saksi tidak hadir sehingga pembahasan tingkat kedua dari perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.
“Maka berdasarkan form A pengawasan Bawaslu perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Amalia Ramadhan S.L.–Uyun Kunaefi P. adalah 13.741 suara, paslon nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto–Oskar Manoppo adalah 20.965 suara, dan paslon nomor urut 3 Hi Suhendro Boroma–Rusdi Gumalangit adalah 16.022 suara,” sebut Hariyanto.
ZONA POLITIK – Azan Piola salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kotamobagu, Selasa (9/2).
Kunjungan kerja ini, diterima langsung Kasubag perencanaan dan keuangan sekretariat DPRD KK Ruslandi Mongilong SE di ruangan sekretaris dewan.
Anggota legislatif partai PPP ini mengatakan, tujuan kunker ini untuk berkoordinasi serta mendiskusikan tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda). “Tujuan kemari yakni untuk berdiskusi tentang penggunaan SIPD dengan Simda yang ternyata hampir semua daerah juga sama,” ucapnya.
Dia berharap, pemerintah pusat dapat memperbaiki sistem perencanaan keuangan daerah agar semua proses pencairan keuangan tidak tersendat. “Kalau kami di Kabupaten Bone Bolango itu SIPD tetap dan Simda sebagai “backup” sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan dan penyerapan anggaran sehingga seluruh program yang ada sudah oke mulai Januari, “lanjutnya.
Sementara itu, Ruslandi Mongilong SE, selaku salah satu pejabat dilingkup Sekretariat Dewan (Setwan) membenarkan apa yang disampaikan oleh pimpinan Dewan Bone Bolango tersebut. “Kalau untuk penggunaanya kurang lebih sama,”ucapnya. (*/guf)
ZONA POLITIK – Pusat Studi Sejarah Bolaaang Mongondow Raya (P2SBMR) mengunjungi Dekot Kotamobagu dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hari ulang tahun (HUT) Kota Kotamobagu setiap tanggal 23 Mei.
Kunjungan ini disambut langsung pimpinan DPRD Kotamobagu hingga jajaran ketua komisi dan anggotanya yaitu wakil ketua I Syarifudin Mokodongan,ketua komisi III Royke Kasenda dan anggotanya,pimpinan komisi II Dani Iqbal Mokoginta dan anggota,pimpinan komisi I Alfitri Tungkagi,Ahmad Sabir dan anggota Komisi,serta Pimpinan Bapemperda dan anggota dengan tetap merujuk pada protap kesehatan.
Anugerah Beggie Ch Gobel selaku ketua Bapemperda memimpin rapat pertemuan dengan P2SBMR ini mengatakan bahwaa tujuan kunjungan ini untuk menindak lanjuti keseriusan usulan Ranperda ini.
“Pandangan kami HUT Kotamobagu tiap 23 Mei, kurang mempunyai landasan sejarah yang kuat. Waktu itu (23 Mei 2007;red) adalah saat pejabat sementara Walikota Kotamobagu Siswa Rahmat Mokodongan dikukuhkan. Sementara, dasar Kotamobagu sebagai daerah otonom adalah pada tanggal 2 Januari 2007, lewat undang-undang nomor 4 tahun 2007,” terang satu-satunya anggota legislatif (Aleg) PAN yang tersisa di DPRD ini.
Gobel menjelaskan, tenaga ahli DPRD Kotamobagu saat ini tengah menggodok penentuan persis peringatan HUT Kotamobagu di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara. “Tapi juga, kami masih memerlukan referensi dan dokumentasi yang kuat, untuk menentukan HUT Kotamobagu ini,” ungkap Gobel.
Menurut politikus yang juga kerap di sapa ABG –singkatan namanya itu, ada juga beberapa opsi terkait penentuan tahun dari HUT Kotamobagu. Seperti di tahun 1906 yang menyebutkan nama Kotamobagu, usulan dari Datu’ (Raja) Cornelius Manoppo.
“Nama Kotamobagu adalah usulan Datu’ Cornelius Manoppo, yang menggantikan nama Kotabaru saat itu. Ada juga opsi tahun 1911 merujuk pada catatan misi Zending Van den Endt, yang bertepatan dengan peresmian rumah sakit pertama di Kotamobagu. Tapi semua itu belum final, masih akan terus dikaji,” paparnya.
Dari sisi kelayakan, Begie berkata, Ranperda ini sangat layak dijadikan Perda. “Karena dari pertimbangan aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya sudah terpenuhi,” katanya.
Ia berharap, Ranperda inisiatif tersebut segera menjadi produk hukum daerah, agar memberi pesan ke masyarakat bahwa peradaban Kotamobagu sudah lebih tua dari yang diketahui saat ini. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Sebanyak 30 atlet Institut Karate Do Nasional (Inkanas) Kotamobagu, kembali mengharumkan nama daerah Kotamobagu, usai meraih prestasi pada kejuaraan tingkat Nasional tahun 2021.
Medali dan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Olahraga Hendra Mokoagow, bertempat di lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu, Selasa (9/2).
“Kami atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, sangat mengapresiasi atas prestasi yang diraih oleh anak-anak atlet ini yang telah mengukir prestasi meski di tengah pandemi Covid-19, dengan meraih prestasi di tingkat Nasional. Ucapan terima kasih juga kepada tim serta pelatih yang sudah mendampingi para atlet selama ini,” ucap Hendra. (*/guf)
Berikut nama-nama atlet karate Inkanas Kotamobagu yang meraih juara tingkat Nasional:
Kejuaraan Nasional Virtual Trisakti Open dan Festival 2021 Jakarta:
Kategori Open
Zaskia Putri Salurante, juara I
Dwi Cahyani Julianti, juara III
Azizah Dzakiah Laiya, juara III
Kategori Festival Tingkat SD
Zaskia Putri Salurante, juara I
Princes JP Mokodongan, juara I
Muh. Al Farizky Tontoigon, juara I
Nizam Fatih Boekoesoe, juara I
Moh. Febriano Sompotan, juara I
Beneth Rexkalis Patinaja, juara I
Muh. Putra Agung Mamonto, juara I
Alfi Jemak Mamonto, juara II
Muh. Ariadi Putra Jambak, juara II
Cahaya F.A Damopolii, juara II
Ikomang Putra Eka, juara II
Velorina Lompoliu, juara II
Dwi Cahyani Julianti, juara III
Shifwah Lumimuut Ratu, juara III
Atala Arka Madjid, juara III
Dihfo Dirfio Pesak, juara III
Berly Caelinetha Pattinaja, juara III
Kategori Festival Tingkat SMP
Shiera Aura Armaya, juara I
Irfan Anwar Sondak, juara I
Rafi Ahmad F Manangin, juara I
Iwayan Agus Surya Pratama, juara II
Moh. Refanlee Makalalag, juara II
Muh. Denis Widido Manangin, juara II
Tri Suci Oktaviani Mokoginta, juara II
Latifa Saleh, juara II
Ni Wayan Chelsya Bella, juara II
Hafizah Mamonto, juara III
Kategori Festival Tingkat SMA
Gifar Asih, juara I
Rizky Mandiang, juara III
Dela Lianda Mokodompit, juara III
Kejuaraan Jacko Cup IV Tahun 2021 Jakarta untuk Kategori Open
Kata Perorangan Pra Pemula Putri: Zaskia Putri Salurante, juara I
ZONA KOTAMOBAGU – Pelayanan rapid antigen kini tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu. Ketersediaan rapid antigen ini sebagai peningkatan pelayanan kesehatan di tengah pandemi corona.
Pihak RSUD kotamobagu pun sudah mulai melayani masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Pelaku perjalanan diharuskan mendapat surat keterangan hasil rapid antigen.
“Terinformasi sudah satu pekan ini RSUD Kotamobagu sudah melayani pelaku perjalanan yang membutuhkan pemeriksaan antigen,” kata Kepala Bagian Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita, Selasa (9/2).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat Kotamobagu khususnya yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, tidak akan kesulitan untuk melaksanakan pemeriksaan antigen.
“Ini untuk mempermudah masyarakat Kotamobagu dan BMR. Jadi mereka yang ingin melakukan perjalanan bisa mendapatkan pelayanan rapid antigen dengan mudah dan terjangkau,” jelasnya.
Hendri menambahkan, RSUD Kotamobagu adalah salah satu fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan pemeriksaan rapid antigen kepada masyarakat. “Sesuai surat dari kepala dinas kesehatan provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – 15 pejabat yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkot Kotamobagu, mulai menjalani tahapan Presentase Makalah dan Wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel), Selasa (9/2).
Menurut anggota Pansel, Dedy Afandy Iman, tahapan ini akan dilaksanakan selama dua hari kedepan. “Untuk presentase makalah dan wawancara, akan berlangsung selama dua hari kedepan. Hari ini dan besok,” Kata Dedy.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu ini menambahkan, setelah selesai tahap tersebut, para peserta tinggal menunggu hasil nilai dari panitia seleksi,” Setelah tahap ini, oleh pansel dirapatkan hasilnya. Kemudian para peserta tinggal menunggu pengunguman,” tandasnya. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkot Kotamobagu, mulai melaksanakan uji kompetensi kepada 15 pejabat yang memenuhi syarat mengikuti seleksi JPT tahun ini, Senin (8/2).
Pelaksanaan uji kompetensi tersebut, digelar di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu dengan melibatkan 2 asesor yang telah memiliki sertifikat dalam melakukan uji kompetensi kepada para peserta.
Pansel JPT Pratama, Sarida Mokoginta mengatakan, setelah tahapan pendaftaran ada 15 pejabat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dalam lima jabatan yang dilelang. “Ada tiga tahapan untuk seleksi ini yakni, uji kompetensi, penulisan makalah dan pemaparan makalah serta wawancara. Nah untuk hari ini tahapan pertama uji kompetensi dan akan selesai juga pada hari ini,” kata Sarida.
Lanjut Kepala BKPP ini menerangkan, dalam tahapan uji kompetensi ini pihaknya melibatkan dua asesor untuk menguji 15 peserta. “Karena kita sudah memiliki dua tenaga asesor, maka tahapan uji kompetensi bisa berjalan dengan cepat. Dan dalam tahap ini kita uji kemampuan manegerial para peserta,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah tahapan uji kompetensi, kemudian dilanjutkan ke tahap penulisan makalah. “Besok tahapan penulisan makalah dimulai pukul 08.00 Wita sampai pada pukul 12.00 Wita. Setelah itu dilanjutkan jadwal pemaparan materi sekalian wawancara. Dan untuk dua tahapan ini akan berlangsung selama dua hari karena akan dilakukan presentasi makalah sekalian wawancara,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam seleksi JPT Pratama ini, ada tiga unsur yang dilibatkan yakni, unsur akademisi, unsur media dan internal pejabat Pemkot. (guf)