Beranda blog Halaman 338

BKPP Gelar Ujian Dinas Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah

ZONA KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, melaksanakan ujian dinas kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot, Senin (8/2).

Sebanyak 19 ASN mengikuti ujian dinas yang dilaksanakan di Kantor BKPP Kotamobagu.

Kepala BKPP, Sarida Mokoginta, mengatakan ujian dinas itu dibagi dalam tiga kategori. “Yakni tingkat 1, tingkat 2 dan penyesuaian Ijazah,” kata Sarida.

Dirinya menjelaskan, ujian dinas dilakukan untuk keperluan penyesuaian ijazah serta peralihan golongan kepangkatan ASN. “Penyesuaian ijazah 3 orang peserta, tingkat 1 peralihan dari golongan IID ke IIIA jumlah 7 peserta dan tingkat 2 peralihan dari golongan IIID ke IVA jumlah pesertanya 9 orang,” ujar Sarida.

Ujian dinas tersebut menurut Sarida, rutin dilaksanakan tiap tahun. Ujian dinas merupakan agenda wajib. Sebab kata Sarida, salah satu syarat ASN dalam melakukan pengajuan kenaikan pangkat, harus mengikuti ujian dinas sesuai regulasi atau ketentuan dari pemerintah pusat.

“Ada banyak materi yang diujiankan. Pada prinsipnya semua terkait dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta ujian dinas,” tandasnya. (guf)

Bapemperda dan Kemenkumham Bahas Harmonisasi Perda Pilsang

ZONA POLITIK – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melakukan harmonisasi perubahan draf rancangan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi (Pilsang) bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara.

Kunjungan ini dipimpin ketua Bapemperda Dekot Kotamobagu Beggie Ch Gobel didampingi anggota Yossy Samad,Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi serta dari pihak Pemkot utusan bagian Hukum,dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dilaksanakan di kantor Kemenkumham Provinsi Sulut Jumat (5/2) kemarin.

Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel mengatakan, bahwa tujuan yang pertama adalah untuk menyelaraskan per undang undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang.

“intinya bagimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi itu yang diharmonisasi kemarin oleh teman teman dari Kemenkumham,”ucapnya.

Lanjut Beggie,adapun hal yang kembali diperiksa tentang draf termasuk kesalahan ketik dan sebagainya,kemudian peraturan peraturan baru yang membuat Perda nomor 4 tahun 2015 itu diubah terutama menyangkut protokol kesehatan karena rencananya pelaksanaan pilsang pada bulan November,jadi di bulan Juli tahun 2021 ini rangkaian tahapanya sudah mulai dilaksanakaan makanya sebelum pelaksanaanya tentu ada peraturan yang dirujuk dalam hal ini perubahan perda nomor 4 tahun 2015.

“pada pelaksanaan nanti itu di amanatkan oleh draf perubahan untuk tata cara protap kesehatan dengan asumsi bahwa pandemic ini belum berakhir,karena sebelum dilakukan pembahasan di dewan ini harus diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham,”tambahnya. (*/guf)

Aleg Minsel Koordinasi Program Bapemperda di DPRD Kotamobagu

ZONA POLITIK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menerima kunjungan kerja (kunker) Dekab Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (5/2).

Kunjungan DPRD Minsel ini dipimpin langsung Dra Elsye Wongkar – Sumual bersama anggota lainnya yakni Rita Lolowang, Frengky Lelengboto,dan Verke Pomantow.

Mekal sapaan akrab ketua DPRD KK ini mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjungan ini tidak lain konsultasi tentang SIPD,juga tupoksi Dewan seperti menyusun Ranperda serta pokok pokok pikiran. “Tujuannya yaitu koordinasi tentang Program Bapemperda,” ucapnya.

Diketahui dalam dua hari terakhir ini DPRD KK sudah menerima 4 kunjungan kerja dari wilayah berbeda seperti saat Kamis (04/02) kemarin, Mekal Juga menerima 3 kunker yakni dari Gorontalo, Gorontalo Utara dan Bolmut.(*/guf)

Tak Penuhi Syarat, Seleksi Tiga Jabatan Eselon II Ditunda

Dedy Afandi Iman

ZONA KOTAMOBAGU – Pantia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkot Kotamobagu menunda pelaksanaan tahapan seleksi tiga jabatan eselon II.

Penundaan tahapan seleksi tiga jabatan yakni Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas PRKP karena belum memenuhi syarat jumlah pendaftar.

“Masing-masing hanya diikuti satu pendaftar sehingga belum bisa dilanjutkan tahapannya,” ujar Pansel JPT Pratama Kotamobagu, Deddy Afandy Iman, Jumat (5/2).

Ia menjelaskan, syarat wajib setiap jabatan minimal dua pendaftar kemudian dilanjutkan ke tahapan uji kompetensi, persentase makalah dan wawancara.

“Jika sebelumnya syarat setiap jabatan eselon dua yang dilelang wajib diisi empat sampai tiga pendaftar. Kini sesuai hasil konsultasi ke KASN syarat pendaftar minimal dua pejabat dan itu berlaku sejak pengumuman pendaftaran sampai perpanjangan pendaftaran pertama dan kedua. Alasannya masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu ini menerangkan, sesuai hasil rapat Tim Pansel, seleksi tiga jabatan eselon II tersebut akan dilanjutkan usai pelaksanaan tahapan lima jabatan yang sedang berjalan ini. “Kita lanjut selesai tahapan lima jabatan eselon dua,” terangnya.

Sebelumnya, Sekda Kotamobagu, Sande Dodo menyampaikan, seleksi JPT Pratama difokuskan dahulu pada pelaksanaan lima jabatan eselon dua, kemudian tiga jabatan dilanjutkan.

“Dari delapan jabatan eselon dua yang dilelang, lima memenuhi syarat jumlah pendaftar. Kita selesaikan dulu lima jabatan yang terpenuhi jumlah pendaftar, kemudian lanjut yang tiganya,” ujar Sande yang juga Ketua Pansel JPT Pratama Kotamobagu. (guf)

17 ASN Pemkot Akan Mengikuti Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah dan Peralihan Golongan, Ini Jadwalnya

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan menggelar ujian dinas untuk penyesuaian ijazah dan peralihan golongan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Ujian dinas tersebut, rencananya akan digelar selama dua hari, mulai tanggal 8-9 Februari 2021.

“Hingga penutupan pendaftaran pada pukul 11.00 Wita tadi, Total 17 ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian dinas,” kata Kepala Bidang, Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi, BKPP Kotamobagu, Yosnandi Damopolii, Jumat (5/2).

Ia mengungkapkan, sistem pelaksanaan ujian masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni pada hari pertama, peserta ujian dinas mengikuti tes tertulis. Kemudian hari kedua, tiap peserta akan memaparkan atau presentase makalah. “Ujian dinas untuk tingkat 1 adalah untuk peralihan golongan II ke golonga III. Begitu juga tingkat 2, peralihan golongan III ke golongan IV,” ungkapnya.

“Dasar pelaksanaan ujian ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur pemerintahan,” sambungya.

Ditambahkannya, ujian dinas nanti akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Mudah-mudahan pelaksanaan ujian nanti dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta harapan kepada peserta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tandasnya. (guf)

5 Tenaga Penyuluh Pertanian dan 2 Tenaga Pendidik Terima SK PPPK

ZONA KOTAMOBAGU — Sebanyak 7 (Tujuh) orang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Kota Kotamobagu. Mereka terdiri dari 5 (Lima) orang tenaga penyuluh pertanian dan 2 (dua) orang tenaga pendidik (Guru).

Ketujuh PPPK ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan langsung menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Jumat (5/2).

SK PPPK yang telah ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Adnan Masinae, S.Sos, M.Si.

Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Adnan Masinae, tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur, dengan cara kerja ikhlas. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS,” kata Adnan.

Ia menjelaskan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari PNS dan PPPK.

“PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” jelasnya. (*/guf)

Berikut Nama 7 Orang Penerima SK PPPK di Kotamobagu:

  1. Yanti Mamesah: SD Negeri 1 Sinindian
  2. Indra Mokoginta: SMP Negeri 2 Kotamobagu
  3. Meidy Wenda Mokodompit: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  4. La Budi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  5. Abdul Gani Tungkagi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  6. Arni Dotongo: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  7. Laurina Lebag: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu

(Sumber: BKPP Kota Kotamobagu)

Ini Hasil Penilaian Administrasi Seleksi JPT Pratama

ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengumumkan hasil penilaian administrasi seleksi JPT di lingkungan Pemkot Kotamobagu, Kamis (4/2).

Berdasarkan surat pengumuman nomor: 05/Pansel-ST-KK/II/2021 yang ditandatangani Ketua Pansel, Sande Dodo, hasil seleksi penilaian administrasi telah diputuskan dalam rapat Pansel pada tanggal 4 Februari 2021 dan bersifat final.

Berikut Hasil Penilaian Administrasi seleksi terbuka JPT Pratama Pemkot Kotamobagu:

Polres Kotamobagu Tahan Terduga Penganiaya Petugas Pemulasaran Jenazah

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polres Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Polres Kotamobagu akhirnya melakukan penahanan terhadap dua pelaku dugaan penganiayaan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD Kotamobagu, Rabu (3/2) kemarin.

Penahanan terhadap dua tersangka RM (30) dan HM (33) warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur itu, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG, tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu. Dalam laporan tersebut, korban didorong hingga jatuh kedalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penahanan kedua Tersangka.

“Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” kata Zima.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta saling menghormati. “Kami tentunya mengimbau agar kita semua bisa saling bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes agar terbebas dari wabah covid-19 ini. Kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta,” pungkasnya. (guf)

DPRD Gorut Konsultasi Penerapan SIPD di DPRD Kotamobagu

ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bertempat di ruang kerjanya, Kamis (4/2).

Menurut Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag, kunjungan yang ia terima tersebut masing-masing dari anggota DPRD Gorontalo, Bolmut dan Gorontalo Utara.

Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) di daerah masing-masing. “Kunker terkait dengan SIPD,” kata Mekal.

Wakil Ketua DPRD Gorut, Roni Imran saat diwawancarai mengaku kedatangan mereka ke DPRD Kotamobagu untuk berkonsultasi soal penerapan SIPD di Pemkot Kotamobagu termasuk DPRD.

“Ada perubahan pengelolaan keuangan dari Simda ke SIPD, maka hal ini yang Kami konsultasi dan saling berbagi informasi soal penerapan SIPD di masing-masing daerah,” kata Roni Imran.

Sebagai informasi, Sistem informasi pembangunan daerah adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Lahirnya SIPD dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Misalnya, dahulu data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui.

Mengacu pada pasal 274, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (*/guf)

Sat Lantas – Dinas Kominfo Kerja Sama Soal Penerapan Tilang Elektronik

ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menjalin kerjasama dengan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait akan mulai diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kedatangan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK bersama jajarannya di Kantor Dinas Kominfo, diterima langsung Kepala Dinas Fahri Damopolii  didampingi pihak Dinas Perhubungan Teguh Ariansyah, Kamis (4/2). Di ruangan data center Dinas Kominfo, Kasat Lantas melihat langsung aktifitas lalu lintas disejumlah titik yang telah dipasangkan cctv melalui layar monitor, jelang penerapan tilang elektronik di Kota Kotamobagu.

Menurut Kasat Lantas, tujuan kedatangan pihaknya ke Dinas Kominfo untuk berkoordinasi masalah pemasangan E-TLE yang akan dilakukan di Kota Kotamobagu. “Jadi pemasangan elektronic traffic law enforcement untuk penerapan tilang online yang akan dipasang di sejumlah titik di Kotamobagu. Jadi masyarakat, pada saat pengendara roda dua maupun roda empat itu nanti tidak akan ketemu lagi polisi di jalan. Sistem pelaksanaan penilangan nanti sudah melalui cctv yang sudah dipasang. Makanya kami koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk membantu kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ujar Kasat Lantas.

Dirinya mengungkapkan, penerapan tilang elektronik di Kotamobagu akan dilaksanakan mulai pekan ini. “Kalau bisa, minggu ini juga kita langsung laksanakan. Karena rencana minggu ini alat-alat juga sudah mulai di kirim. Untuk itu, kami secepatnya koordinasi dengan Kominfo dan Pemkot untuk kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ungkapnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Jangan sampai nanti pada saat pemasangan E-TLE dan kedapatan, karena itu akan menyulitkan mereka pada saat perpanjangan STNK, SIM maupun BPKB. Jadi nanti sistemnya pada saat E-TLE itu sudah diberlakukan, dan apabila ada masyarakat yang melanggar maka dia akan ditujukan atau dikonfirmasikan melalui PT Pos lewat kurir untuk menyerahkan konfirmasi kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik. Dan ketika dia tidak konfirmasi maka dia tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK karena akan diblokir, itu sistem E-TLE,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii mengatakan, kedatangan Kasat Lantas ke Dinas Kominfo untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kotamobagu terkait dengan pemanfaatan jaringan cctv yang sudah terpasang di 8 titik. “Terutama yang punya potensi kemacetan yakni di traffic light. Dan sekarang di Polri mungkin bulan ini akan mulai jalan aplikasi E-Tilang, jadi akan ada penilangan berdasarkan pantauan cctv,” ujar Fahri.

Fahri menambahkan, Pemkot sangat membuka diri sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Kotamobagu bahwa dengan fasilitas infrastruktur yang ada sangat membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan Polri. “Karena ini juga kebutuhan keamanan dan kenyamanan bersama terkait dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Intinya kami sangat terbuka,” tandasnya.

Sekadar diketahui, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan. (gufran)