
ZONA KOTAMOBAGU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu terus melakukan operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
Dalam operasi yang digelar di dua jalur, jalan Paloko Kinalang, Rabu (13/10), Satgas masih menemukan banyak warga yang belum patuh terhadap protokol kesehatan sehingga sanksi diberikan kepada pelanggar.
“Melalui operasi ini, kita mendapati jumlah pelanggar saat mengendarai kendaraan sebanyak 48 tidak patuh prokes, sehingga memberikan sanksi kepada mereka. Dengan 14 pelanggar membayar denda administrasi dan 34 pelanggar sanksi kerja sosial,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP, Bambang S Dachlan.
Lanjutnya, pelaksanaan operasi dalam upaya mendisplinkan warga mematuhi protokol kesehatan dengan dasar Peraturan Wali Kota Nomor 42 tahun 2020 tantang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pemberlakuakn tindakan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. “Aturan yang kita pakai adalah Perwako 42 tahun 2020. Perda tersebut lahir atas Instruksi Presiden dan surat dari Kemendagri,” ungkapnya.
Ia berharap, agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat membawa kendaraan. “Kami harap pengendara patuhi protokol kesehatan,” tambahnya. (guf)


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati. Menurutnya, semua aspirasi mahasiswa soal penolakan terhadap Omnibus Law lewat aksi demo beberapa waktu lalu, sudah dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada DPR RI oleh Kepala bagian (Kabag) Perundang-Undangan hari ini. “Nanti foto tanda bukti penerimaan akan dikirim besok (Kamis) setelah penyerahan,” kata Adati.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu ini, meminta agar para mahasiswa untuk bersama-sama menunggu hasil yang akan dibawa ke Kotamobagu nanti.
Senada dikatakan Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, bahwa seluruh aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah diteruskan ke DPR RI. “Yang pasti semua aspirasi sudah melalui hasil kajian bersama 25 anggota legislatif sebelum dikirim ke DPR RI,” ucap Mekal sapaan akrabnya. (guf)





