ZONA KOTAMOBAGU — Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (2/9), menyerahkan sejumlah bantuan kepada perempuan di Kota Kotamobagu.
Penyerahan bantuan yang diserahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Mieke Pangkong, M.Si, dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu.
“Bantuan telah diterima secara simbolis oleh para penerima, yang mewakili para lansia, perempuan terdampak Covid – 19, serta korban KDRT,” ujar Kepala DP3A Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas bantuan yang diserahkan.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya atas kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Ibu dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut, Ir. Mieke Pangkong, M.Si., yang telah memberikan bantuan kepada Perempuan di Kotamobagu,” ujarnya.
Adapun bantuan yang diserahkan antara lain Kitab Suci Al-Quran, serta paket bantuan sejumlah kebutuhan spesifik perempuan. (*/guf)

ZONA POLITIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Bapemperda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar pembahasan terkait Ranperda Pendirian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Pembahasan ini, anggota Bapemperda dan staf ahli, juga dihadiri Kepala Diskominfo Ahmad Yani Umar, Kepala Dinas PTMSP Noval Manoppo, Kabag Hukum Rendra Dilapanga SH MSi, perwakilan Dinas Pol PP dan Damkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengatakan, kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pendirian menara telekomunikasi sudah terbatas.
Untuk itu, Yani Umar berharap, Ranperda ini, dapat mengeksploitasi celah yang bisa dimanfaatkan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama penerbitan IMB serta zona menara dan zona bebas menara dan rencana tata ruang wilayah. “Inilah yang bisa Pemkot manfaatkan untuk membatasi pendirian menara,” kata Yani Umar.





ZONA HUKUM – Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Polda Sulut, menggelar Apel Kesiapsiagaan Power On Hand Kapolda Sulut, bertempat di lapangan upacara, Mako Brimob, Desa Inuai, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (2/10).
Selain itu, terkait penegasan terhadap netralitas Pasukan Brimob di lapangan dalam menghadapi Pilkada di dua wilayah Bolaang Mongondow Raya, itu telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap).