Beranda blog Halaman 380

Wakil Bupati Buka Pelaksanaan SKB CPNS Bolmut 2019

ZONA BOLMUT – Wakil Bupati Drs Amin Lasena M.AP, membuka secara resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) formasi tahun 2019, bertempat di Kantor BKN Regional XI Manado, Jumat (18/9).

SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kabupaten Bolmut ini diikuti oleh 204 orang peserta. Dimana 149 peserta mengikuti ujian SKB di Kantor BKN Regional XI Manado, 53 Peserta di UPT BKN Gorontalo, 1 Peserta di UPT BKN Ternate dan 1 Peserta di UPT BKN Palu.

Wakil Bupati Bolmut dalam sambutannya, menyampaikan selamat berjuang kepada seluruh peserta yang mengikuti tes SKB. “Semoga dapat menyelesaikan tes dan lulus dengan nilai yang baik,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan, jika nanti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolmut harus berkomitmen untuk bekerja dan mengabdi serta tidak ada yang minta pindah.

Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Dr Drs Asripan Nani, M.Si, Kepala Bidang Mutasi BKN Regional XI Manado Nasrudin S.Sos, Asisten Administrasi Umum Setda, Aang Wardiman Ak.CA, Kepala BKPP, Khristanto Nani S.STP, Kepala Bapelitbang Abd Nazarudin Maloho S.Pd, M.Si, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulha Mokodompis S.Pd MM. (rendi)

Sekda Serahkan SK Plt Kepala UPTD PPA Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU—Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, Jumat (18/9) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu kepada Susilawati Gilalom, SE.

Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora,SE, pembentukan UPTD PPA ini, merupakan penjabaran dari fungsi kelengkapan pelayanan teknis yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai Penyedia Layanan Perlindungan.

“Pembentukan UPTD PPA menjadi prioritas dalam mendukung tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan di tingkat kabupaten/kota, dan untuk pelayanan rujukan lanjutannya di tingkat provinsi,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, mulai 2021, UPTD PPA akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Besar harapan kami semoga Kota Kotamobagu termasuk dalam salah satu daerah penerima DAK untuk menunjang operasional dan berbagai program kegiatan yang terkait dengan upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Kotamobagu,” ungkapnya. (*/guf)

Kuliner Tinutuan Ala Ma’ Niki jadi Buruan Warga

ZONA KOTAMOBAGU – Konsisten soal rasa dari setiap hidangan kuliner yang disajikan, kantin ma’ niki jadi buruan warga Kota Kotamobagu bahkan daerah tetangga untuk menikmati makanan kuliner khas Manado yakni Tinutuan atau biasa disebut bubur manado.

Setiap harinya, kantin ma’ niki ini ramai akan pengunjung yang berdatangan hanya untuk menikmati tinutuan. Tak hanya tinutuan, di kantin milik Nundung Mamonto, warga Desa Moyag ini juga menyediakan berbagai macam menu seperti Binte, Mie Cakalang, serta aneka gorengan.

Soal harga, tidak terlalu menguras kantong karena hanya dengan membayar Rp10 ribu saja sudah bisa menikmati tinutuan, binte atau mie cakalang. “Semua harga tiga menu ini rata Rp10 ribu, kalau untuk gorengan bervariasi,” ujar Ma’ Niki.

Untuk keuntungan dalam sebulannya, istri dari mantan ketua DPRD Kotamobagu ini mengatakan bisa mencapai jutaan rupiah. “Alhamdulillah dalam sebulan omset yang masuk bisa capai jutaan rupiah. Tentu ini bisa menopang ekonomi keluarga. Terlebih dimasa pandemic covid-19 seperti ini,” ungkap Nundung.

Protokol kesehatan pun tetap diterapkan di kantin ma’ niki ini, dengan menyediakan tempat cuci tangan dan tempat duduk yang harus menjaga jarak. (guf)

Latsar CPNS 2018 Selesai, Penutupan Resmi Menunggu BPSDM

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Golongan II dan III formasi tahun 2018 telah selesai dan berjalan dengan lancar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Marini Mokoginta, mengatakan Latsar lanjutan yang diikuti 232 peserta dilaksanakan selama 4 hari, dimulai sejak Senin (14/9) lalu dan selesai pada Kamis (17/9) kemarin, berjalan sukses dan tanpa ada kendala. “Alhamdulillah kegiatan Latsar telah selesai dilaksanakan dan berjalan sukses dan lancar tanpa ada kendala,” kata Marini, Jumat (18/9).

Dikatakannya, untuk kegiatan penutupan secara resmi, pihaknya masih menunggu informasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan juga hasil keputusan akhir kelulusan para peserta CPNS menjadi ASN. “Insya Allah peserta Latsar CPNS formasi 2018 semuanya lulus,” harapnya.

Kegiatan Latsar selama 4 hari yang dilaksanakan di Gedung Yadika, Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow itu, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kegiatan ini juga atas persetujuan dari LAN Makasar dan BPSDM Provinsi Sulut,” tandasnya.

Diketahui, Latsar CPNS Kotamobagu dimulai sejak bulan Maret 2020. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dihentikan dan dilanjutkan di bulan September. (guf)

Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Diatur Perwako

ZONA KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu yang tidak patuh terhadap anjuran pemerintah dengan enggan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, akan dikenakan sanksi.

Hal itu menyusul turunnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Dalam Perwako tersebut, perorangan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan dikenakkan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.

Adapun pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama ditambah denga Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

Ini Ketentuan dan Sanksinya: Klik Disini

Wali Kota Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Baru STIMIK Multikom

Wali Kota Tatong Bara memberikan kuliah umum kepada mahasiswa STIMIK Multicom lewat aplikasi zoom meeting.

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara, menghadiri acara pembukaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Kuliah Perdana Digital Bisnis Kreatif Mahasiswa Baru dan pelepasan mahasiswa semester 5 kurikulum Merdeka tahun 2020, yang dilaksanakan secara online, Kamis (17/9).

Saat memberikan materi, Wali Kota menyebut STIMIK Multikom Kotamobagu sudah mulai di lirik oleh Mahasiswa dari luar Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Dari 168 mahasiswa baru, ada yang berasal dari Jakarta dan 4 orang dari Kapulauan Talaud, jadi Multicom sudah mulai ekspan dengan menerima mahasiswa di luar dari BMR,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kemajuan teknologi sudah begitu pesat, sehingga Kotamobagu tidak boleh kalah saing. “Kuliah STIMIK Multicom, Saya harap ade-ade mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan dengan baik, sehingga bisa menjadi SDM-SDM yang handal dan mampu berkompetisi,” ungkapnya.

Wali kota dua periode ini menjelaskan, visi Kotamobagu sebagai kota jasa dan perdagangan berbasis kebudayaan lokal menuju masyarakat sejahtera dan berdaya saing.

Dari tema ini, Walikota menyampaikan pihaknya sudah memperhitungkan bagaimana Kotamobagu untuk bisa memiliki daya saing kuat yang tidak lepas dari ketersediaan SDMnya. “Ada investor besar (Kimong) yang akan datang ke BMR, dengan mengasuh 33 ribu tenaga kerja, untuk itu diharapkan kepada adik-adik mahasiswa untuk dapat mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya sehingga bisa menjadi SDM yang handal dan bisa bersaing tidak hanya menjadi penonton,” pungkasnya. (*/guf)

Tatong Bara Pimpin Rapat Evaluasi SAKIP

Tatong Bara

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Tatong Bara, memimpin Rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bertempat di Aula rumah dinas wali kota, Kamis (17/9) pagi.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri sekretaris daerah, para asisten, serta seluruh pimpinan perangkat daerah ini, digelar untuk melihat sejauh mana reviu yang dilakukan Inspektorat Daerah terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kotamobagu.

Menurut wali kota, reviu terhadap dokumen SAKIP mutlak dibutuhkan setiap pemerintahan daerah untuk melakukan evaluasi terhadap sasaran, program, maupun kegiatan yang telah dilaksanakan setiap perangkat daerah. “Ini penting dilaksanakan untuk melihat sejauh mana capaian dari masing-masing perangkat daerah terhadap visi misi yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kotamobagu periode 2019-2023, terutama capaian indikator sasaran, program maupun kegiatan, ” ucap wali kota.

Dalam dokumen perencanaan, menurut wali kota dua periode ini, progress pencapaian visi misi dan tujuan dapat diukur melalui indikator-indikator yang ada, baik indikator sasaran, sasaran program, indikator program, sasaran kegiatan dan indikator kegiatan. “Kita tinggal melihat capaian dari indikator yang ada. Apakah sasaran, program dan kegiatannya sudah menunjang pencapaian visi misi yang ditetapkan atau belum? Ini yang harus dievaluasi agar kita bisa melihat kendala maupun permasalahan yang ada dalam pencapaian visi misi tersebut,” ujarnya.

Sementara Inspektur Daerah, Syair Lentang, mengatakan rapat evaluasi yang dipimpin wali kota sangat positif bagi setiap perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kotamobagu. “Dorongan kuat dari ibu wali kota terutama dalam memberikan pencerahan agar setiap perangkat daerah yang ada dapat benar-benar memahami alur penyusunan LAKIP, terutama kesesuaiannya dengan dokumen RPJMD dan capaian indikator-indikator yang ada,” ucap Lentang.

Ia juga berharap dengan evaluasi dan reviu yang dilakukan, dapat lebih menambah nilai SAKIP Pemerintah Kota Kotamobagu, terutama dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN RB. “Diharapkan nilai SAKIP Pemkot Kotamobagu bisa naik lagi, dan semua sangat tergantung dari upaya kita semua untuk menyelaraskan sasaran-sasaran yang ada dalam RPJMD dan kemudian di breakdown di setiap SKPD yang tergambar dalam dokumen SAKIP SKPD,” ungkapnya. (*/guf)

Wawali Buka Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang digelar di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis (17/9).

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan Gathering Badan Usaha Wilayah Bolaang Mongondow Raya, serta launching Aplikasi E-Dabu Mobile dari BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya Wawali mengatakan, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk memberi jaminan sosial kesehatan. “Maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Wawali.

Di Kotamobagu sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 ini sangat penting terutama bagi Perusahaan yang ada di Kotamobagu. “Agar nantinya jaminan kesehatan bagi setiap pekerja yang ada di Kotamobagu dapat terselenggara sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ujarnya.

Terkait Aplikasi e-Dabu Mobile, Wawali berharap aplikasi tersebut dapat membantu dan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada setiap Badan Usaha atau Perusahaan dalam memperoleh informasi terkait karyawan dan anggota keluarganya. “Termasuk untuk melihat tagihan iuran, dan untuk melakukan proses penambahan peserta,” terangnya.

“Saya mengimbau kepada para Pimpinan Perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk mendaftarkan serta mengikutsertakan seluruh karyawan perusahaan, dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan di Kotamobagu,” pungkasnya. (guf)

Tahapan Pemilihan BPD di 9 Desa Digulir Mulai Oktober

Wiwie Sabunge

ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara mulai dipersiapkan Bagian Tata pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu.

Kepala Bagian Tapem melalui Kasubag Pemerintahan dan Desa, Wiwie Sabunge, tahapan akan dimulai pada pertengahan Oktober mendatang. “Kemarin, kita sudah rapat dengan seluruh Sekretaris Desa yang akan menggelar pemilihan anggota BPD, untuk tahapan pembentukan panitia penjaringan dijadwalkan pada tanggal 16 Oktober mendatang,” kata Wiwie.

Sebelum tahap pembentukan panitia penjaringan, pada tanggal 6 Oktober, para Sangadi (Kepala Desa) akan menyampaikan surat kepada seluruh BPD untuk menyampaikan laporan kinerja selama menjabat anggota BPD. “Para anggota BPD akan terlebih dulu menyampaikan laporan kinerjanya selama menjabat anggota BPD dan waktunya hingga 10 hari ke depan sebelum tahapan pembentukan panitia penjaringan dibuka 16 Oktober,” terangnya.

Pemilihan anggota BPD pada tahun ini agak berbeda dari sebelumnya. Dimana, untuk peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti penjaringan, harus mengantongi surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Berbeda dengan pelaksanaan tahun 2015, untuk penjaringan anggota BPD tahun ini, khusus ASN ketika mendaftar sebagai calon anggota BPD mereka harus meminta surat izin rekomendasi dari BKPP serta menandatangani surat pernyataan ketika diangkat menjadi anggota BPD,” tandasnya. (*/guf)

Tak ada Penelantaran Pasien di RSUD Kotamobagu

dr Eka Budiyanti

ZONA KOTAMOBAGU – Direktur Utama (Dirut) RSUD Kotamobagu, dr Eka Budiyanti, angkat bicara soal dugaan penelantaran dan pelayanan yang tidak maksimal dari pihak rumah sakit.

Menurutnya, pasien atas nama Abdulah Airmas, warga Bolmong Selatan, yang hanya dirawat di teras RSUD, itu tetap diberikan pelayanan secara maksimal. Sebab kata dr Eka, setiap pasien yang masuk di UGD diberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penanganan pasien.

“Intinya RSUD Kotamobagu sudah berusaha melakukan pelayanan semaksimal mungkin sesuai dengan SOP kepada setiap pasien. Tentang kenapa pasien masih ada di teras UGD, tentunya menunggu hasil pemeriksaan lainnya yang menunjang diagnosa apakah akan masuk ke ruangan medik atau ke ruangan isolasi untuk Covid. Jadi teras UGD itu adalah ruangan pemilahan pasien, apakah pasien akan masuk di ruang UGD medik atau akan masuk ke ruangan isolasi covid,” terang dr Eka.

Ia juga membantah jika pasien yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan selama empat hari di rumah sakit. Ia menegaskan, setiap pasien yang masuk wajib diberikan pelayanan secara maksimal oleh oleh dokter dan petugas kesehatan yang ada di UGD. “Ada 6 dokter yang bertugas setiap hari di UGD yang dibagi shift. Sekarang ini pasien yang bersangkutan masih di rumah sakit menunggu hasil swab,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, semua pasien yang masuk RSUD Kotamobagu terlebih dahulu discreening dan diperiksa apakah pasien yang bersangkutan pasien medik atau pasien Covid-19. “Makanya diperlukan prosedur pemeriksaan lanjutan sampai hasil menyatakan bahwa benar-benar pasien tersebut memang akan dipindahkan ke ruang medik atau ke ruang isolasi. Ini juga untuk melindungi tenaga kesehatan dan pasien lain dari resiko tertular,” ungkapnya.(guf)