Beranda blog Halaman 392

Pemkot Teken Perjanjian Kerja Sama BPHTB dengan Kantor Pertanahan

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu, Jumat (14/8).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus. Sementara dari pihak Kantor Pertanahan oleh Edwin Kamurahan. Penandatanganan ini disaksikan Wali Kota Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Freddy Kolintama.

Wali kota mengatakan, perjanjian kerjasama BPHTB Host to Host ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. “Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertipikat,” kata Tatong.

Dengan ada kerjasama BPHTB ini, lanjut Tatong, maka PAD dapat digenjot. “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, menerangkan adapun perjanjian kerjasama ini lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertipikat dan pembayaran BPHTB. Dimana, katanya aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat. “Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memendek jalur pengurusan. Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD, pungkasnya. (guf)

Besok, DPRD Kotamobagu Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna

Khaerudin Mamonto

ZONA POLITIK – DPRD Kota Kotamobagu akan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-75 Poklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Jumat (14/8) esok.

Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kotamobagu, Khaerudin Mamonto, ada dua agenda paripurna yang akan digelar. “Besok pukul 10.30 Wita akan ada pelaksanaan Paripurna sidang istimewa tahunan MPR RI dan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-75 kemerdekaan RI, dan sidang bersama DPR RI – DPD RI,” kata Mamonto.

Selain itu, untuk agenda rapat paripurna kedua akan dilaksanakan pada pukul 14.00 Wita. “Agenda rapat paripurna kedua ini mendengarkan Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya dan dokumen pendukungnya,” terangnya. (guf)

Wabup Bolmut Buka Sosialisasi Awal Penerapan Perda Tentang Retribusi Daerah

ZONA BOLMUT — Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena M AP membuka sosialisasi awal penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor BPKD, Kamis (13/8).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan itu. “Kegiatan ini sangat penting dam steategis dalam rangka meningkatkan PAD serta menambah nilai kontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun ini, ada empat Perda yang telah ditetapkan dan akan diberlakukan di Kabupaten Bolmut, yakni; Pertama; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan UPTD Air Minum Daerah.
Kedua; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum.

Adapun jenis retribusi jasa umum meliputi; RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG (ALAT UKUR).

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perbuhan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha. Rertrbusi daerah yang dimaksud adalah; RETRIBUSI TERMINAL, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN, RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA, DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.

Keempat, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah; RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN BERALKOHOL, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI IZIN TRAYEK dan RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.

Keempat Peraturan Daerah itu, mulai disosialisasikan sejak 1 Agustus 2020 dan direncanakan mulai diberlakukan pada 1 September mendatang. (rendi)

Program Kotaku, Bupati Bolmut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Drainase dan Jalan Paving Block

ZONA BOLMUT — Bupati Drs Hi Depri Pontoh meletakkan batu pertama kegiatan program Padat Karya Kotaku di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kamis (13/8).

Dalam sambutannya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pembangunan Kawasan Pemukiman, Ognerius Tindoilus ST, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Kecamatan, desa serta masyarakat yang telah menyambut baik kegiatan tersebut.

Sementara itu, Bupati Drs Hi Depri Pontoh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR yang telah memberikan program tersebut. “Program ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bolmut. Kami pemerintah daerah sangat mengharapkan program seperti ini akan terus berkelanjutan,” katanya.

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tersebut merupakan salah satu dari sejumlah upaya Kementrian PUPR dalam mempercepat penanganan pemukiman kumuh.
“Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar, untuk mendukung perwujudan pemukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Desa Bolangitang II ditetapkan sebagai pusat pelaksanaan program Kotaku setelag terlebih dahulu melalui tahapan sirvey dari tim fasilitator serta hasil rembuk dan kesepakatan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM). Adapun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan adalah; pembangunan drainase sepanjang 1.607 meter dan jalan paving block sepanjang 794 merer. Anggarannya Rp1.088.954.000.

Tujuan umum dari program tersebut adalah; Memberbaiki Akses Masyarakat Terhadap Infrastruktur Dan Fasilitasi Pelayanan di Permukiman Kumuh Perkotaan, serta Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Di Perkotaan Melalui Pencegahan Dan Peningkatan Kwalitas Permukiman Kumuh Berbasis Masyarkat dan Partisipasi Pemerintah Daerah.

Hadir dalam peletakkan batu pertama itu, Wakil Bupati Drs Hi. Amin Lasena MAP, Sekda DR Drs Hi Asripan Nani MSi, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pembangunan kawasan Pemukiman Ognerius Tindoilus ST dan jajaran, Kapala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan DR Hidayat Panigoro M.Si, Camat Bolangitang barat, Sangadi, BPD serta masyarakat. (rendi)

Nasdem-PKB Usung SSM-TS di Pilkada Boltim

Sam Sachrul Mamonto (kedua dari kiri) dan Tomy Sumendap (kedua dari kanan) foto bersama Pengurus DPC PKB Bolaang Mongondow Timur usai menerima SK dukungan di Kantor DPP PKB.

ZONA POLITIK – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan dukungan kepada Sam Sachrul Mamonto (SSM) dan Tomy Sumendap (TS) sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Surat Keputusan (SK) DPP PKB nomor 3311/DPP/01/VIII/2020 tentang pengesahan Sam Sachrul Mamonto dan Tomy Sumendap sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, diserahkan Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi, Ahmad Iman, dan telah diterima pasangan yang dikenal dengan jargon MANTAP (Mamonto-Sumendap) itu di Kantor DPP PKB.

Dengan demikian, pasangan calon yang mewakili wilayah pegunungan –sebutan untuk wilayah Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat—dan wilayah pesisir –sebutan untuk wilayah Kecamatan Nuangan, Motongkad, Tutuyan dan Kotabunan– itu telah memenuhi syarat minimal 20 persen dukungan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Boltim.

“Alhamdulillah, saya dan Pak Tomy sudah mendapat dukungan dari dua partai politik dan telah memenuhi syarat dukungan parpol untuk mendaftar di KPU sebagai peserta Pilkada Boltim,” kata SSM.

SSM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPP Partai Nasdem dan PKB yang telah mempercayakan dirinya dan Tomy Sumendap sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Boltim.

“Pertama, tentu saya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, karena semua ini terjadi atas kehendak-Nya. Kedua, ucapan terima kasih saya dan Pak Tomy untuk DPP Nasdem dan PKB yang telah menyerahkan SK dukungan kepada kami sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur. Ketiga, ucapan terima kasih kami juga kepada semua pendukung SSM-TS di Bolaang Mongondow Timur yang terus mendoakan perjuangan kami. Insya allah, perjuangan kita ini akan berbuah kemenangan pada 9 Desember nanti,” sebut SSM. (guf)

Tim Terpadu Tindak Kendaraan Parkir Liar di KTL

ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dan Den POM melakukan operasi penindakan atas pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (13/8).

Kepala Dishub, Nasly Paputungan melalui Kepala Bidang Wasdalops, Atmawijaya Damopolii mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Perda nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalu lintas dan angkutan jalan. “Lokasi pertama penindakan pelanggar rambu Lalulintas di simpang depan toko Tita Kelurahan Kotamobagu, kemudian depan Rumah Sakit Kinapit,” ungkap Awi.

Tak hanya itu, Tim gabungan juga melakukan penggembosan kendaraan yang parkir liar di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Ahmad Yani mulai dari depan kantor Walikota hingga depan Paris superstore.

“Operasi ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak lanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu Lalulintas baik dilarang melintas dan dilarang parkir. Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kotamobagu,” tukasnya. (guf)

Pasar Kuliner Segera Difungsikan, Disdagkop UKM Agendakan Pertemuan dengan Pedagang

Pasar kuliner di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.

ZONA KOTAMOBAGU – Pasar kuliner yang berlokasi di eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu, tidak lama lagi akan difungsikan untuk tempat berjualan para pedagang.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray melalui Kepala Bidang Perdagangan, Apri Djunaidi Paputungan, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama para pedagang kuliner yang bakal menempati lokasi dan fasilitas di pusat kuliner Kotamobagu. ”Kita akan agendakan pertemuan dengan pedagang bersama dengan instansi terkait untuk membahas proses persiapan pemanfaatan lahan lokasi pusat kuliner,” ujar Apri.

Dijelaskannya, ada sejumlah fasilitas di lokasi tersebut yang perlu dibahas, diantaranya air, listrik dan pembuatan paving blok untuk kenyamanan pedagang dan pembeli. “Kita minta aspirasi dari para pedagang nanti. Kemudian pertemuan akan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR dan Bappelitbangda,” jelasnya.

Alokasi anggaran untuk beberapa fasilitas, nantinya juga akan dibahas dalam pertemuan nanti. “Kita lihat nanti apakah masuk dalam APBD perubahan atau regular. Karena ini juga masuk dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid-19,” pungkasnya. (guf)

Soal Standar Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Begini Kata Sekda Bolmut

DR Drs Asripan Nani MSi

ZONA BOLMUT – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional bisa membuat pejabat yang doyan Tugas Luar (TL) meradang. Pasalnya, ‘pendapatan lain’ yang bisa didapat saat melakukan perjalanan dinas, bakal tak ada lagi. Hal ini dikarenakan besaran biaya perjalanan dinas regional sudah diatur berdasarkan Perpres tersebut.

“Biaya perjalanan dinas ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), DR Drs Asripan Nani Msi, Rabu (12/8).

Ia mengungkapkan, biaya perjalanan dinas besarannya memungkinkan berada pada angka Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per hari. “Ini berlaku untuk semua, baik ASN maupun DPRD,” ungkapnya.

Selain mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri, Perpres nomor 33 Tahun 2020 itu juga mengatur standar harga satuan regional yang meliputi; satuan biaya honorarium, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, serta satuan biaya pemeliharaan. (rendi)

Wawali Terima Kunjungan Kerja BPJS Kesehatan, Ini yang Dibahas

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menerima kunjungan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tondano, bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota, Rabu (12/8).

Pertemuan tersebut membahas beberapa poin diantaranya terkait Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN yang diketahui berdasarkan Perpres tersebut Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.

“Dalam poin Perpres 64 ini, Pemerintah Daerah juga wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kotamobagu karena Kotamobagu merupakan salah satu wilayah kerja dari 9 Kota dan Kabupaten yang masih Universal Health Coverage (UHC). “Yakni 95 persen penduduknya masih dicover oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Selain itu, ditengah masa pandemi covid-19 Pemerintah Kotamobagu tetap menjamin dan membantu warganya khususnya warga yang kurang mampu yang ditanggung dalam program JKN.

“Kami (BPJS) dan Pemkot Kotamobagu juga terus bersinergi untuk terus memperbaiki dalam pelayanan kesehatan. Sebab program ini bisa berjalan baik tentunya juga peran serta Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, dan sejumlah pimpinan OPD Kotamobagu. (guf)

Sosialisasi Pengelolaan Air Minum Higienies, Dinkes Kumpul 50 Pemilik Depot

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar sosialisasi pengelolaan air minum yang aman bersama 50 pemilik depot air minum se-Kotamobagu, bertempat di Room Meeting 3 Bintang, Kelurahan Mongkonai, Rabu (12/8).

Kepala Dinkes, dr Tanty Korompot melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dewi Kai, mengatakan pertemuan tersebut untuk memastikan keamanan air yang akan di konsumsi. “Hal-hal yang dibahas antara lain tentang persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Higienies Sanitasi depot air minum, persyaratan kualitas air minum yang aman, dan peran depot di era new normal covid-19,” ungkap Dewi.

Dirinya mengimbau kepada pemilik depot yang masa berlaku sertifikat Laik Higiene Sanitasinya sudah berakhir untuk segera mengurusnya di Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Mulai 1 Agustus 2020, pengurusan izin semuanya sudah di DPMPTSP tidak lagi ke Dinas Kesehatan. Dinkes hanya tinggal menunggu informasi dari DPMPTSP untuk melakukan pemeriksaan di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap, agar para pemilik depot untuk membuat Asosiasi Pemilik Depot se-Kotamobagu agar semua terangkum dan tercatat dalam organisasi. Di masa pandemi para pemilik depot air dalam melayani konsumen harus tetap menerapkan pelayanan dengan protokoler kesehatan Covid-19. “Kami minta agar tetap menjalankan prosedur Covid-19, tetap pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,” pungkasnya. (guf)