ZONA BOLMUT – Bupati Drs Hi Depri Pontog melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tugas Luar (TL) untuk sementara waktu. Hal ini ditegaskan bupati saat apel di Halaman Kantor Bupati, Senin (16/3).
Menurut bupati, pelarang keluar daerah itu merupakan salah satu upaya Pemkab Bolmut dalam mengantisipasi resiko penularan wabah Covid-19.
“Jadi belum ada ASN yang melaksanakan tugas luar. Ini Diharapkan bisa menjadi perhatian dan keseriusan bersama dalam kewaspadaan penularan wabah Covid-19,” kata bupati. (Rendi)
ZONA KOTAMOBAGU – Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot). Berbagai upaya dimaksimalkan, termasuk membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Lalu bagaimana dengan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 yang sedang berlangsung di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II?. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta, Latsar CPNS tetap dilanjutkan atau tidak diliburkan.
“Tetap dilanjutkan, mengingat batas waktu pengalihan status CPNS ke PNS Kota Kotamobagu,” kata Sarida, Senin (16/3).
Ketua Panitia Pelaksanaan Latsar CPNS itu mengungkapkan, pencegahan penyebaran Covid-19 tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot), termasuk pada pelaksanaan Latsar yang diikuti 232 peserta itu. “Hasil koordinasi dengan BPSDM Provinsi, bahwa Latsar CPNS Kota Kotamobagu dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta,” ungkapnya. (guf)
Rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan virus corona di Kotamobagu.
ZONA KOTAMOBAGU – Gugus tugas pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, langsung action. Senin (16/3), dilaksanakan rapat di Aula Kantor Wali Kota dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, pimpinan SKPD hingga para sangadi dan lurah.
Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, mengatakan berdasarkan instruksi dari ketua gugus tugas nasional agar dianjurkan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk tim gugus tugas di daerah.
“Kemarin ibu wali kota telah menandatangani poin-poin yang wajib dilaksanakan gugus tugas untuk menangani penyebaran virus corona di Kota Kotamobagu,” kata Sekda, saat membuka rapat tersebut.
Lanjutnya, pembentukan gugus tugas itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang terus mewabah di sejumlah daerah di Indonesia. “Tugas dari gugus tugas ini tujuannya untuk percepatan pananggulangan Covid-19 dan memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Kotamobagu. Jadi tugas pokok gugus tugas ini merumuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota dan dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Mengenai pasien yang sempat dirawat di RSU Prof Kandouw, Manado, ia mengungkapkan telah dinyatakan negative Covid-19. “Ternyata setelah diperiksa dan diumumkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, pasien tersebut negatif. Mudah-mudahan orang yang berinteraksi dengan pasien yang dicurigai itu ada sekitar 37 orang telah diperiksa juga kesehatannya, kemudian hasilnya akan diumumkan empat hari ke depan. Insya Allah hasilnya negatif juga,” harapnya.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada dengan Covid-19 yang sudah dinyatakan bencana nasional non alam. “Karena ini bencana nasional maka seluruhnya menindaklanjuti penanganan virus ini. Karena menurut WHO di Indonesia sudah Pandemi yang artinya penyebarannya sudah menyeluruh dan berbahaya. Nah ini yang kita antisipasi, dan membentuk gugus tugas dalam percepatan pemutusan rantai penyebaran virus corona di daerah,” tambahnya. (guf)
ZONA POLITIK — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag me-warning Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para sangadi dan perangkat desa soal netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Ketua Panwascam Modayag, Suharianto Yahya SH, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan per 16 Maret yang menegaskan pejabat negara, daerah, TNI dan Polri serta lurah dan kepala desa, tidak bisa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Ini tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana, pejabat negara dan daerah serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara 6 bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” katanya.
Selain itu, jelasnya, dalam udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf J menyebutkan, kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.
”Untuk itu Panwascam Modayag mengimbau Camat Modayag dan jajarannya serta kepala desa yang ada dibawahnya, agar menjaga netralitas dan tidak memihak kepada pasangan calon manapun pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan wakil bupati 2020,” tegasnya.
Anggota Panwascam Modayag, Irwan Mamonto, mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna menimalisir berbagai potensi kecurangan termasuk keterlibatan langsung PNS, sangadi dan perangkat desa dalam kegiatan partai politik atau kandidat tertentu. “Ketika sudah diberi peringatan lewat surat imbauan itu kemudian kita masih menemukan ada PNS, sangadi atau perangkat desa di wilayah Kecamatan Modayag yang tidak netral, maka akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya, dibenarkan Anggota Panwascam lainnya, Markus Runtuh. (red)
Wali Kota Tatong Bara saat membuka pelaksanaan UNBK di SMK N 1 Kotamobagu.
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, membuka pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tingkat SLTA sederajat, di SMK Negeri 1 Kotamobagu, Senin (16/3) pagi.
Wali kota dalam sambutannya, mengatakan pelaksanaan UNBK di Kotamobagu diikuti 1.552 peserta, yang terdiri 773 laki-laki dan 779 perempuan.
“Tentu kami semua berharap 1.552 peserta UNBK tingkat SLTA sederajat, insya allah semua dapat mengikutinya dan dapat meraih nilai yang terbaik,” ujar Walikota.
Wali kota juga berpesan kepada para peserta ujian agar senantiasa menjaga kesehatan dalam mengikuti UNBK. “Tidak usah gugup, jangan kuatir karena sudah 3 tahun melewati proses pembelajaran dan tentu sudah siap diuji dan sudah matang dalam penggunaan komputer. Jangan lupa berdoa dan jaga kesehatan, teliti dan Insya allah mendapat hasil terbaik,” ucapnya.
Selain itu, Wali kota juga meminta agar para guru dan pengawas dapat bekerja secara optimal agar pelaksanaan UNBK bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
Wali kota bersama wakil wali kota menggelar video conference dengan wakil Gubernur Sulut.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw juga membuka secara resmi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK melalui Video Conference Online se-Sulawesi Utara. (guf)
ZONA BOLMUT – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang dilakukan adalah penggunaan absensi manual untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sesuai petunjuk Pak Sekda, bahwa seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat mengalihkan sementara penggunaan finger print PNS dan THL ke absensi manual. Nantinya rekapan (absensi manual) disampaikan secara berkala ke BKPP,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Khristanto Nani SSTP. (Rendi)
ZONA BOLMUT — Bupati Drs Hi Depri Pontoh mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan respon terhadap penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu Nomor: 440/469/SETDAKAB.DINKES tentang kewaspadaan dan respon terhadap penularan Coronavirus Disase 2019 (CoVid-19) di Bolaang Mongondow Utara.
Surat Edaran itu dikeluarkan sesaat setelah Konferensi Pers yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Senin (16/3) besok, bupati juga mengundang seluruh instansi terkait, termasuk para sangadi untuk apel bersama di Kantor Bupati. (Rendi)
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut imbauan wali kota kepada masyarakat.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakattuh,
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Syaloom..
Om Swastiastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan
Berdasarkan Himbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Himbauan serta arahan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan adanya protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia tentang virus COVID 19, dalam rangka mengantisipasi serta memberikan perlindungan dan pengamanan bagi warga Kota Kotamobagu terhadap penyebaran Virus Corona (COVID 19) yang sudah menyebar sampai ke Indonesia, maka Walikota Kotamobagu menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Kotamobagu untuk :
1. Menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis;
2. Rutin mencuci tangan secara bersih dan menyeluruh di bawah air yang mengalir menggunakan sabun dan hand sanitizer;
3. Menggunakan masker bila batuk dan pilek;
4. Menghimbau kolega/ kerabat yang sakit atau mengalami gejala batuk flu agar beristirahat dirumah;
5. Bila ada anggota keluarga yang batuk, pilek dan sesak napas segera ke puskesmas atau Rumah Sakit terdekat;
6. Mengkonsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah serta tetap menjaga kesehatan dengan rajin olahraga dengan istirahat yang cukup;
7. Jangan mengkonsumsi daging yang tidak dimasak (mentah);
8. Memperhatikan peringatan berjalan (travel Warning) dari pemerintah sebelum melakukan perjalanan luar negeri serta menghindari negara yang sudah terinfeksi virus corona (COVID 19);
9. Setiap kantor pemerintah, kantor swasta, rumah ibadah, sekolah, tempat-tempat umum seperti Super market, Mini Market, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta tempat-tempat pertemuan umum lainnya, agar menyiapkan wadah pembersih tangan / hand sanitizer;
10. Untuk sementara waktu, dengan tidak mengurangi rasa hormat agar salaman tangan diganti dengan salam hormat antar warga dengan menyatukan kedua telapak tangan kedepan;
11. Mengajak semua elemen bangsa untuk tetap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, menghindari perilaku yang saling menyalahkan, tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya (HOAKS) dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus corona ;
12. Untuk sementara membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dalam rangka menghindari kontak dan penyebaran virus corona secara massif ;
13. Sedapat mungkin menghindari berbagai pertemuan ataupun tempat-tempat keramaian yang dapat menyebabkan kontak langsung dengan orang yang mengalami sakit batuk, flu, bersin-bersin, sesak nafas serta gejala-gejala virus corona (COVID 19) ;
14. Tidak perlu panik melakukan pembelian secara berlebihan karena stok kebutuhan pokok dan sejenisnya di Kota Kotamobagu dalam kondisi cukup. Hindari penimbunan makanan, masker dan bahan-bahan strategis;
15. Khusus tempat kost yang berada diwilayah Kota Kotamobagu, dihimbau untuk sementara waktu tidak menerima tamu yang berasal dari luar daerah;
16. Untuk fasilitas tempat hiburan umum yaitu, Panti Pijat (SPA) dan Pub/Bar, ditutup untuk sementara waktu;
17. Menjaga stabilitas keamanan di masyarakat serta secara bijaksana dapat menyikapi berbagai informasi yang dapat menimbulkan kerawanan di tengah-tengah masyarakat;
18. Khusus bagi Pimpinan Agama, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama agar dapat membantu menyampaikan himbauan Pemerintah ini dalam berbagai acara keagamaan dan sosial kemasyarakatan;
19. Semua Masyarakat Kota Kotamobagu untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing agar Kota Kotamobagu terhindar dari situasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Demikian himbauan ini disampaikan untuk kiranya dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kota Kotamobagu.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakattuh,
Syaloom..
Om Santi Santi Santi Om
Shadu Shadu Shadu
Eske Piri (kanan) menyerahkan salinan SK kepada pengurus WKRI ranting di Rayon Tumobui, Minggu (15/03).
ZONA KOTAMOBAGU – Setelah dilantik dan diutus sejak beberapa pekan lalu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kotamobagu yang kini diketuai oleh Eske Piri SPd MPd, mulai melakukan konsolidasi organisasi.
Terbukti, Minggu (15/03), bertempat di Gereja Katolik St Paulus Tumobui Kecamatan Kotamobagu Timur, Eske Piri mengukuhkan pengurus untuk tiga ranting WKRI di Rayon Tumobui.
Tiga ranting yang dikukuhkan di sela-sela perayaan misa itu, terdiri atas Ranting Sta Tekla dengan komposisi masing-masing Christin Yoan Piay (ketua), Marcelina Aray (sekretaris), Alfonsa Maria Rumimpunu (bendahara), serta beberapa koordinator bidang. Kemudian, Ranting Sta Monika dengan komposisi Syulce Tumbelaka (ketua), Dintje Pitoy (sekretaris), dan Mentari Tumimomor (bendahara).
Selanjutnya, Ranting Sta. Familia diketuai oleh Yulmi Roti, didampingi Shinta Tumilantow di posisi sekretaris, dan bendahara dipegang Feibe Lumangkun.
Seusai dilantik dan dikukuhkan oleh pengurus cabang, selanjutnya seluruh pengurus tiga ranting WKRI Rayon Tumobui itu, direciki dengan air kudus oleh Pastor Rio Engelbert Sumayow Pr.
Perecikan dengan air kudus itu, sebagai tanda pengutusan oleh gereja kepada ibu-ibu yang menjadi pengurus WKRI, untuk memberikan pelayanan dan pengabdian mereka kepada para anggota mereka. Juga, pelayanan kepada gereja dan tanah air.
Pada saat pelantikan dan pengutusan pengurus WKRI ranting tersebut, sejumlah pengurus DPC juga tampak hadir. Di antaranya, Nenny Sualang SPd (wakil ketua), Selvi Sumampouw SPd (sekretaris I), Yultje Oping (sekretaris II), Lina Pondaag (bendahara I), Susana Melo (bendahara II), serta Altje Suoth (koordinator bidang organisasi). (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, mengeluarkan imbauan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan satuan Dinas Pendidikan. Dalam surat edaran nomor: 800/Sekda-KK/32/III/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disiase pada Satuan Dinas Pendidikan, tertuang empat poin:
Tanggal 16 s/d 30 Maret kegiatan belajar mengajar pada satuan Dinas Pendidikan diliburkan
Kepala Satuan Dinas Pendidikan wajib menginstruksikan guru-guru untuk memberikan materi bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah
Mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak peserta didik agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak
Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal-hal lainnya.
Surat edaran tersebut di atas yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan menurunkan surat edaran yang ditujukan ke Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD dan SMP se-Kota Kotamobagu.
Berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Kota Kotamobagu:
Instruksi Walikota Kotamobagu dalam pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona kususnya di wilayah Kota Kotamobagu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020.
Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan.