Foto bersama sejumlah anggota DPRD Kota Gorontalo dengan pejabat di Dinas Satpol PP dan Damkar.
ZONA KOTAMOBAGU – Selain melakukan kunjungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Anggota DPRD Kota Gorontalo juga mengunjungi Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Kamis (16/1), untuk study komparasi dalam rangka mengetahui aturan terkait penegakkan Perda Trantibum.
“Tujuan kunjungan DPRD Kota Gorontalo ini dalam rangka bagaimana penegakkan Perda di Kotamobagu yang sudah berjalan sampai ada proses persidangan bagi pelanggar Perda,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta.
Lanjutnya, terkait materi kedatangan para wakil rakyat dari Kota Gorontalo tersebut, hanya menanyakan proses penegakan Peraturan Daerah. “Dan Kotamobagu telah melaksanakan proses penegakkan Perda dengam memfungsikan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” terangnya. (gjm)
Rombongan anggota DPRD dari Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo foto bersama saat berada di Kantor DLH Kotamobagu.
ZONA KOTAMOBAGU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pohuwato dan DPRD Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja dalam rangka study komparasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Kamis (16/1).
“Kami datang untuk study komprasi tentang Pengelolaan sampah di Kotamobagu. Sebab kami tau persis, di Provinsi Sulawesi Utara itu daerah yang mendapatkan adipura berturut-turut adalah Kota kotamobagu,” ungkap Deni Nento, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato.
Lanjut Deni, pihaknya akan menerapkan beberapa kebijakan dan poin yang didapat dari study tersebut. “Diantaranya Perda tentang penerapan 1×24 jam, dari pukul enam pagi hingga pukul enam sore. Nah, di Pohuwato belum diterapkan seperti. Itu yang kita tiru di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Irawan Ginoga, mengaku bangga dengan adanya study dari Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo. Menurutnya, itu menunjukan bahwa Kota Kotamobagu saat ini menjadi cermin daerah lain dalam pengelolaan persampahan yang baik. “Tentu kita patut berbangga dengan adanya kunjungan dua DPRD dari provinsi gorontalo. Tidak lain mereka menanyakan apa resep bagaimana Kota Kotamobagu bisa meraih adipura secara berturut-turut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa diraihnya adipura karena semua tugas sudah dibagi oleh Wali Kota di titik pantau masing-masing. Kedua Kotamobagu punya TPA dan armada yang sangat memadai, petugas kebersihan yang cukup serta tempat-tempat pengomposan. “Nah, itu yang Ibu Wali Kota melalui DLH sudah kerjakan, sehingga tidak heran mengapa kotamobagu bisa meraih adipura secara berturut-turut. Itu yang kami coba sampaikan kepada DPRD Gorontalo dan Pohuwato sehingga nantinya akan juga diterapkan di daerah mereka,” pungkasnya. (gjm)
ZONA POLITIK – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menginisiatif membentuk enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun ini. Ke-enam Ranperda tersebut sudah disampaikan melalui sidang paripurna bersamaan dengan pembukaan masa persidangan tahun 2020 dan penetapan Ranperda atas perubahan Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang dilaksanakan Rabu (15/1).
Enam Ranperda itu masing-masing; tentang kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih ikan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB.
“Perumusan enam Ranperda ini tentu bagian dari fungsi legislasi kami. Ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu,” kata Juru Bicara Bapemperda, Eka Mashoeri, pada sidang paripurna itu.
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua Syarif Juadi Mokodongan didampingi Wakil Ketua Herdy Korompot serta diikuti sejumlah anggota DPRD. Paripurna itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, unsur Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)
ZONA KOTAMOBAGU – Bank Indonesia (BI) melirik potensi komoditi pertanian di Kota Kotamobagu. Salah satunya adalah kopi. Beberapa hari lalu, perwakilan BI sudah datang meninjau lokasi perkebunan sekaligus menemui para petani kopi di Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Yahya, mengatakan perwakilan dari BI itu datang melihat potensi komoditi kopi, sekaligus proses pengolahan pasca panen. “Kedepannya pihak BI berencana membina para petani kopi di sini. Ini tentu kabar baik bagi para petani, terutama dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas kopi,” katanya.
Selain kopi, BI juga melirik potensi kakao dan gula aren yang dimiliki Kota Kotamobagu. “Rencananya mereka akan datang melihat potensi gula aren di Desa Moyag, dan Kakao di area perkebunan di wilayah Kotamobagu Utara,” ujarnya.
Selain kopi, kakao dan gula aren, sebelumnya BI juga sudah terlebih dahulu tertarik mengembangkan potensi nenas. Beberapa kelompok tani telah diberi pelatihan soal cara pengolaan buah nenas pasca panen. Selain itu, bantuan berupa mesin pengolahan nenas juga telah diberikan kepada kelompok tani yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Sukses mengelola Dana Desa di tahun 2019, dua desa di Kota Kotamobagu yakni Desa Moyag Todulan dan Desa Bilalang I mendapat reward dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berupa Alokasi Kinerja di tahun 2020.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow, dalam pengalokasian dana desa untuk tahun 2020 kedua desa mendapat tambahan dana lewat komponen alokasi kinerja.
“Tahun sebelumnya pengalokasian dana desa oleh Kemenkeu yakni, alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi formula. Nah, untuk tahun 2020 Kemenkeu menambahkan satu komponen yakni alokasi kinerja dalam pengalokasian dana desa sebagai bentuk reward pada desa Moyag Todulan dan Bilalang I dengan penilaian Kemenkeu terbaik,” kata Rum.
Lanjutnya, reward yang diberikan Kemenkeu kepada dua desa tersebut, berdasarkan empat kategori penilaian Kementerian Keuangan di tahun 2019, yakni terkait pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dandes, output Dandes, dan pencapaian pembangunan Dandes.
“Atas capaian tersebut Desa Moyag Todulan dan Desa Bilalang I mendapat tambahan dana masing-masing sekira 140-an juta lewat alokasi kinerja,” terangnya.
Ia berharap, agar 13 desa se Kota Kotamobagu agar bisa belajar dan menjadikan dua desa tersebut sebagai motivasi kedepan hingga bisa mendapatkan reward yang sama dari kementerian keuangan RI.
“Harapan saya, 13 Desa bisa menerapkan empat kategori penilaian tersebut di tahun 2020 agar ditahun 2021 bisa mendapatkan reward seperti Bilalang I dan Moyag Todulan,” pungkasnya. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Akibat tidak lagi bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan, sejumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu yang berada di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, mengeluh akibat biaya yang tinggi.
Seperti yang dialami Ririn Potabuga Warga Nuangan Kabupaten Boltim, mengeluhkan, akibat tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan oleh BPJS di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatimah membuat biaya membengkak.
“Mau tidak mau kami harus membayar lebih untuk biaya persalinan, karena tidak adanya pelayanan BPJS disini (RSIA),” ujar Rini.
Haryati Pomayaan, warga Kelurahan Motoboi Besar, mengakui sangat keberatan dengan tidak adanya pelayanan BPJS disetiap rumah sakit seperti ini.
“Harusnya pelayanan BPJS harus tetap diberlakukan. Karena jika tidak, maka beban biaya kesehatan dirumah sakit sangat besar. Seperti yang kami alami, yang harus membayar biaya Rp 9 Juta untuk persalinan, karena pihak rumah sakit mengatakan bahwa BPJS sudah putus kontrak,” beber Haryati.
Sementara itu, Dirut RSIA Fatimah dr Sitti N Korompot, Sp.Og, mengatakan, sangat berharap jika kerja sama bisa terjalin kembali dengan pihak BPJS.
“Kami dari pihak rumah sakit memang sangat berharap jika kembali bekerja sama dengan BPJS karena ini sangat membantu masyarakat,” harapnya. (gjm)
ZONA HUKRIM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Berbagai cara dilakukan, termasuk memanfaatkan CCTV yang dilengkapi voice atau pengeras suara yang dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) di traffic light simpang empat Kelurahan Kotobangon, simpang empat MABM, simpang empat Kelurahan Mogolaing dan simpang empat Kelurahan Matali.
“Kasat Lantas Polres Kotamobagu melalui pengeras suara itu menyampaikan kepada masyarakat agar selalu patuh dan taat berlalu lintas, serta jangan menerobos lampu merah agar terhindar dari kecelakaan. Sebab awal mula dari kecelakaan itu dimana kita para pengendara selalu melakukan pelanggaran. Sehingga dalam hal ini Kasat Lantas selalu menghimbau setiap pagi, siang bahkan sore pada saat sebelum waktu sholat atau adzan selalu menayangkan pesan imbauan melalui pengeras suara itu,” kata Kanit Dikyasa, Iptu Agus Julianto.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Dir Lantas Polda Sulut juga telah turun ke sekolah-sekolah, memberikan imbauan khususnya kepada pelajar. “Dalam imbauan itu kita menyampaikan apabila dalam berkendaraan itu jangan ugal-ugalan, selalu menggunakan helm, jangan berboncongen tiga atau lebih, jangan melakukan balap liar, serta tidak melakukan tindakan negatif lainnya yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkapnya.
Disisi lain, ia mengimbau masyarakat terutama para pengendara untuk tidak memarkir kendaraan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Kita harap ada kerja sama dari masyarakat terutama pengendara dalam menaati semua rambu-rambu lalu lintas,” tambahnya. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Pengusulan nama-nama Tenaga Harian Lepas (THL) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi waktu hingga Rabu (15/1). Hal ini sesuai surat edaran nomor: 005/SETDA-KK/04/I/2020 perihal pemanggilan THL Tahap I (pertama) tertanggal 7 Januari yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Namun hingga Selasa (14/1) pukul 14.00 Wita, baru ada delapan dari 53 OPD yang memasukkan usulan THL ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Ke-delapan OPD tersebut adalah; Badan Kesbangpol, Dinas PPKB, Bagian Kesra, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PPPA, Kecamatan Kotamobagu Barat, Dinas PMPTSP, dan UPT Instalasi Farmasi.
“Sisanya kita tunggu sampai besok,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur, Mardani Kadarasi.
Dalam surat edaran tersebut di atas, tercantum formasi THL yang dapat dipekerjakan kembali, yakni; Sopir Kepala Dinas dan Sopir Operasional, Tenaga Kesehatan, Guru TK, SD dan SMP, THL pada Dinas LIngkungan Hidup, Tenaga Teknis Dinas Kominfo, Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Bagian Umum (Petugas Operasional, Juru Masak, serta Tenaga Pembantu Administrasi pada Tata Usaha Pimpinan), Cleaning Service dan Security pada masing-masing OPD, serta Satpol PP dan Damkar. Dalam pengusulan nama-nama THL itu, harus melampirkan surat bebas narkoba. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru dilantik pekan lalu, Muljadi Surotenojo, mengaku siap menuruskan program kegiatan yang sudah dirintis pejabat kepala dinas sebelumnya.
“Untuk program-program di PUPR saya belum sempat lihat seluruhnya, tapi yang jelas saya bekerja sesuai dengan visi misi TBNK (Tatong Bara-Nayodo Koerniawan). Seperti pekerjaan infrastruktur jalan kita harus realisasikan itu dalam kepemimpinan TBNK,” kata Muljadi.
Lanjutnya, 25 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 diprioritaskan pada infrastruktur. “Tapi dari 25 persen itu tidak seutuhnya dibelanjakan pada infrastruktur, sebab keuangan kita masih fokus ke kegiatan lain, apa terlebih dengan adanya efisiensi anggaran juga,” sebutnya.
Ia juga menerangkan, sejak dipercayakan sebagai Kepala Dinas PUPR, akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas tersebut. “Untuk tahun lalu menurut pak Sekda, IMB tidak capai target, sebab perhitungannya agak keliru waktu itu sehingga tidak mencapai target 100 persen, hanya sekitar 80-an persen. Tapi untuk bina marga itu target PAD sudah 100 persen lebih,” ujarnya.
Untuk merealisasikan target PAD IMB tahun ini, ia mengatakan sudah menyusun langkah-langkah strategis sejak masuk bekerja di Dinas PUPR. “Sejak saya masuk bekerja, saya langsung buat surat permintaan data dari desa dan kelurahan supaya dimasukan siapa saja yang belum ada IMB. Jadi target kita minimal 50 persen penduduk Kota Kotamobagu harus ber-IMB,” tuturnya.
Ditambahkannya, untuk program-program di tahun 2020 nanti akan mulai action pada Bulan Maret. “Sekarang kan masih ada proses lelang, Insya Allah bulan maret sudah mulai jalan. Tapi untuk saat ini masih cuci piring, untuk menyelesaikan laporan-laporan di 2019,” pungkasnya. (gjm)
Perbandingan Dandes Tahun 2019 dan 2020 yang diterima tiap desa di Kota Kotamobagu.
ZONA KOTAMOBAGU – Penyaluran Dana Desa (Dandes) tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diutarakan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow.
Menurutnya, penyaluran Dandes tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut, tertuang tahapan dan penyaluran Dandes. “Kalau sebelumnya, penyaluran Dana Desa itu 20, 40 dan 40 (20 persen tahap I, 40 persen tahap II dan 40 persen tahap III). Untuk tahun ini sudah berubah, tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. Itu dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran bisa maksimal sebelum akhir tahun anggaran,” katanya.
Dijelaskannya, dalam Pasal 23 PMK 205 Tahun 2019, tahapan dan persyaratan pencairannya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, Dandes yang disalurkan melalui pemotongan setiap daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah.
“Untuk persyaratannya, pencairan tahap I adalah Perwako mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Perdes APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan. Untuk tahap II, syaratnya laporan realisasi penyerapan dan capaian dana desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan capaian tahap I 50 persen dan rata-rata capaian pengeluaran 35 persen. Kemudian untuk tahap III, syaratnya adalah laporan realisasi penyerapan tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluaran minimal 75 persen, serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini ditingkat desa sedang berlangsung penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes. “Mudah-mudahan secepatnya sudah rampung. Target kita minggu ketiga bulan ini sudah ada yang dievaluasi dan langsung ditetapkan,” tambahnya.
Dandes yang akan diterima 15 desa tahun ini sebesar Rp22.524.214.000. Desa Kobo Kecil menjadi desa penerima Dandes terbesar. Sedangkan yang terkecil adalah yang akan diterima Desa Sia. (gjm)