
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus mengawasi penggunaan LPG di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, restoran dan sebagainya. Hal itu dilakukan guna menjamin tidak adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu.
“Tempat usaha tidak boleh pakai yang ukuran 3 kg, karena itu dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita awasi penggunaannya di lapangan, jangan sampai ada tempat usaha yang menggunakan ukuran 3 kilo gram,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Alfian Hasan.
Dari pemantauan di lapangan, ia mengaku sebagian besar penggunaan LPG sudah sesuai dengan yang seharusnya. Namun katanya, masih ada beberapa tempat usaha yang tetap menggunakan LPG berukuran 3 kg. “Rata-rata sudah menggunakan LPG non subsidi, tapi kita menemukan ada rumah makan yang menggunakan ukuran 3 kg sebagai cadangan,” ujarnya.
Selain memantau penggunaannya, ia mengungkapkan pihaknya juga terus mengawasi pendistribusian LPD di semua pangkalan yang ada. “Ada petugas kita yang terus memonitor pendistribusian LPG di semua pangkalan. Kalau ada temuan pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ada 275 pangkalan dengan dua agen distributor di Kota Kotamobagu. “Yang disuplai ke pangkalan itu sesuai ketentuan agen yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (ads/trz)


ZONA KOTAMOBAGU – Pajak daerah menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Dalam kurun waktu sembilan bulan atau sejak Januari hingga akhir September lalu, pendapatan yang didapat dari sektor itu sebesar Rp9,2 miliar atau 66,81 persen dari target Rp13,8 miliar. Pendapatan dari pajak daerah itu berasal dari; pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, BPHTB, PBB Sektor Perkotaan, PBB Sektor Pedesaan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.




