Beranda blog Halaman 594

Pekan Depan, BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan

Syair Lentang

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) bersiap menghadapi pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terinformasi, tim auditor BPK akan tiba dan mulai pekan depan.

“Informasinya tanggal lima, enam, tujuh atau delapan bulan ini, tapi sampai sekarang belum ada surat dari mereka (BPK). Pada prinsipnya kita sudah siap diaudit,” kata Kepala Inspektorat, Syair Lentang.

Diterangkannya, pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 40 hari. Pertanggungjawaban dan pengelolaan aset daerah menjadi target pemeriksaan oleh para auditor.

“Setelah 40 hari melakukan pemeriksaan pendahuluan ini, BPK akan kembali mengaudit secara rinci LKPD. Perkiraan itu dilakukan pada akhir Bulan April atau awal Mei. Kemudian LHP-nya akan keluar pada Bulan Juni,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam proses pemeriksaan nanti, BPK menggunakan aplikasi e-audit. Penggunaan aplikasi itu katanya juga dilakukan saat audit interim pada Desember lalu.

“Kota Kotamobagu menjadi pilot project penggunaan aplikasi e-audit oleh BPK,” tambahnya. (ads/gito)

BPKD Verifikasi Calon Penerima Program Anak Asuh Daerah

Guntur Niu

ZONA KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sedang melakukan verifikasi faktual terhadap calon penerima program anak asuh daerah dengan mendatangi rumah masing-masing penerima. Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan nama-nama yang diusulkan desa dan kelurahan benar-benar layak menerima program tersebut.

“Sekarang tim verifikasi turun ke rumah masing-masing calon penerima,” kata Kasubag Program dan Kegiatan, Guntur Niu.

Ia mengungkapkan, dari verifikasi yang sementara dilakukan saat ini, sudah ada calon penerima yang dicoret karena tak masuk dalam kategori penerima atau berasal dari keluarga mampu.

“Kalau ditemukan ada yang tak masuk kategori penerima, seperti anak PNS, pegawai BUMN atau bukan warga Kotamobagu, langsung dicoret,” ungkapnya. (ads/gito)

Walikota Lantik Pjs Sangadi Poyowa Kecil

Walikota Tatong Bara saat melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Pjs Sangadi Poyowa Kecil.

ZONA KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Abdul Rifai Bambela sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi Desa Poyowa Kecil. Prosesi pelantikan dilaksanakan di balai desa, Rabu (31/1). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) walikota tertanggal 31 Januari 2018.

“Saya yakin dan percaya penjabat sangadi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin dan dapat bersama masyarakat mengantarkan Desa Poyowa Kecil menjadi lebih baik lagi,” kata walikota, usai melantik dan mengambil sumpah jabatan.

Walikota mengungkapkan, penunjukan Pjs sangadi Poyowa Kecil itu untuk mengisi kekosongan jabatan. “Untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan di desa, maka ditunjuklah penjabat sementara,” ungkap walikota.

Sementara itu, Abdul Rifai Bambela, menyampaikan terima kasih atas pelantikan tersebut. “Terima kasih kepada walikota, amanah yang diberikan akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” sebutnya.

Dalam menjalani roda pemerintahan, ia mengaku akan berkoordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat.

“Kemudian untuk pengelolaan dana desa dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun ini, kita tetap melanjutkan program dan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes,” ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Rifai Bambela, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kasubid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). (ads/gito)

Gaji Karyawan harus Sesuai UMP

Hidayat Mokoginta
Hidayat Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Semua perusahaan yang berada di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tak terkecuali di Kota Kotamobagu wajib membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.824.286. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 48 Tanggal 31 Oktober 2017.

“Gaji karyawan di semua perusahaan harus sesuai UMP seperti yang sudah ditetapkan sesuai Pergub. Kita harap ini dapat diperhatikan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), Hidayat Mokoginta.

Diungkapkannya, pihaknya sudah menyurati semua perusahaan terkait pembayaran gaji karyawan yang sesuai UMP. Selain itu, pihaknya juga akan segera turun lapangan untuk mengevaluasi penerapannya di lapangan.

“Semua (perusahaan) sudah kita surati terkait penggajian karyawan tahun ini. Nantinya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke semua perusahaan untuk memastikan apakah karyawan menerima gaji sesuai UMP,” ungkapnya. (ada/gito)

Ini Hasil Undian Perempat Final Piala Presiden 2018

Undian perempat final Piala Presiden 2018 telah dilakukan di Jakarta, Selasa (31/1). Duel klasik tersaji dalam babak perempat final yang akan dihelat di Stadion Manahan, Solo pada tanggal 3-4 Februari ini.

Ulangan final Liga 2 musim lalu akan tersaji saat Persebaya Surabaya melawan PSMS Medan. Sementara itu tiga duel lainnya juga tidak kalah menarik. Pada fase ini, tidak ada hasil imbang. Bila pertandingan berakhir imbang, maka langsung ke babak adu penalti.

“Babak 8 besar tidak ada hasil imbang. Pemenang pertandingan akan ditentukan dalam babak adu penalti. Pertandingan berlangsung siang dan malam,” ujar Risha Adi Wijaya, anggota Organizing Committee (OC).

Sedangkan pertandingan semifinal dimulai pada tanggal 13 Februari. Lalu laga final bakal dilangsungkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, tanggal 17 Februari.

Berikut Hasil Undian Perempat Final Piala Presiden 2018:

Persebaya Surabaya VS PSMS Medan
Sriwijaya FC VS Arema FC
Madura United VS Bali United
Mitra Kukar VS Persija Jakarta

Sumber: Bolalob.com

Dihamili Pacar, Gadis 18 Tahun Mengadu ke Polisi

ZONA KOTAMOBAGU – Jalinan asmara yang dijalani sepasang kekasih dalam waktu hampir setahun terpaksa harus berujung di kepolisian. Jingga (18) – nama samaran–, warga disalah satu desa di Kota Kotamobagu, yang saat ini sedang hamil enam bulan terpaksa melaporkan ACB alias Can (32), warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Pasalnya, pria yang dipacarinya itu enggan bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengakibatkan ia hamil.

Dihadapan petugas kepolisian, Jingga yang datang didampingi orang tuanya mengakui dirinya menjalin hubungan dengan ACB sudah hampir setahun.

Seiring berjalannya waktu, Jingga yang sudah terlanjur percaya dan telah termakan bujuk rayu sang pacar, nekat menyerahkan kegadisannya. Pertama kali, sepasang kekasih itu melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri pada Bulan Juli lalu di Kelurahan Upai, dan dilakukan beberapa kali dilain waktu hingga mengakibatkan Jingga hamil.

Sayangnya, saat Jingga memberitahukan kepada ACB soal kehamilannya dan meminta pertanggungjawaban, sang pacar tak menggubris dan terkesan menghindar serta mulai menjauhinya. Ironisnya lagi, sang pacar yang seperti tak ada beban itu justru dilihatnya bersama wanita lain dalam unggahan foto di akun facebook.

Atas perlakukan pacarnya itu, Jingga memilih mengadu ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporannya sudah masuk dan sedang dilakukan penyelidikan,” katanya. (gito/red)

Rekomendasi PUSPAGA jadi Syarat Pencatatan Nikah di KUA

Sitti Rafiqah Bora
Sitti Rafiqah Bora

ZONA KOTAMOBAGU – Rekomendasi tertulis Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) menjadi salah satu persyaratan bagi calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang hendak melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Sitti Rafiqah Bora.

Menurutnya, setiap calon Pasutri yang hendak melakukan pencatatan nikah harus terlebih dahulu mengikuti pembekalan di PUSPAGA tentang agama, kehidupan berumah tangga yang baik dan benar, termasuk tanggung jawab terhadap anak. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kasus perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak dan sebagainya.

“Ini mulai diberlakukan mulai 1 Februari. Isi rekomendasinya itu adalah menerangkan bahwa calon pasutri yang bersangkutan sudah mengikuti pembekalan di PUSPAGA dan sudah bisa melakukan pencatatan. Kalau tidak ada itu akan di tolak oleh KUA. Dalam pelaksanaannya kita sudah bekerja sama dengan Kementrian Agama dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Diterangkannya, yang akan memberi pembekalan kepada calon Pasutri dalam PUSPAGA itu adalah Psikolog, pihak Kemenag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

“Nantinya mereka yang akan membekali setiap calon Pasutri soal pengetahuan menjalani kehidupan berumah tangga yang baik, tanggung jawab terhadap anak dan termasuk juga soal iman dan takwa. Nanti setelah mengikuti pembekalan itu, baru akan dikeluarkan rekomendasi untuk pencatatan nikah. Ini akan kita evaluasi setiap enam bulan sekali soal bagaimana penerapannya di lapangan,” terangnya. (ads/gito)

Tabrakan, Warga Paniki Tewas di Bolmong

ZONA KOTAMOBAGU – Jalan Amurang Kotamobagu Doloduo (AKD) kembali minta tumbal. Kali ini, yang menjadi korbannya adalah Wiliam Ratundulage (46), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Korban tewas dengan kondisi luka parah di bagian kepala usai sepeda motor yang dikendarainya terlibat tabrakan maut di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong. Kejadian naas itu terjadi Selasa (30/1) sekira pukul 08.30 Wita.

Informasi dirangkum dari kepolisian, sebelum tabrakan, korban yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang itu dengan sepeda motornya jenis Honda Blade bernomor polisi DB 3486 AE melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Manado menuju Kota Kotamobagu. Saat melintas di Jalan AKD atau tepatnya di Desa Solimandungan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor jenis Honda Sonic dengan nomor polisi DB 2543 DM yang dikendarai Jefrianus Lawangga (24), warga Desa Pangian, Kecamatan Passi Timur.

Diduga karena kedua pengendara sama-sama tak bisa lagi mengendalikan laju kendaraan, tabrakan maut tak bisa terhindarkan. Akibatnya, kedua pengendara terjatuh dari sepeda motor masing-masing dan tersungkur beberapa meter ke jalan raya.

Wiliam mengalami luka benturan di bagian kepala dan seketika tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan lawan tabrakan (Jefrianus) mengalami luka lecet di sekujur tubuh dan sedang dalam perawatan di Puskesmas Inobonto.

Saat ini petugas kepolisian dari Polsek Bolaang bersama Satuan Lalulintas Polres Bolmong sedang melakukan penyelidikan.

Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Arke Parasan, mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua kendaraan yang terlibat tabrakan sebagai barang bukti serta mencari saksi untuk kepentingan penyelidikan. “Sementara dalam penyelidikan,” singkatnya. (gito/red)

Tatong Kepala Daerah Pertama di BMR Lapor SPT

Walikota Tatong Bara foto bersama Kepala KPP Pratama Kotamobagu serta unsur Forkopimda usai melaporkan SPT, kemarin.

ZONA KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara menjadi pimpinan daerah pertama di Bolmong Raya yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Hal ini diutarakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, usai mendampingi walikota bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Dandim 1303 Bolmong, Kepala Kejari Kotamobagu dan Ketua PN Kotamobagu melaporkan SPT orang pribadi melalui e-filing pada acara pekan pantuan penyampaian SPT, di ruang Ruang Layanan Mandiri KPP Pratama, Selasa (30/1).

Menurutnya, ASN, anggota TNI dan Polri wajib menyampaikan SPT melalui e-filing. Hal itu bertujuan agar kepala daerah sebagai panutan atau pionir dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi pendorong tingkat kepatuhan pelaporan pajak. Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 8 Tahun 2015.

“Untuk pimpinan daerah di Bolmong Raya atau mungkin juga di Sulut, ibu walikota yang pertama melaporkan SPT. Kami mengapresiasi ini. Demikian juga dengan bapak dan ibu pimpinan institusi (Dandim 1303 Bolmong, Kajari Kotamobagu dan Ketua PN Kotamobagu), dengan harapan masyarakat di Bolmong Raya khususnya di Kota Kotamobagu dapat mengikutinya,” sebutnya.

Diungkapkannya, batas pelaporan SPT orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2018 dan badan usaha pada April 2018. Pelaporan melalui e-filing katanya sangat memudahkan wajib pajak, sebab tak lagi menggunakan kertas formulir untuk pelaporannya.

“E-filling ini adalah cara pelaporan data perpajakan dalam hal ini SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan menggunakan media elektonik melalui aplikasi yang telah disediakan secara resmi oleh Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Tatong Bara, mengungkapkan pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar semua proaktiv dalam melaporkan SPT baik itu orang pribadi maupun perusahan.

“Ini bukan tanggung jawab pimpinan saja, tapi seluruh masyarakat. Pajak ini adalah tulang punggung pembiayaan negara. 85 persen pendapatan untuk pembangunan daerah berasal dari pajak itu sendiri, sehingga kita balas dengan membayar pajak dengan,” ungkapnya.

Walikota menambahkan, pelaporan pajak melalui e-filing lebih mudah, baik dan terbuka. “Proses pelaporannya sangat cepat sekali. Ini sangat baik dan tidak berbelit-belit,” tambah walikota. (ads/gito)

KPU Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu

Proses verifikasi faktual oleh KPU di sekretariat Partai Nasdem, kemarin.

ZONA KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Proses verfak itu dilakukan selama tiga hari terhitung Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2). Partai Nasdem adalah parpol pertama yang didatangi tim verifikasi.

Menurut Ketua Divisi Hukum KPU, Amir Halatan, di hari pertama pihaknya memverifikasi tiga parpol, kemudian lima parpol di hari kedua dan tiga parpol lainnya di hari ketiga.

“Pertama di verifikasi hari ini (kemarin) adalah Nasdem, kemudian PKS dan Partai Berkarya. Sisanya akan diverifikasi di hari kedua (hari ini) dan hari ketiga (besok),” kata Amir.

Diterangkannya, dalam proses verfak tersebut pihaknya menggunakan sistem sampling, dengan meliputi kepengurusan partai yang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara (KSB), sekretariat partai serta keterwakilan pengurus parpol.

“Khusus Partai Nasdem, sudah selesai kita verifikasi hari ini (kemarin) dan dinyatakan memenuhi syarat,” terangnya.

Ditambahkannya, proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk menghindari kesan KPU mengintervensi, maka kami (komisioner) turun bersamaan,” tambahnya.

Ketua DPD Partai Nasdem Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan, mengaku partai yang dipimpinnya itu sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2019.

“Semua yang dipersyaratkan sudah terpenuhi dan sejak jauh-jauh hari kita persiapkan itu. Para prinsipnya kita (Partai Nasdem) sudah siap lahir batin mengikuti Pemilu 2019. Dan kita bersyukur hari ini (kemarin, red) Nasdem menjadi partai yang pertama di verifikasi. Mudah-mudahan di 2019 juga Nasdem juga jadi yang pertama,” sebutnya.

Soal target di Pemilu 2019, ia optimis Partai Nasdem bisa mendapat satu fraksi utuh di DPRD Kotamobagu. “Target kita satu fraksi. Untuk mencapai itu, tentu sudah ada resep atau strategi yang kita siapkan,” tambahnya. (red)