Beranda blog Halaman 666

Sektor Usaha Perdagangan di Kotamobagu Meningkat

Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU –  Perkembangan usaha perdagangan di Kota Kotamobagu kurun 3 tahun terakhir terus menunjukan pertumbuhan atau peningkatan. Salah satu indicator peningkatakan usaha perdagangan terlihat dari hasil pendataan perizinan yang dikeluarkan.

“Tahun 2016 lalu jumlah izin usaha perdagangan yang kita keluarkan sebanyak 1.059,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo, kemarin.

Menurutnya, dari angka tersebut mengambarkan potensi perkonomian di wilayahnya bertumbuh. “Ada beberapa sektor usaha yang tumbuh, perdagangan khususnya. Di bidang kuliner paling tinggi,” ujarnya.

Ia meyakini, untuk tahun 2017 ini dipastikan akan mencapai ratusan perizinan yang akan dikeluarkan. Pasalnya, dari target 150 perizinan dibebankan, kini untuk triwulan I saja sudah mendekati 100 perizinan. “Untuk triwulan I saja sudah mencapai 89 izin yang kita keluarkan. Perizinan itu bergerak di bidang perdagangan,” katanya.

Ia menambahkan, bertepatan dengan tema tahun investasi 2017, Pemkot terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang datang. “Ibu Wali Kota Ir Hj Tatong Bara sendiri, terus mengintruksikan agar memberikan kemudahan bagi para investor yang akan berinvestasi di Kotamobagu selagi tidak bertabrakan dengan aturan yang ada,” ujarnya.(ads/gito)

Pembangunan Tower A dan B RSUD Siap Dilanjutkan

Tower RSUD Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Proyek lanjutan pembangunan tower A dan B Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu segera dimulai. Proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) berakhir dan PT Karunia Jaya serta PT Marga Dwi Taguna dinyatakan sebagai pemenang proyek berbanderol masing-masing Rp35 miliar dan Rp23 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tower RSUD, Alfian Hasan, mengatakan pihaknya tinggal menunggu jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga pemenang tender kemudian dilakukan penandatanganan kontrak.

“Insya Allah minggu ini, dan setelah itu tanda tangan kontrak dan langsung mulai pekerjaan,” katanya.

Dijelaskannya, pelaksanaan pekerjaan dua mega proyek tersebut selama 240 hari kalender atau berakhir pada 12 Desember mendatang. “Waktunya pekerjaannya enam bulan terhitung setelah penandatanganan kontrak,” jelasnya.

Ia berharap, pihak ketiga pelaksana proyek dapat melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam dokumen kontrak. “Insya Allah target pekerjaan bisa terselesaikan sampai batas akhir kontrak,” harap Alfian.(ads/gito)

Antisipasi Banjir, Pemkot Segera Perbaiki Sembilan Titik Drainase

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PR-KP) Kotamobagu, tengah menyiapkan dana untuk memperbaiki sembilan titik drainase yang sudah tak mampu menampung debit air saat hujan deras. Bahkan, proyek tersebut akan dimulai pada akhir bulan ini.

“Ada sembilan titik yang akan diperbaiki di APBD 2017. Saat ini sedang dalam proses pengurusan adminitrasi oleh pejabat pengadaan barang. Setelah selesai, proyek ini bisa dimulai,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Imran Amon, kemarin.

Ia mengatakan, drainase yang akan diperbaiki terbagi di empat kecamatan, yakni di belakang Kantor Lurah Kobo Besar​​, kompleks Lapangan Nunuk Matali​​​​, di Desa Poyowa Besar​​​​​​, di Keluruhan Molinow Lorong AMD​​​​​, Lorong Pekuburan Desa Kopandakan, Desa Pontodon Timur​​​​​​, Desa Tabang​​​, samping Polres Jalur II​​​​ dan Kelurahan Kobo Besar. “Memang untuk mengatasi semua pastinya belum bisa. Tapi kami sudah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi banjir kemarin. Nantinya, perbaikan meneyeluruh akan dianggarkan di APBDP atau APBD 2018,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk kesuluruhan penanganan banjir ada sekira Rp19 miliar, dengan target nol banjir untuk Kotamobagu. “Tim sedang mendata lokasi terjadinya banjir kemarin. Memang penanganan yang akan dilakukan nanti secara kesiapan yang matang,” jelasnya.(ads/gito)

Aset Pemkot Hilang, Pengguna Bakal Disanksi

ZONA KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak lain yang dipercayakan memegang aset Pemkot untuk menjaga dan merawat aset tersebut. Jangan sampai aset yang dipinjampakaikan rusak apalagi hilang, bisa dikenakan sanksi.

“Kalau hilang pasti ada sanksi berupa tuntutan ganti rugi (TGR),” ujar Asisten III Pemkot Kotamobagu, Adnan Massinae, kemarin.

Meski demikian menurutnya, Pemkot sendiri masih akan memberikan keringanan sanksi jika aset hilang saat sedang melaksanakan dinas.

“Kita lihat apakah itu hilang saat bekerja atau saat dipakai sebagai alat pribadi. Karena aset ini milik negara, nantinya jika aset tersebut kemudian sudah tidak bisa digunakan lagi maka harus dikembalikan. Pemegang aset punya tanggung jawab pribadi,” katanya.

“Seluruh SKPD harus rutin memeriksa asetnya. Jika sudah tidak layak digunakan maka segera dikembalikan,”tambahnya.(ads/gito)

Puluhan Kendis Pemkot Diperiksa Auditor BPK

Suasana pemeriksaan kendis Pemkot oleh Auditor BPK

ZONA KOTAMOBAGU – Tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai memeriksa fisik 56 kendaraan dinas (Kendis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin kemarin.

Tim tersebut melakukan verifikasi terkait kelengkapan adminitrasi berupa surat-surat kendaraan. “Semuanya berjumlah 56 Kendis baik roda dua maupun empat. Auditor ada tiga orang yang melalukan pemeriksaan. Kendaraan diperiksa mulai dari bentuk fisiknya dan disesuaikan dengan nomor rangka kendaraan, apakah sama dengan yang tertera pada STNK dan atau tidak,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sugiarto Yunus, kemarin.

Ditambahkan, puluhan kendaraan yang diperiksa tim auditor merupakan pengadaan tahun 2016 lalu. Soal pajak kendaraan tidak ada kendala atau masih berlaku. “Pajak kendaraan semunya jalan. Pengadaanya tahun 2016,” ujarnya.

Menurut Yunus, setelah pemeriksaa aset kendaraan dinas, pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan aset lainnya. “Untuk barang pengadaan lain, kami masih menunggu petunjuk tim auditor. Sebab ada beberapa aser pengadaan tahun 2017 ini akan diverifikasi juga, tapi hanya diambil sampel pada satuan kerja perangkat daerah yang besar,” tambahnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan tersebut, puluhan kendaraan dinas dari sejumlah instansi terkait dikumpul di Lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu (ads/gito)

Merasa Diancam Via Medsos, Owner Cafe Weris Mengadu ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas

ZONA HUKRIM – Merasa keberatan dan terancam pernyataan seorang netizen di facebook, Owner Caffe Weris, Ade Mokodompit, terpaksan mengadu ke Polres Bolmong, Senin (17/04/2017) sekitar pukul 14.00 wita. Laporan itu dilayangkan terhadap YD alias Yodi, warga Desa Kopandakan 2.

Menurut pengakuan Ade, kasus itu terjadi pada Sabtu (15/04), sekitar pukul 10.09 wita. Ia mengeluhkan soal pernyataan yang mengancam yang dipublikasikan YD, “Bakar Jo itu Weris nda ada depe berguna di Kopandakan. Wali Sehat minta yo, Romi kwat mo Gulung (Torang ada sehat samua kong cuma Romi mo gulung),” kata Ade menuturkan pernyataan YD saat melapor di Polres Bolmong.

Tak hanya itu saja, menurut Ade, selain perkataan di medsos, hal serupa terjadi pada hari Minggu (16/04) sekitar pukul 16.19 wita, “Katanya, ‘Target weris harus hilang dari kopandakan pemuda pe harga mati’. Begitu tulisnya. Atas kejadian itu, saya selaku Owner Caffe Weris, tidak terima dan keberatan. Saya memohon kepada Polres Bolmong agar YD dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ade.

Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Bolmong sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) /274/IV/2017/SULUT/RES BM. “Laporan pengancaman dari pelapor sudah kami terima. Kami akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” Kata Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.(gito)

Berkas Mantan Ketua DPRD Bolsel Tahap Satu di Kejaksaan Kotamobagu

Hanny Lukas
AKP Hanny Lukas

ZONA HUKRIM –  Kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan tahun 2016 lalu oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Herson Mayulu, kembali menjadi sorotan. Menyusul, ditetapkannya status tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Bolsel yakni MA alias Mars oleh penyidik Satreskrim) Polres Bolmong,

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kesimpulannya unsur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terpenuhi. Dari hasil gelar, kemudian statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, Rabu (12/04) lalu.

Menurut Lukas, dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu dua saksi ahli juga dihadirkan penyidik, yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. “Saat ini berkas tersebut sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Adanya laporan itu, tersangka diancam dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” jelas Lukas.(gito)

Syahril: Tak Semua Nelayan Dapat Asuransi

ilustrasi nelayan
Ilustrasi

ZONA BOLMONG – Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan tidak semua nelayan akan dapat asuransi untuk program asuransi nelayan yang diproritaskan tahun 2017 ini.

“Pihak kita telah mengusulkan hal ini ke provinsi dan kementerian. Tapi dengan syarat nelayan yang ada Kartu Nelayan yang akan diakomodir. Jika tidak memiliki kartu tersebut, nelayan tersebut tidak akan mendapat asuransi,” ungkap Kepala Dinas Perikanan, Syahril Mokoagow, kemarin.

Ia menambahkan, untuk nelayan yang berhak mendapat asuransi itu hanya nelayan di bawah 10 GT atau katinting. Untuk 20 GT ke atas tidak akan mendapatkan asuransi. “Ketika nelayan mengalami kecelakaan di laut dan meninggal dunia, itu mendapat asuransi sebesar 200 juta, cedera 100 juta dan kecelakaan ringan 25 juta. Tapi, kalau dia mengalami kecelakaan alamiah itu juga mendapat 160 juta,” ujar Mokoagow.

Lanjutnya, program itu tiap tahun dilakukan dan pihaknya terus mendata berdasarkan kriteria yang ada, apakah nelayan berhak mendapatkan asuransi. “Kami saat ini terus mendata semua nelayan yang ada di Bolmong, dan asuransi ini terus kami usulkan ke kementerian demi kesejahteraan nelayan,” tutupnya.(gung)

Kemenag Bolmong Usulkan Penambahan Kuota CJH 2017

Kepala Kantor Kemenag Bolmong, Drs. Tavip Pakaya

ZONA BOLMONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengusulkan penambahan jumlah kuota Calon Jemaah Haji (CJH) untuk tahun 2017 ini.

Kepala Kantor Kemenag Bolmong Tavip Pakaya mengatakan, kuota Bolmong untuk tahun ini 52 orang dan kami sudah mengusulkan penambahan. “Kuota untuk bolmong yang telah dipastikan berjumlah 52 orang, dan kami juga mengusulkan agar ditambah 7 orang. Tapi usulan ini hanya untuk lanjut usia di atas 75 tahun,” katanya.

Ia menambahkan, untuk daftar tunggu CJH sampai tahun 2020. Jika ada yang mendaftar tahun ini, maka harus menunggu sepuluh tahun. ” 52 orang ini telah masuk kuota 2017 dan telah mendaftar jauh-jauh hari sebelumnya. Berarti kalau mendaftar tahun ini, itu bisa berangkat pada tahun 2027. Untuk daftar tunggu Bolmong ini sudah ditetapkan sepuluh tahun untuk bisa berangkat,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk biaya CJH saat ini telah naik dan lebih mahal dari tahun kemarin. “Biaya tahun ini 52 juta lebih untuk embarkasi Balikpapan. Jika mereka telah mendaftar dan mengambil nomor porsi harus menyetor 25 juta terlebih dahulu, berarti sisa 27 juta harus dilunasi, dan biaya Ibadah Haji ini telah ditetapkan Pemda dan DPRD, ” tutupnya.(gung)

Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Akan Ditarik

Chris T. Kamasaan

ZONA BOLMONG – Pemkab Bolmong dalam waktu dekat akan melakukan penertiban kendaraan dinas. Sebagaimana tercatat masih banyak mobil dinas yang belum dikembalikan para mantan pejabat.

“Dalam waktu dekat ini ada penertiban kendaraan di lingkup Pemkab Bolmong, untuk itu bagi pejabat yang sudah pindah instansi agar secepatnya mengembalikan kendaraan dinas,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Charistofel T. Kamasaan.

Ia juga mengatakan, kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan yang diperuntuhkan. “Kendis yang digunakan pejabat jangan diperuntukan untuk pribadi karena Kendaraan itu harus digunakan untuk kepentngan pemerintahan,” ujarnya.

Kamasaan juga mengatakan, kendaraan dinas sekarang sedang diawasi masyarakat. “di Bolmong masyarakat sudah cerdas, jika terlihat kendaraan dinas digunakan tak sesuai yang diperuntukan pasti akan dikritisi oleh masyarakat,” tutupnya.(gung)