Proses Hukum Kasus Cabul Siswi PSG Dinilai Janggal

664
Ilustrasi

ZONA HUKRIM – Proses hukum kasus dugaan cabul terhadap seorang siswi PSG yang menyeret terlapor MM alias Mel, hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, keputusan Polres Bolmong sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/14.I/2017/RESKRIM tertanggal 9 Januari 2017 dinilai janggal.

Dalam SP2HP tersebut selain menyatakan belum menemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor, penyidik Polres Bolmong menyebut kasus MM tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, hingga penerbitan SP2HP, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.

“Jangankan saksi, cicak dan lalar saja tak ada dalam mobil saat peristiwa dugaan cabul itu terjadi. Nah, yang lebih membingungkan lagi, ternyata kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujar Eldy Noerdin, kuasa hukum pelapor saat diwawancarai, Senin 23 Januari 2017

Padahal sepengetahuan pihaknya, lanjut Eldy, sejak awal Desember 2016 kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan menurutnya, sejumlah media massa baik cetak maupun online santer memberitakan soal naiknya status kasus tersebut.

“Kami menangani kasus ini di tengah bulan Desember lalu. Saat itu sepengetahuan kami kasus sudah tahap penyidikan. Apalagi memang banyak berita soal itu. Yang online masih bisa diakses kok. Apalagi pernyataannya langsung dari Kapolres Bolmong, ada juga dari Kasat Reskrim-nya,” ungkap Eldy.

Eldy pun menyoroti cara kerja penyidik terhadap kasus tersebut terkhusus Kapolres Bolmong yang terkesan melakukan pembohongan publik.

“Ini kasus serius. Apalagi soal cabul, kategorinya kejahatan luar bisa. Tentunya penganannya mesti luar biasa serius. Tapi kok bisa Pak Kapolres menerangkan sesuatu yang berbeda dengan tindakan hukum yang mereka tangani. Bukannya ini pembohongan publik?” tanya Eldy.

Kondisi tersebut, tambah Eldy, jelas menjadi momok menakutkan, tak hanya bagi kliennya namun bisa berdampak juga bagi masyarakat pencari keadilan di bumi Totabuan. “Jika ini terjadi berkelanjutan kepada para pencari keadilan, bukan saja hanya memperburuk citra kepolisian, tapi akan berdampak pada hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tuturnya.

Meski demikian, Eldy mengaku pihaknya tengah berjuang mengupayakan sejumlah langkah hukum. “Yang pasti laporan mengenai kejanggalan proses hukum kasus ini tengah diperjuangkan ke Mabes Polri dan pihak-pihak berkompeten lainnya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu mengatakan bahwa penyampaian Kapolres Bolmong lewat media itu tidak resmi. Menurutnya, penanganan kasus dugaan cabul tersebut sudah sesuai dengan mekanisme penyidikan oleh penyidik Polres Bolmong.

“Ini menyangkut nasib orang, karenanya tidak boleh sembarang menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Penerbitan SP2HP sudah sesuai mekanisme,” ujar Saiful.

Saiful menambahkan, penerbitan SP2HP tidak berarti kasus tersebut sudah selesai. Namun jika di kemudian hari ditemukan alat bukti lain yang mampu membuktikan bahwa terlapor memang bersalah telah melakukan cabul, maka dipastikan proses hukum kasus tersebut akan terus berjalan.(kb/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here