Tiga Tersangka Kasus Dana Audiens Bolmong Ditahan

849
Ilustrasi

ZONA HUKRIM – Polda Sulut akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana audiens Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2012 dan 2013. Sumber resmi media ini membeberkan, penahanan terhadap EK alias Eka , ID alias Is, dan UP alias Uki dilakukan pada Kamis, (19/01) sore.

“Sedianya pada hari itu, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Namun entah kenapa hal itu urung dilakukan, Meski demikian, penyidik Polda  Sulut tetap melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujar Sumber Sabtu (21/01).

Sementara dari informasi yang beredar, penahanan terhadap Eka Cs dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo. “Benar ketiganya sudah ditahan. Kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Tompo, Sabtu (21/01).

Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penggunaan anggaran tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya, pada dana audiens Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, tahun anggaran 2012 dan 2013.

Data media ini menyebutkan, untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Polda Sulut, telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Eka Korompot, Kadis Perhubungan Bolmong (selaku Kabag Umum Setda Bolmong tahun 2012), Ismar Damopolii, selaku PPTK dana Audiens tahun 2012 dan 2013, Yosi Piraesesa, selaku Bendahara Pengeluaran Setda Bolmong, Uki Paputungan, selaku Kabag Umum, dan Ulfa Paputungan, Asisten 3, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Setda Bolmong.

Tak hanya mereka, pada Selasa, 23 Agustus 2016 lalu, penyidik Subdit Kriminal Khusus Tipidkor Polda Sulut telah memeriksa Salihi B Mokodongan sebagai saksi. Sementara koleganya Yanny R Tuuk menyusul diperiksa dengan status yang sama.

Bahkan untuk melengkapi alat bukti, 8 orang penyidik Polda Sulut dikomandai AKBP Fernando Gani Siahaan pada 5 Oktober 2016 telah melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bolmong. Penggeledahan menyasar 4 ruangan yang ada di kantor tersebut, yakni ruangan Kabag Umum, Kabag Keuangan, Asisten 3 serta DPPKAD.

Sebelum ditahan, diketahui pada Senin (24/10) untuk pertama kalinya Eka diperiksa penyidik Polda Sulut sebagai tersangka. Didampingi kuasa hukumnya, Eka dicecar lebih dari 40 pertanyaan oleh penyidik.

Berdasarkan sumber resmi, dalam pemeriksaan tersebut Eka mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Uang dari anggaran Audiens Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2012 berjumlah ratusan juta yang diserahkan ID kepadanya langsung ia berikan kepada sang atasan, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong saat itu, Salihi B Mokodongan dan Yanny R Tuuk.

Sementara tersangka ID menurut sumber, juga diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (26/10). Saat diperiksa ID pun didampingi kuasa hukumnya, dan serupa dengan Eka, penyidik juga mengajukan lebih dari 40 pertanyaan kepada ID.

Dalam pemeriksaan tersebut lanjutnya, ID pun mengatakan hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Eka. Senada dengan Eka, ID mengaku tak sepeser pun ia mengambil uang yang bersumber dari anggaran audiens itu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Eka dan ID, Muhammad Suherman, SH saat dihubungi wartawan pada Minggu (15/01) lalu mengatakan, berkas kedua kliennya itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Menurutnya, pada bulan Desember 2016, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Eka dan ID.

“Kemarin sudah P19. Saat ini kami tinggal menunggu perkembangan dari Kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21,” ujar Suherman melalui sambungan telpon.

Dengan penahanan Eka Cs dipastikan pelimpahan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Manado tinggal menghitung hari. Dari informasi yang diperoleh, persidangan kasus ini bakal menguak sejumlah fakta mengejutkan.

Kotak pandora kasus dugaan korupsi dana audiens Bupati dan Wakil Bupati Bolmong kini ada di tangan Eka Cs. Pertanyaannya, akankah Pandora itu dibuka, sehingga kasus ini menjadi terang-benderang?(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here