ZONA KOTAMOBAGU – Tim Bogani Satya Haprabu Polsek Urban Kotamobagu berhasil meringkus AS alias Angga (22) warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (04/04/2017) sekitar pukul 23.00 wita.
AS diringkus karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur warga Desa Poyowa Besar Kotamobagu. Tindakan itu pun diambil aparat berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/133/IV/2017/SULUT/RES-BM/SEK-KTG tanggal 02 April tahun 2017.
Data dihimpun menyebutkan, kronologis kejadian bermula saat AS dan Mawar (nama samara-usia 17 tahun) menghadiri acara di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur. Usai acara tersebut, AS membawa Mawar ke rumah tak berpenghuni di Kelurahan Upai.
Di tempat itu kemudian AS memaksa Mawar untuk melakukan hubungan badan. Mawar pun menolaknya, namun AS justru memaksa dan mengancam. Alhasil, Mawar berhasil disetubuhi. Tak terima kejadian itu, Mawar dan keluarganya melaporkan ke Polsek Urban Kotamobagu.
“Terduga kami amankan di rumahnya. Saat ini terduga sudah kami amankan di Polsek Urban Kotamobagu. Dan kini terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim,” kata Kepala Tim (Katim) Bogani Satya Haprabu, Bripka Toto Suryawan Monoarfa.
Terpisah, Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, pihaknya tengah memproses kasus tersebut. “Terduga pelaku sementara dilakukan pemeriksaan penyidik. Jika terbukti terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(gito)