ZONA KOTAMOBAGU – Masa libur lebaran Idulfitri tahun ini terbilang cukup lama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Betapa tidak, tercatat hampir 2 pekan masa libur dan cuti bersama berdasarkan edaran Menpan-RB yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Dikatakan Kepala BKPP Kotamobagu Refly Mokoginta, edaran Menpan-RB yang diterima pihaknya menetapkan libur mulai tanggal 23 Juni–2 Juli 2017.
“Libur Idul Fitri dan termasuk cuti bersama hampir 2 pekan, nantinya ASN wajib masuk pada tanggal 3 Juli 2017 dengan apel kerja perdana pasca-Idul Fitri,” katanya.
Ia mengingatkan bagi para ASN untuk tidak menambah libur. “Tidak ada alasan untuk menambah libur, bagi yang tidak hadir tepat waktu akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.(ads/gito)