ZONA KOTAMOBAGU – Jelang lebaran Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui instansi terkait menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, pihaknya akan tetap memfasilitasi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan dimana mereka bekerja.
“Kita sipakan posko pengaduan di kantor,” kata Hidayat Mokoginta.
Ia mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun karyawan yang datang mengadu soal hak mereka ke pihaknya. Ini membuktikan, bahawa perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu tetap memeprhatikan kararyawannya.
“Sampai hari ini belum ada yang datang melapor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jumlah karyawan yang terdaftar di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sekira 3795 orang. lanjutnya, bagi perusahaan yang didapati tidak memberikan hak karyawan, akan diberikan sanki tegas. “Perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawaannya, pastinya diberikan sanksi tegas,” tegasnya.(ads/gito)