ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan peringatan kepada para Pedagang di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, berkaitan dengan masih adanya para pedagang yang menabrak aturan karena berjualan di badan jalan.
“Kami tetap melarang para pedagang untuk berjualan di marka jalan. Jika terpaksa kami akan menertibkan mereka,” kata Kasatpol PP Sahaya Mokoginta.
Ia pun mengimbau agar para pedagang mematui aturan yang berlaku di Kotamobagu.
“Pendekatan persuasif selalu dikedepankan dengan maksud supaya adanya kesadaran dari setiap pelaku usaha untuk sama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman,” katanya..(ads/gito)