Pilkades Antar Waktu di Desa Tabang Digelar Agustus

654

Marham Anas Tungkagi

ZONA KOTAMOBAGU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan tak lama lagi digelar. Hal tersebut dilakukan, karena sekarang ini Desa Tabang mengalami kekosongan Kepala Desa (Sangadi) difinitif.

Kepala Bagian Pemerintahan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengatakan, Pilkades yang nantinya akan digelar Agustus mendatang, merupakan yang pertama kali di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Pelaksanaan Pilkades sudah mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam paragraf 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa,” kata Anas.

Mantan Camat Kotamobagu Selatan ini menjelasakan, nantinya yang mempunyai hak pilih untuk memilih kepala desa antar waktu ini, bukan seluruh masyarakat Desa Tabang.

“Hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda, unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat. Intinya yang akan menggunakan hak suara nantinya, hanya perwakilan dari unsur masyarakat saja,” jelasnya.

Plt Kepala Desa Tabang Pandis Mokodompit mengatakan, saat ini Badan Pemberdayaan Desa (BPD) sudah melaksanakan tahapan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako). “Baru-baru ini BPD sudah mulai menggelar rapat perdana untuk pembentukan panitia Pilkades,” katanya.

Setelah dilaksanakan pembentukan Panitia Pilkades, tahapan selanjutnya pendaftaran bakal calon. “Sesuai jadwal yang ditetapkan di Perwako, Agustus digelar Pilkades dan September pelantikan,” jelasnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here