Audit Interim, BPK Gunakan Aplikasi Pemeriksaan

869
BPK Perwakilan Sulut mulai melakukan audit interim atas LKPD Tahun 2017. Tampak entry meeting di aula rumah dinas walikota.

ZONA KOTAMOBAGU – Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menyiapkan data dan dokumen selama proses audit interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae, pada entry meeting bersama BPK Perwakilan Sulut dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017.

Menurut Adnan, semua pimpinan SKPD maupun pejabat lain yang berurusan dengan pengelolaan keuangan harus memperhatikan apa yang diminta atau disampaikan tim auditor selama proses audit berlangsung. “Kehadiran (BPK) di sini sangat berarti bagi kami terutama dalam memberikan masukan terhadap kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga itu diharapkan semua (data dan dokumen) dapat disiapkan dan menjadi perhatian bersama,” kata Adnan.

Ditambahkannya, audit interim tersebut akan dilaksanakan selama 24 hari aau berakhir pada 20 Desember mendatang. “Diharapkan ada kerja sama dari pimpinan SKPD agar prosesnya berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Ketua Tim Audit Interim BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Tutus Sulfani Sulaiman, mengungkapkan proses pemeriksaan interim saat ini berbeda dengan yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini katanya sudah menggunakan aplikasi pemeriksaan. Sehingga semua data yang diminta ke tiap SKPD akan diinput melalui sistem aplikasi tersebut.

“Jadi sekarang ini lebih banyak menggunakan sistem aplikasi. Sehingga itu kami harapkan agar data atau dokumen yang dimintakan harus yang paling terakhir dan valid, karena tidak bisa diganti lagi kalau sudah di input dalam aplikasi. Aplikasi ini membantu pemeriksa dalam mengumpulkan dokumen,” tambahnya.

Diterangkannya, ruang lingkup objek pemeriksaan adalah updating sistem pengendalian intern (SPI), pengendalian dan pengujian subtantif atas akun-akun LRA seperti pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. “Kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan sebelumnya serta proses transaksi keuangan pemerintah sejak 1 Januari sampai 31 Oktober 2017,” terangnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here