Ini Ancaman Hukuman Empat Warga Boltim yang Diduga Edarkan Ganja di BMR

811
Empat orang warga Bolmong Timur yang diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam bisnis jual-beli ganja.

ZONA HUKRIM – Empat Tersangka (TSK) pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Bolmong Raya, masing-masing FM (22), HK (28), ND (27) dan OS (27), sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong. Pemeriksaan itu guna kepentingan penyidikan soal keterlibatan empat warga Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolmong Timur, itu dalam bisnis jual-beli barang haram tersebut.

Baca: Polisi Amankan 24 Paket Ganja Siap Edar

Baca: Ini Kronologis Penangkapan TSK Pengedar Ganja di BMR

“Mereka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba, AKP Stenly Mawidingan, di Kantornya, Senin (21/5) malam.

Ia mengungkapkan, ke-empat orang tersebut diancam dengan pasal 111 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, memastikan pihaknya akan memproses hukum ke-empat orang yang diduga terlibat pengedaran barang haram tersebut. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun. Maksimalnya kita lihat dari statusnya yang bersangkutan, jika dia bandar bisa saja hukuman mati. Kita lihat hasil pengembangannya nanti,” tegasnya. (gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here