Sidang PN Kotamobagu di Lokasi Potolo-Rumagit Sempat Tegang

869

 

ZONA HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi perkebunan Potolo dan Rumagit yang merupakan areal perkebunan warga Desa Tanoyan dan Tungoi, Kabupaten Bolmong, Jumat (05/04). Sidang tersebut digelar untuk dua perkara yaitu perkara pidana Nomor 269/Pid.B/2018/PN.Ktg dan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Ktg.

“Sidang ini merupakan pemeriksaan lokasi untuk perkara perdata serta pidana,” kata Dewantoro, S.H., M.H., hakim yang memimpin pembukaan sidang bersama sejumlah hakim lainnya serta panitera. Turut hadir Penuntut Umum Jenny Wajong dan Zulkarnain Perdana Mustaka serta Terdakwa Welly Lewan dan Agusri Lewan beserta sejumlah penasihat hukum, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional.

Data dirangkum menyebutkan, sidang pidana tersebut digelar lantaran adanya laporan saksi Adrian Kobandaha terkait pemalsuan dokumen serta adanya penyerobotan dan pengrusakan di tanah miliknya seluas ± 80 hektare oleh Welly Lewan dan Agusri Lewan. Sedangkan dalam perkara perdata, keabsahan dokumen tanah milik Adrian Kobandaha dan Wahyudi Tonote digugat oleh Herry Lewan.

Terpantau, sidang siang itu diawali pemeriksaan perkara pidana dan sempat terjadi ketegangan. Ketika saksi Adrian Kobandahan menunjuk lokasi yang diklaim sebagai miliknya, tiba-tiba mendapat penolakan keras dan keberatan banyak warga yang sedang beraktifitas di lokasi. Hal serupa terjadi saat dilakukannya pengecekan objek perkara perdata, hingga sejumlah petugas keamanan berupaya menenangkan warga.

Raja Bonar Wansi Siregar, S.H., M.H., salah satu hakim saat diwawancarai mengatakan, pihaknya menggelar sidang tersebut hanya untuk melihat lokasi yang menjadi objek perkara, “Jadi tidak ada penentuan soal tanah milik di sini, Majelis Hakim hanya mengecek dan melihat keberadaan objek yang diperkarakan baik yang pidana maupun perdata,” kata Siregar, yang juga Humas PN Kotamobagu.

Untuk agenda sidang berikutnya, lanjut Siregar, akan digelar Kamis depan tanggal 11 April 2019, “Untuk perkara pidana pekan depan agenda saksi meringankan dari Terdakwa. Untuk perkara perdata, digelar di hari yang sama. Agendanya saksi dari Penggugat,” urai Siregar, yang juga hakim anggota dalam dua perkara tersebut.(Zul/ldy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here