Soal Dugaan Pungli di Samsat Kotamobagu, ini Penjelasan Kasat Lantas dan Baur STNK

581
Suasana pelayanan di Kantor UPTD Samsat Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Samsat UPTD Kotamobagu yang sempat viral beberapa waktu lalu, ditanggapi Bintara Urusan (BAUR) STNK, Aipda Irfan Korompot.

Aipda Irfan mengungkapkan, bahwa telah datang seseorang di kantor Samsat UPTD Kotamobagu yang hendak memperpanjang STNK mobil pribadinya dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 1121 XX. Ketika ingin mengurus Dokumen kendaraan, si pemilik tak terima karena harus membayar Rp5 juta jika dirinya menggunakan Nopol yang lama.

“Siapa yang melakukan pungli? Di sini tidak ada. Karena ia (pemilik mobil) mau harus menggunakan nopol yang lama, sementara itu sudah diblokir dari Polda karena sebagai Nomor Pilihan (Nopil). Sedangkan Nopol yang ibu gunakan di kendaraan itu dari dealer, artinya kan bukan Nopil,” ungkap Irfan.

Dirinya juga menjelaskan, hal tersebut ada dalilnya. “Kalau Nopil, ada aturan dan perlu dibayar adalah Rp5 juta, dan itu aturan bukan kebijakan dari saya pribadi. Jadi kami menjalankan aturan berdasarkan PP 60 Tahun 2016 penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri,” tegas Irfan.

“Nopil itu misalnya ingin nomor sesuai dengan keinginan kita, contoh DB 112 K. Ada juga hanya satu angka, dan seterusnya sesuai permintaan,” sambungnya.

Daftar PNBP PP Nomor 60 tahun 2016.

Irfan mengatakan bahwa kejadian yang membuat pihaknya dituduh melakukan pungli, karena pemilik kendaraan bernopol DB 1121 XX, tetap menginginkan Nopol yang lama. “Jika ia ingin Nopil, maka langsung ke Polda dan bayar di sana biayanya. Tapi jika masyarakat tidak ingin Nopil, maka STNK saja yang dibayar, 200 ribu, dan kami akan mengeluarkan Nopol yang bukan Nopil,” urainya.

Selain itu, soal tuduhan meminta 250 ribu, Irfan menegaskan, bahwa itu juga tidak benar. “Tidak ada petugas Samsat yang menerima 250 ribu untuk membayar STNK. Dan ini ada buktinya bahwa yang dibayar oleh mereka adalah Rp200 ribu, STNK baru, dan pembayarannya itu langsung di Bank,” terang Irfan.

Tanda bukti pembayaran PNBP STNK yang disangkakan telah dibayar 250.000 kepada petugas Samsat Kotamobagu.

Sebelumnya, dilansir dari media online detotabuan.com, sumber yang memberikan keterangan dalam berita dugaan pungli di Kantor Samsat tersebut, meminta namanya tak dipublikasikan, berikut isi kutipannya: “Menurut keterangan petugas (Samsat, red) plat nomor yang saya gunakan lima tahun terakhir merupakan nomor pilihan, padahal pelat nomor ini didapatkan dari dealer, tidak dipesan secara istimewa,” ujarnya sembari meminta namanya tak dipublikasi.

“Sebagai contoh, dari sisi mana penentuan nomor polisi DB 1121 XX dianggap sebagai nomor cantik atau pilihan. Apalagi seluruh proses pembayaran pajak dan pembuatan STNK sudah dilalui sejak awal. Bahkan plat nomor DB 1121 XX sudah dicetak dan sudah ada ditangan oknum petugas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra MR SIK, menerangkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan belum mengerti soal PNBP.

“Hanya saja yang bersangkutan salah pengertian, yang disampaikan oleh petugas mengenai biaya PNBP karena yang bersangkutan masih menggunakan nopol lama, yang mana nopol tersebut tidak teralokasikan dan terblokir karena termasuk ke dalam Nopil. Dan apa yang disampaikan petugas sudah sesuai dengan perkap nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang juga di dalam perkap tersebut sudah menjelaskan tentang biaya Nopil. Untuk saat ini yang bersangkutan juga ketika diberikan penjelasan kembali sudah paham dan mengerti sehingga permasalahan ini kami anggap sudah selesai,” ungkap Kasat Lantas.

Novita menambahkan, bahwa Nopil yang telah terblokir adalah wewenang Ditlantas Polda. “Jadi bukan Polres, atau Satlantas,” tandasnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here