Bapemperda Gelar Uji Publik Ranperda Pengelolaan Sampah

451
Kegiatan uji publik Ranperda Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan Bapemperda DPRD Kotamobagu.

ZONA POLITIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolahan Sampah, Minggu (21/11).

Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan, dan dipimpin Ketua Bapemperda Kotamobagu Anugerah Chandra Begie Gobel, didampingi Ketua Panitia Kerja (Panja) Eka Sartika Mashoeri ini, dilaksanakan di Restoran Lembah Bening.

Uji Publik ini juga diikuti seluruh anggota Bapemperda Kotamobagu, dan Pemkot Kotamobagu diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, camat serta seluruh sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu, serta tamu dan undangan.

Ketua Panja, Eka Mashoeri mengatakan, uji publik Ranperda tentang pengelolaan sampah ini, merupakan rangkaian atau tahapan yang wajib dilalui sebelum Ranperda ini disetujui.

“Kami dari Bapemperda atau Panja sudah sudah empat (4) kali melakukan pembahasan bersama dinas terkait,” kata politisi Golkar ini.

Lanjutnya, Uji Publik Ranperda ini, menghadirkan berbagai pihak untuk mendengarkan aspirasi mereka untuk penyempurnaan Ranperda ini.

“Uji publik ini, menghadirkan dinas terkait, para camat, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta beberapa pengusaha di Kotamobagu,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Begie Gobel mengatakan, Ranperda Pengelolaan Sampah ini, untuk mengatur sistimnya yang baik mulai dari pengumpulan sampai pengangkutan yang berakhir di TPA, termasuk daur ulang semua kan diatur lewat Ranperda ini.

Selain itu, pada Ranperda ini, juga diatur berbagaibsangsi bagi pelanggar. “Jika ini sudah menjadi Perda, maka para pemangku kepentingan terutama diwilayah sudah memahami isi aturan ini dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat,” harapnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here