Polres Kotamobagu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Arisan Online, Begini Modus Operandi Pelaku

673

ZONA HUKUM – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menggelar press release terkait kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu, Rabu (25/5).

Dalam kasus ‘investasi bodong’ berkedok arisan online ini, pihak Polres Kotamobagu menetapkan tiga tersangka yakni KM alias Khof (selaku owner), dan dua admin/reseller IM alias In dan AD alias Ar.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, bertempat di halaman Mapolres Kotamobagu.

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG dan LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 23 Mei 2022.

Dalam kronologis peristiwa, Kapolres Kotamobagu menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga Mei 2022 , dimana perempuan KM alias Khof selaku owner dan penanggung jawab arisan online/investasi uang dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang dari hasil kegiatan arisan online/investasi dimana dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir dengan adanya arisan online tersebut.

“Tersangka Khof selaku owner membuat list atau daftar arisan. Contoh, arisan Rp22 juta dijual Rp10 juta terima tanggal 30 Mei 2022, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 Mei 2022 jatuh tempo pembayaran, dimana nasabah akan mendapatkan uang sebesar Rp22 juta,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, dengan adanya kegiatan arisan online tersebut, dimana administrasi bertugas dan berperan untuk mencari member atau nasabah agar mengikuti arisan online/investasi itu.

“Dan petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member membayar list arisan tersebut sebesar 500 ribu rupiah,” ujar Kapolres.

Adapun modus operandi, tersangka Khof selaku owner membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen.

“Uang hasil dari pembelian arisan online/investasi, dimana digunakan perempuan Khof untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

“Kerugian yang dialami korban saat sekarang kurang lebih 200 juta rupiah,” tambah Kapolres.

Terkait langkah-langkah yang dilakukan pihak Polres Kotamobagu sebelum menetapkan ketiga tersangka tersebut yakni, melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban sebanyak 6 orang. Melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka perempuan KM alias Khof dan dua orang admin/reseller yakni IM dan AD. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti antara lain, bukti screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang; satu lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ); tiga unit handphone merek iPhone 11.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 45A ayat (1) sub pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KHUP.

“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihak penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.

Irham juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming investasi semacam ini.

“Agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini,” tandasnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here