Pola Penerapan KUHP Baru: Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Kotamobagu

280

ZONA KOTAMOBAGU – Tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri tengah menggelar penelitian yang signifikan di Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu, 23 Agustus 2023.

Penelitian tersebut dimulai dengan tujuan mengeksplorasi kebijakan Polri dalam efektivitas penerapan konsep-konsep Hukum Pidana baru yang diatur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Personel SIK Lemdiklat Polri yang dipercayakan untuk tugas ini meliputi Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K. M.Si, sebagai Ketua Tim, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.L.K., M.H., dan Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si, sebagai anggota tim. Penelitian ini juga melibatkan Dr. Syafruffin, S.Sos. M.Si. dan Dr. Zulkamein Koto, S.H., M.Hum., serta pembina tingkat I sebagai anggota tim.

Ketua tim, Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K. M.Si., Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, menjelaskan bahwa penelitian ini memfokuskan pada tiga permasalahan kunci, yaitu implikasi hukum terhadap penerapan konsep hukum pidana baru/KUHP Baru, kebijakan Polri dalam upaya menerapkan KUHP Baru, dan kompetensi Polri dalam penegakan KUHP Baru.

“Dengan tujuan melihat sejauh mana responden memahami konsep hukum pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil penelitian ini akan menjadi landasan penting dalam pembelajaran di STIK Lemdiklat Polri,” kata Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi S.I.K., yang diwakili Wakapolres Kompol Aire Prakoso S.I.K, M.H, menyambut baik kehadiran tim penelitian di Polres Kotamobagu.

“Selamat datang ketua tim dan personel di Polres Kotamobagu, kami dengan tulus mendukung program Lemdiklat Polri dalam melakukan penelitian di sini,” ujar Wakapolres.

Kompol Arie Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan responden baik dari internal maupun eksternal kepolisian untuk mendukung penelitian ini.

Dikatakannya, internal Polri dari Polres Kotamobagu telah menyediakan perwira dan brigadir dari berbagai fungsi, sementara responden eksternal meliputi kalangan akademisi, pengadilan, jaksa, advokat, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

“Ini adalah dukungan kami yang tulus terhadap kemajuan Polri,” tambahnya dengan semangat.

Penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang berharga dalam implementasi KUHP Baru yang relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here