Polda Sulut Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba Polres Kotamobagu di Desa Tabang

157

ZONA KOTAMOBAGU – Kamis, 14 September 2023, Tim Penilai Kampung Bebas Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kunjungan ke Desa Tabang di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap Desa Tabang dalam rangka menentukan statusnya sebagai kampung bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua tim penilai Kampung Bebas Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Baktiar Sirait S.H.MH.Msi, memimpin rombongan yang diterima oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso S.I.K.M.H.

Mewakili Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, Wakapolres Kompol Arie Prakoso menyambut tim penilai dengan hangat dan mengucapkan selamat datang, sebelum menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari penilaian kampung bebas narkoba oleh tim dari Dit Narkoba Polda Sulut.

“Selamat datang tim penilai dan dipersilahkan untuk diadakan penilaian kampung bebas narkoba,” ucapnya.

Dikatakan Wakapolres, konsep Desa Bebas Narkoba adalah upaya holistik yang bertujuan menciptakan desa-desa yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Program ini mengintegrasikan berbagai komponen seperti pencegahan, penegakan hukum, perawatan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Wadir Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Baktiar Sirait SH. MH. M.Si, menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran tim penilai di Desa Tabang untuk menilai sejauh mana Desa Tabang telah mencapai status kampung bebas narkoba.

Ia juga memberikan penghargaan atas sambutan yang hangat dari masyarakat Desa Tabang.

“Kami hadir di sini untuk menilai Desa Tabang sebagai kampung Bebas Narkoba. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolres Kotamobagu kepada kami,” ungkap AKBP Raswin Baktiar Sirait.

IPTU Agus Sumandik SE, Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, juga menjelaskan tentang Desa Bebas Narkoba yang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, kepolisian, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat.

“Program ini bertujuan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, serta meningkatkan keamanan dan tata kelola desa,” kata IPTU Agus Sumandik.

Ditempat yang sama, Camat Kotamobagu Selatan, Rinra Lamaka SE yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Safrudin Paputungan S.Pd, juga menyatakan dukungan mereka terhadap upaya Polri dalam memberantas narkoba.

Mereka juga menjelaskan bahwa Karang Taruna di Desa-desa telah dijadikan duta anti narkoba, dan berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Diketahui bahwa dari 15 Polres yang ada di Sulawesi Utara, Polda Sulut telah menetapkan tiga polres yang masuk kategori penilaian kampung Bebas Narkoba, yaitu Polresta Manado, Polres Minahasa Induk, dan Polres Kotamobagu.

Hasil penilaian dari ketiga polres tersebut yang akan diutus mewakili Polda Sulut untuk penilaian kampung Bebas Narkoba tingkat Mabes Polri. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here