ZONA BOLTIM – Tragedi hampir menelan korban jiwa terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Rata Tobang seluas 16 hektar di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita malam.
Dua pekerja tambang asal Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, AR Mamonto dan Gunawan Alias Gugun, tertimbun oleh material tanah diduga dari pengerukan tiga alat berat (excavator) milik pengusaha lokal.
Dalam kejadian tersebut, AR Mamonto mengalami luka memar, badan membiru, dan sakit punggung belakang, sedangkan Gunawan alias Gugun mengalami bengkak di wajah, dada kiri, dan saat ini masih dirawat di RSUD Kotamobagu karena luka parah.
“Saat kami mengambil material batu di lokasi tersebut, tiba-tiba gumpalan besar menimbun kami berdua. Beruntung saat kejadian, kami dibantu oleh beberapa saudara,” terang AR Mamonto, salah satu korban, menceritakan kejadian.
Ketua Bidang OKK, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya, Resmol Michael mengecam dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kejadian tersebut dan menghentikan aktifitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi 16 hektar, Desa Lanut.
“Dengan kejadian tersebut ini menandakan ada aktivitas PETI, sehingga Polres Boltim untuk segera mengusut kejadian yang hampir merenggut korban jiwa di lokasi pertambangan emas tanpa izin 16 hektar di Desa Lanut dan menutup seluruh aktivitas pertambangan di sana,” tegas Resmol.
Lanjutnya, jika tidak ada tindakan dari APH wilayah Boltim, ini patut dipertanyakan.
“Saya meminta Lokasi tersebut segera ditutup, jika tidak ada tindakan dari polres Boltim, ini patut dipertanyakan ‘jangan-jangan ada oknum APH yang diduga ikut terlibat dan mem-backup lokasi PETI di Boltim,” tegas Resmol.
Sementara, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi S.I.K, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, membenarkan peristiwa tertimbunnya dua warga di lokasi PETI 16 hektar.
“Iya benar kejadiannya di lokasi 16 hektar. Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Memang benar di lokasi itu terjadi kecelakaan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah kecelakaan ini disengaja atau tidak disengaja, ataukah akibat dari perbuatan korban sehingga terjadi kecelakaan itu,” kata Kasat Reskrim, dikonfirmasi via seluler, Senin (18/9/2023).
Dikatakan Kasat Reskrim, dari dua korban yang tertimbun tersebut, hanya satu yang mengalami luka cukup parah dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Kotamobagu.
“Saat ini satu korban yang luka parah atas nama Gugun masih menjalani perawatan di RSUD Kotamobagu,” ujarnya.
Disinggung terkait masih adanya aktifitas penambangan di lokasi PETI 16 Hektar dan berstatus sengketa, Kasat Reskrim menyebut pihaknya belum masuk ke ranah tersebut karena masuk keperdataan.
“Untuk kasus kecelakaan ini kita tidak bisa kaitkan dengan status tanah itu, kita hanya fokus bagaimana sampai bisa terjadi kecelakaan dan itu sedang kita dalami,” sebutnya.
Kejadian ini menyoroti kurangnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, yang berpotensi membahayakan nyawa pekerja tambang. (guf)