
Boltim, ZONABMR.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya di kawasan Goropai, Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyeret dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang disebut dilakukan menggunakan alat berat.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan resmi yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 09/11/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 31 Maret 2026.
Laporan itu diajukan oleh Youke Yunita Monoarfa ke SPKT Polres Boltim terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial AA alias Ast dan FD alias Far.
Berdasarkan kronologi laporan, sejak Februari 2026 lahan milik Hanny Sondakh yang telah memiliki dua sertifikat resmi masing-masing bernomor 314 dan 315 tahun 1989 diduga dimasuki dan dikuasai secara sepihak oleh para terlapor. Lahan tersebut diketahui telah dikuasakan kepada pelapor melalui surat kuasa yang sah.
Tidak hanya diduga memasuki lahan, kedua terlapor juga disebut melakukan aktivitas pertambangan di atas area tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Aktivitas itu diperkirakan telah menggarap lahan seluas kurang lebih satu hektare dan berlangsung sejak Februari 2026 hingga saat ini.
Pihak pelapor mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut setelah melihat adanya kerusakan dan perubahan fungsi lahan di lokasi.
Merasa dirugikan, pelapor meminta pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak pengadu juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Boltim.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan saat ini sedang ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan saudara saat ini sedang ditangani dan akan dilakukan penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” demikian kutipan isi SP2HP yang diterima pelapor.
Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, yang juga bertindak sebagai kuasa pelapor, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Menurut Firdaus, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Ini bukan hanya soal penyerobotan tanah, tapi juga sudah masuk ranah dugaan tambang ilegal. Harus ada tindakan tegas, termasuk pemasangan police line di lokasi,” tegas Firdaus.
Firdaus juga meminta Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan SH M.Si segera mengambil langkah hukum agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Dalam konteks hukum, dugaan penyerobotan lahan dapat merujuk pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa izin.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penguasaan atau penggunaan lahan tanpa hak yang menimbulkan kerugian bagi pemilik sah, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.
Sementara untuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, ketentuan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam aktivitas tersebut digunakan alat berat dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka penyidik juga dapat mendalami potensi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun penggunaan kawasan tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berjalan.











