Ini Sanksi Bagi Apotik yang Didapati Jual Obat Mengandung Ranitidin

517
Ahmad Yani Umar

ZONA KOTAMOBAGU — 12 Apotik di Kota Kotamobagu diingatkan untuk tidak memperjualbelikan obat yang mengandung Ranitidin. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Ahmad Yani Umar, Senin (14/10).

“Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi peredaran dan penjualan obat ranitidin di 12 Apotik yang ada di Kotamobagu,” kata Yani.

Lanjutnya, jika ada apotik yang kedapatan memperjualbelikan obat tersebut, Dinkes Kotamobagu akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya sampai pada pencabutan Surat Izin Apotik (SIA), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR),” tegasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan perintah penarikan beberapa obat lambung atau obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

“Penarikan ini akibat dari adanya temuan bahwa senyawa Ranitidin terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker, sehingga BPOM memerintahkan penarikan obat yang mengandung ranitidin,” jelasnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada apotik dan warung-warung yang menjual obat yang mengandung ranitidin agar tidak lagi menjualnya dan mengembalikan obat tersebut. “Diimbau juga kepada masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi jenis obat yang mengandung ranitidin,” pungkasnya. (gjm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here