Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan, Kejari Kotamobagu Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2,7 Miliar

211

ZONA HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk yang terjadi pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2020.

Terdakwa Antje Kumendong, yang merupakan Direktur Utama PT Gading Asli Sejati, telah mengembalikan total uang senilai Rp 2.765.498.549,10.

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Kotamobagu melalui Seksi Pidus dan Seksi BB melakukan eksekusi terhadap uang pengganti senilai Rp 2.765.498.549,10. Ini dieksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan, setelah ini uang akan langsung kami setor ke kas negara,” ujar Elwin dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (21/9/2023) sore.

Elwin juga menekankan bahwa ini adalah keberhasilan bagi Kejaksaan, karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan selama proses penuntutan, menjadi barang bukti dalam persidangan, hingga terbitnya putusan pengadilan.

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, keempat terdakwa, termasuk Antje Kumendong, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk tahun 2020.

Mereka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Chairul F. Mokoginta SH, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, juga mengungkapkan bahwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.765.498.549,10, yang telah berhasil dikembalikan oleh terdakwa tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here